hak kolektif dan hak perorangan
Tuesday, 17 September 2013
Add Comment
KATA PENGANTAR
Puji
syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memeberikan rahmat
serta karunia-Nya kepada penulis sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah
yang berjudul “Hak Perorangan dan Hak Kolektif” ini tepat pada waktunya.
Penulisan makalah ini merupakan salah satu tugas dari mata kuliah Masyarakat
Multikultur di Pendidikan Sosiologi Universitas Negeri Yogyakarta sebagai
syarat untuk memperoleh nilai. Penulis menyampaikan ucapan terimakasih kepada
pihak-pihak yang telah membantu dalam penulisan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa makalah ini
masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak
yang bersifat membangun selalu penulis harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin
Yogyakarta,11 September 2013
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Masyarakat di Indonesia merupakan
masyarakat multikultur, karena keberagaman yang dimiliki Indonesia. Masyarakat
multikultur merupakan sebuah masyarakat yang terdiri dari berbagai macam budaya,
etnis, agama, maupun bahasa, namun dalam masyarakat ini menekankan
kesederajatan di antara keanekaragaman dalam anggota masyarakat. Sehingga hak
individu untuk setiap anggota masyarakat sangat dihargai. Manusia
secara hakiki telah mempunyai hak dan kewajiban, tiap manusia mempunyai hak dan
kewajiban yang berbeda. Kewajiban dibagi atas dua macam, yaitu kewajiban
sempurna yang selalu berkaitan dengan hak orang lain dan kewajiban tidak
sempurna yang tidak terkait dengan hak orang lain. Hak asasi manusia di
Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, baik dalam pembukaan maupun
dalam batang tubuhnya.
Hak asasi manusia bukan hanya sebuah
hak yang dimiliki oleh seorang individu saja, melainkan juga termasuk hak yang
dimiliki berdasarkan keanggotaan dalam kelompok orang yang berbeda (Hak
kolektif). Oleh karena itu akan kita bahas lebih lanjut tentang hak perorangan
dan hak kolektif serta permasalahan yang terkait dengan hal tersebut.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan hak?
2.
Apa hak kolektif dan hak perorangan?
C.
Tujuan
Dalam
kesempatan ini kami mencoba memperjelas apa itu hak, hak koletif dan hak
perorangan sehingga dapat memberi manfaat secara nyata.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi dan deskripsi hak
Manusia secara hakiki telah
mempunyai hak dan kewajiban. Tiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang
berbeda, tergantung pada status atau kedudukan dalam masyarakat. K. Bertens
dalam bukunya yang berjudul Etika memaparkan bahwa dalam pemikiran Romawi Kuno,
kata hak yang berarti hak hanya menunjukkan hukum dalam arti objektif. Artinya
adalah hak dilihat sebagai keseluruhan undang-undang, aturan-aturan dan
lembaga-lembaga yang mengatur kehidupan masyarakat demi kepentingan umum.
Dengan
begitu dapat digeneralisasikan hak adalah tentang sesuatu hal yang benar,
milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah
ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu
atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
Hak Asasi Manusia (HAM) menurut
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Oleh karena itu, dapat dipahami
bahwa hak asasi manusia itu ada beberapa jenis yang melekat pada diri manusia
sejak dalam kandungan sampai liang lahat. Pada hakikatnya HAM terdiri atas dua
hak dasar yang paling fundamental, yaitu hak persamaan dan hak kebebasan. Dari
kedua hak dasar inilah lahir HAM yang laninya.
B. Definisi hak kolektif dan hak perorangan
Hak kolektif adalah sebuah hak yang
berasal dari hak individu, sehingga kepentingan kolektif juga termasuk dalam
hak asasi manusia. Dalam konsep ini, hak-hak kelompok dianggap secara otomatis
terlindungi apabila hak-hak individu telah terlindungi. Menurut teori klasik,
hanya hak-hak yang dimiliki oleh manusia individu saja yang dapat disebut HAM.
Suatu hak yang dimiliki oleh sebuah entitas, walaupun mungkin sangat
dibutuhkan, dapat diterima dan bahkan ditegakkan. Hak-hak tersebut bukanlah
HAM, bahkan apabila hak-hak itu dianggap berasal dari sebuah kolektivitas,
seperti negara, kelompok minoritas, hak-hak tersebut masih lebih dilihat
sebagai sesuatu yang melekat pada individu para anggotanya dari pada
entitas-entitas tersebut.
Pemahaman
lain tentang hak perorangan adalah hak yang dimiliki masing masing individu
sejak ia dilahirkan. Hak asasi perorangan mempunyai ruang lingkup yang luas dan
mencakup berbagai aspek kehidupan. Berikut ini ruang lingkup hak asasi
perorangan:
•
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat dan hak miliknya.
•
Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di
mana saja ia berada.
•
Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap
ancaman katakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
•
Setiap orang tidak boleh diganggu yang merupakan hak yang berkaitan dengan
kehidupan pribadi di dalam tempat kediamannya.
•
Setiap orang berhak atas kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan komunikasi
melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim
atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan undang-undang.
•
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan
yang kejam, tidak manusiawi, penghilangan paksa dan penghilangan nyawa.
•
Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditekan disiksa, dikucilkan, diasingkan
atau dibuang secara sewenang-wenang.
•
Setiap orang berhak hidup dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai,
aman dan tenteram, yang menghormati, melindungi dan melaksanakan sepenuhnya hak
asasi manusia dan kewajiban dasar manusia sebagaimana diatur dalam
undang-undang.
Sehingga pendapat mengenai hak
perorangan dan hak kolektif masih menjadi Perbedaan pemahaman antara hak
individu dan hak kolektif sebagai hak asasi manusia dijelaskan oleh Peter R
Baehr dan koo Vander Wal dikarenakan karena empat argumen berikut:
1.
Argumen
sejarah
Bahwa hak asasi manusia ada untuk
melindungi individu dari kekuatan Negara atau kelompok dimana individu tersebut
adalah anggotanya, John Locke mengatakan bahwa hak individu merupakan elemen
terpenting dalam hak asasi manusi. Sebaliknya oleh sisi yang mengatakan
kolektif merupakan hak asasi manusia, pendapat ini dikritik sebagai hal yang
tidak tepat karena filosofi hukum alam tidal secara tegas menolak atau menerima
keberadaan hak kolektif.
2.
Argumentasi teori
Definisi hak asasi manusia adalah
hak yang dimiliki oleh manusia karena dia adalah manusia, digunakan sebagai
argument teori untuk menyakal hak kolektif sebagai hak asasi manusia.
Berdasarkan pandangan ini hak asasi manusia hanya dimiliki individu walaupun
hak tersebut selalu mempunyai implikasi sosial. Ada tiga pendapat yang menentang
argumentasi tersebut dan menganggap bahwa perlindungan hak asasi manusia juga
dimiliki olek kolektif. Pertama, bahwa dimensi kolektif dari hidup manusia
harus dipertimbangkan ketika mendefinisikan hak asasi manusia tidak hanya
kebebasan tetapi solidaritas juga harus dijadikan dasar filosofi dari HAM.
Kedua bahwa HAM melindungi hal-hal yang sangat penting bagi terwujudnya
kehormatan manusia dan ini termasuk dalam hal-hal kolektif tertentu, sehingga
masyarakat akan lebih selektif terhadap ancaman yang akan berdampak pada
kehormatan manusia. Hal ini merupakan sifat natural dari kolektif yang pada
akhirnya hak individu menjadi hal yng kurang utama karena hak kolektif menjadi
hal yang paling utama karena sangat diperlukan. Ketiga bahwa hak kolektif dapat
mengimbangi ketidakseimbangan kekuatan yang tidak hanya pada individu dan
Negara tetapi juga subyek kolektif dan Negara sehingga hak kolektif dilihat
sebagai perjuangan politik.
3.
Argumen praktek
Kritik kepada pendapat bahwa hak
kolektif merupakan HAM adalah Karena pengertian tersebut dapat mengaburkan
serta merusak pengertian hak individu adalah merupakan hal yang sulit untuk
memberikan satu definisi utuh terhadap hak individu dan hak kolektif tanpa
memisahkan pengertan dasr pada masing-masing hak. Hak individu adalah yang
paling utama karena bersifat mutlak sedangkan hak kolektif tidak bersifat tidak
mutlak, karena sifatnya yang terbatas maka sudah sepatasnya dikatakan hanya hak
yang bersifat utama dan mutlak saja yang dapat dikatakan sebagai hak asasi manusia
yaitu hak individu. Disisi lain dua argumenl dikemukakan terhadap pendapat
tersebut, pertama, hubungan antara hak individu dan hak kolektif disangkal
padahal antara kedua hak tersebut memiliki keterkaitan satu sama lain,
pelanggaran terhadap hak individu seringkali terjadi karena hak kolektif rakyat
atau masyarakat diabaikan sehingga hak individu hanya terjamin jika hak
kolektif juga ikut terjamin. Pendapat kedua bahwa jika ada hubungan antara hak
individu dan hak kolektif maka adalah merupakan suatu kesalahan untuk tidak
mengatakan bahwa hak kolektif juga hak asasi manusia.
4.
Argument politik
Pihak yang tidak setuju dengan
pendapat bahwa hak kolektif termasuk dalam hak asasi manusia memahami bahwa
besar kemungkinan hak kolektif dimanipulasi dan digunakan oleh rezim tertentu
untuk berkuasa yang seringkali berakibat pada pelanggaran hak individu dengan
alasan bahwa kepentingan hak kolektif lebih besar. Jika dipahami hak kolektif
sebagai hak asasi manusia maka tidak ada yang dapat dilakukan oleh hak individu
jika hal tersebut terjadi. Pendapat lain menganggap hak kolektif merupakan hak
asasi manusia bahwa semua pelanggaran terhadap hak asasi manusia bisa dilakukan
secara politik, dalam pandangan pihak ini menganggap kecocokan hak individu dan
hak kolektif akan meningkatkan atau mengembangkan hak kolektif karena hak
kolektif dapat digunakan meningkatkan pembangunan.
Dalam perkembangannya kemudian,
kelompok atau kolektif diakui sebagai subjek hukum HAM. Hal ini karena tidak
sepenuhnya benar bahwa hak kolektif dalam segala hal diperhatikan melalui
perlindungan hak individu. Menurut Ian Brownlie, tidak benar bahwa hak-hak
kelompok dalam segala hal diperhatikan ataupun terjamin melalui perlindungan
hak-hak individu. Menurutnya, ada tuntutan-tuntutan tertentu yang mengandung
soal-soal yang tidak secara memadai dicakup oleh ketentuan-ketentuan yang berlaku
bagi individu-individu.
Brownlie mengidentifikasikan
sedikitnya terdapat tiga macam tuntutan seperti itu, yaitu: pertama, adalah
tuntutan bagi tindakan positif guna mempertahankan identitas budaya dan bahasa
dari suatu komunitas tertentu, terutama ketika para anggota komunitas yang
bersangkutan secara teritorial terpencar-pencar hingga tingkat tertentu. Kedua,
adalah tuntutan-tuntutan untuk mendapatkan perlindungan yang memadai terhadap
hak-hak atas tanah di daerah-daerah tradisional. Ketiga, adalah berkaitan
dengan asas penentuan nasib sendiri yang bersifat politis dan hukum, yang
penyelenggaraannya melibatkan suatu model politik tertentu, termasuk pemilikan
status negara yang independen atau suatu bentuk otonomi atau Status Negara
Serikat.
Ketiga macam tuntutan yang
disampaikan Brownlie itu memang tidak mencamtumkan lingkungan hidup sebagai hak
kolektif. Akan tetapi, secara tegas, ketiga tuntutan yang disampaikan oleh
Brownlie merupakan lingkup dari kajian-kajian
HAM.
Misalnya saja, pengalaman-pengalaman
politik yang terjadi pada masyarakat pribumi yang menuntut atas kemerdekaan dan
menentukan nasib sendiri, pada umumnya, dilatarbelakangi oleh tuntutan dan upaya-upaya
untuk memperjuangkan HAM sebagai sumber kehidupnya. Identitas budaya, hak atas
tanah, dan kekayaan alam lainnya, merupakan bagian yang sangat menentukan bagi
sistem lingkungan hidup. Sebagaimana disebutkan dalam tulisan ini, bahwa
lingkungan hidup menyangkut keseluruhan sumber-sumber kehidupan manusia yang
mencakup masa lalu, kini, dan yang akan
datang.
Jika kita memakai pikiran yang telah
disampaikan Brownlie tersebut, maka menunjukkan hal tertentu dari pendekatan
klasik dalam memperjuangkan dan perlindungan hak-hak kelompok. Maka konsep HAM
dalam konteks perlindungan dan pemenuhan tentu melingkupi pada hak individu dan
hak-hak kelompok, di mana kepentingan individu dan kelompok dalam beberapa hal
tertentu juga bersatu padu sehingga praktis tidak perlu mendapat tempat
khusus.
Sejalan dengan Ian Brownlie, adalah
Paul Sieghart, telah mengidentifikasikan sedikitnya enam golongan hak-hak
kolektif. Hak-hak tersebut antara
lain:
1. Hak atas
penentuan nasib sendiri
2.
Hak atas perdamaian dan keamanan internasional,
3.
Hak untuk
menggunakan kekayaan dan sumberdaya alam,
4.
Hak atas
pembangunan,
5.
Hak kaum
minoritas, dan
6.
Hak Atas
Lingkungan
Hal sangat terkait dengan hak kolektif rakyat sebagai
pencapaian kualitas hidup tertinggi manusia. Seperti halnya Konsep HAM Modern
telah memberikan penekanan khusus pada persamaan. Jika melihat teksturnya, ada
dua lapisan tekstur hak kolektif dalam melihat konteks HAM sebagai hak asasi
rakyat, yaitu hak kolektif struktural dan hak kolektif kultural. Yang dimaksud
dengan hak kolektif struktural adalah hak rakyat dalam suatu teritorial negara
ditetapkan berdasarkan regulasi negara secara kolektif dan menjadi kewajiban
negara dalam menjamin, melindungi serta memenuhi, rakyat secara politik berhak
ikut menentukan semua bentuk pembangunan dan menikmati lingkungan hidup
berdasarkan pada standar kehidupan yang diinginkan rakyatnya, seperti pemenuhan
atas kebutuhan pembangunan, pemenuhan atas kesejahteraan serta pemenuhan atas
keadilan sosial. Sedangkan, hak kolektif kultural merupakan sebuah sistem yang
telah menjadi identitas sosial dan budaya dalam suatu komunitas tertentu.
Sistem tersebut memiliki latar belakang sejarah yang mengandung nilai-nilai
tertentu, sebagaimana telah menjadi bahagian tata kehidupan di masa lalu, masa
kini, dan diyakini sebagai pilihan hidup untuk dipertahankan bagi kehidupan di
masa mendatang. Seperti hak-hak komunal bagi masyarakat adat.
C. Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pembicaraan mengenai Hak Asasi
Manusia (HAM) dan pelanggarannya sudah kurang lebih dari setengah abad yang
lampau terjadi dan masih menjadi topik yang aktual beberapa abad yang akan
datang, terutama di negara yang berdasar atas hukum di negara Republik
Indonesia. Pelanggaran hak asasi kolektif dapat dibagi kedalam empat kategori,
yaitu;
• Mereka
yang memahami pengertian dan makna HAM bagi eksistensi dan
pemberdayaan manusia yang sejalan dengan eksistensi hak-hak Pencipta manusia,
• Mereka
yang memahami pengertian dan makna HAM bagi eksistensi dan pemberdayaan
manusia, tetapi tidak memperdulikan hak-hak Pencipta manusia,
• Mereka
yang memahami pengertian dan makna HAM bagi eksistensi dan pemberdayaan manusia
tetapi keliru pemahamannya,
• Mereka
yang mencoba memahami HAM, tetapi masa bodoh terhadap HAM termasuk mereka yang
ikut-ikutan (mencari popularitas) dalam HAM.
Namun, bagi bangsa Indonesia sampai
saat ini, perjuangan untuk memajukan dan melindungi HAM masih dalam proses
panjang. Dalam tahap awal, perjuangan tersebut masih merupakan akomodasi
politik. Pemahaman terhadap HAM pada tahap berikut adalah meletakkan landasan
peraturan perundang-undangan untuk memerkuat perjuangan tersebut, antara lain
diundangkannya Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dan Keppres RI Nomor
30 Tahun 1993 tentang KOMNAS HAM.
Pemahaman HAM pada tingkat elite
politik, lingkungan Perguruan Tinggi dan Lembaga Swadaya Masyarakat masih pada
tahap awal dan terkadang pada tahap inipun masih saja ada ketidakjujuran demi
kepentingan polotik kelompok tertentu. Bahkan ada orang yang mengaku sudah
memahami, akan tetapi terbukti baru mulai membaca satu sampai empat buku
mengenai HAM. Selain itu, ada yang mengaku sudah melaksanakan HAM, akan tetapi
terbukti tidak mengindahkan hak asasi seorang pembantu rumah tangga atau
penjaga kantor (satpam). Budaya feodalisme dalam pemahaman negatif sebagian
masyarakat Indonesia merupakan ganjalan untuk mencerna dan memahami HAM secara
utuh dan benar, terutama di kalangan pejabat birokrasi. Kita sudah mempunyai
anggota dewan yang reformis, baik di tingkat pusat (DPR) maupun di daerah
(DPRD); sudah tentu dengan sejumlah harapan dapat proaktif dalam pemajuan dan
perlindungan HAM.
BAB III
PENUTUP
Secara
hakiki manusia telah mempunyai hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban itu tidak
pernah lepas dari diri manusia karena sudah menjadi salah satu bagian yang
harus di penuhi oleh manusia itu sendiri. HAM juga merupakan salah satu jabatan
atau kedudukan dalam suatu masyarakat. Artinya adalah hak dilihat sebagai
keseluruhan undang-undang, aturan-aturan dan lembaga-lembaga yang mengatur
kehidupan masyarakat demi kepentingan umum. Jadi bagi setiap manusia itu
mempunyai hak dan kewajiban masing-masing dan juga hak kolektif sama dengan hal
nya dengan hak dan kewajiban namun hak kolektif lebih ke pada individunya.
Daftar
Pustaka
·
Sosiologi Hukum, Proff. Dr. H,
Zainuddin Ali, M.A, 2006, Sinar Grafika, Jakarta
·
Pengantar Sosiologi Politik, Rafael
Raga Margan, 2007, Rineka Cipta, Jakarta
·
Wikipedia.com
0 Response to "hak kolektif dan hak perorangan"
Post a Comment