-->

hak kolektif dan hak perorangan



KATA PENGANTAR

            Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memeberikan rahmat serta karunia-Nya kepada penulis sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Hak Perorangan dan Hak Kolektif” ini tepat pada waktunya. Penulisan makalah ini merupakan salah satu tugas dari mata kuliah Masyarakat Multikultur di Pendidikan Sosiologi Universitas Negeri Yogyakarta sebagai syarat untuk memperoleh nilai. Penulis menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam penulisan makalah ini.
                  Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu penulis harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin
                                                                              Yogyakarta,11  September 2013


                                                                                                       Penyusun



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
            Masyarakat di Indonesia merupakan masyarakat multikultur, karena keberagaman yang dimiliki Indonesia. Masyarakat multikultur merupakan sebuah masyarakat yang terdiri dari berbagai macam budaya, etnis, agama, maupun bahasa, namun dalam masyarakat ini menekankan kesederajatan di antara keanekaragaman dalam anggota masyarakat. Sehingga hak individu untuk setiap anggota masyarakat sangat dihargai. Manusia secara hakiki telah mempunyai hak dan kewajiban, tiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda. Kewajiban dibagi atas dua macam, yaitu kewajiban sempurna yang selalu berkaitan dengan hak orang lain dan kewajiban tidak sempurna yang tidak terkait dengan hak orang lain. Hak asasi manusia di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, baik dalam pembukaan maupun dalam batang tubuhnya.
Hak asasi manusia bukan hanya sebuah hak yang dimiliki oleh seorang individu saja, melainkan juga termasuk hak yang dimiliki berdasarkan keanggotaan dalam kelompok orang yang berbeda (Hak kolektif). Oleh karena itu akan kita bahas lebih lanjut tentang hak perorangan dan hak kolektif serta permasalahan yang terkait dengan hal tersebut.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan hak?
2.      Apa hak kolektif dan hak perorangan?
C.     Tujuan
Dalam kesempatan ini kami mencoba memperjelas apa itu hak, hak koletif dan hak perorangan sehingga dapat memberi manfaat secara nyata.
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Definisi dan deskripsi hak
Manusia secara hakiki telah mempunyai hak dan kewajiban. Tiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda, tergantung pada status atau kedudukan dalam masyarakat. K. Bertens dalam bukunya yang berjudul Etika memaparkan bahwa dalam pemikiran Romawi Kuno, kata hak yang berarti hak hanya menunjukkan hukum dalam arti objektif. Artinya adalah hak dilihat sebagai keseluruhan undang-undang, aturan-aturan dan lembaga-lembaga yang mengatur kehidupan masyarakat demi kepentingan umum.
Dengan begitu dapat digeneralisasikan hak adalah tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
Hak Asasi Manusia (HAM) menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Oleh karena itu, dapat dipahami bahwa hak asasi manusia itu ada beberapa jenis yang melekat pada diri manusia sejak dalam kandungan sampai liang lahat. Pada hakikatnya HAM terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, yaitu hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar inilah lahir HAM yang laninya.

B. Definisi hak kolektif dan hak perorangan

Hak kolektif adalah sebuah hak yang berasal dari hak individu, sehingga kepentingan kolektif juga termasuk dalam hak asasi manusia. Dalam konsep ini, hak-hak kelompok dianggap secara otomatis terlindungi apabila hak-hak individu telah terlindungi. Menurut teori klasik, hanya hak-hak yang dimiliki oleh manusia individu saja yang dapat disebut HAM. Suatu hak yang dimiliki oleh sebuah entitas, walaupun mungkin sangat dibutuhkan, dapat diterima dan bahkan ditegakkan. Hak-hak tersebut bukanlah HAM, bahkan apabila hak-hak itu dianggap berasal dari sebuah kolektivitas, seperti negara, kelompok minoritas, hak-hak tersebut masih lebih dilihat sebagai sesuatu yang melekat pada individu para anggotanya dari pada entitas-entitas tersebut.
Pemahaman lain tentang hak perorangan adalah hak yang dimiliki masing masing individu sejak ia dilahirkan. Hak asasi perorangan mempunyai ruang lingkup yang luas dan mencakup berbagai aspek kehidupan. Berikut ini ruang lingkup hak asasi perorangan:
•         Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan hak miliknya.
•         Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada.
•         Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman katakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
•         Setiap orang tidak boleh diganggu yang merupakan hak yang berkaitan dengan kehidupan pribadi di dalam tempat kediamannya.
•         Setiap orang berhak atas kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan undang-undang.
•         Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, penghilangan paksa dan penghilangan nyawa.
•         Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditekan disiksa, dikucilkan, diasingkan atau dibuang secara sewenang-wenang.
•         Setiap orang berhak hidup dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman dan tenteram, yang menghormati, melindungi dan melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Sehingga pendapat mengenai hak perorangan dan hak kolektif masih menjadi Perbedaan pemahaman antara hak individu dan hak kolektif sebagai hak asasi manusia dijelaskan oleh Peter R Baehr dan koo Vander Wal dikarenakan karena empat argumen berikut:
1.                  Argumen sejarah       
Bahwa hak asasi manusia ada untuk melindungi individu dari kekuatan Negara atau kelompok dimana individu tersebut adalah anggotanya, John Locke mengatakan bahwa hak individu merupakan elemen terpenting dalam hak asasi manusi. Sebaliknya oleh sisi yang mengatakan kolektif merupakan hak asasi manusia, pendapat ini dikritik sebagai hal yang tidak tepat karena filosofi hukum alam tidal secara tegas menolak atau menerima keberadaan hak kolektif.
2.                  Argumentasi teori
Definisi hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki oleh manusia karena dia adalah manusia, digunakan sebagai argument teori untuk menyakal hak kolektif sebagai hak asasi manusia. Berdasarkan pandangan ini hak asasi manusia hanya dimiliki individu walaupun hak tersebut selalu mempunyai implikasi sosial. Ada tiga pendapat yang menentang argumentasi tersebut dan menganggap bahwa perlindungan hak asasi manusia juga dimiliki olek kolektif. Pertama, bahwa dimensi kolektif dari hidup manusia harus dipertimbangkan ketika mendefinisikan hak asasi manusia tidak hanya kebebasan tetapi solidaritas juga harus dijadikan dasar filosofi dari HAM. Kedua bahwa HAM melindungi hal-hal yang sangat penting bagi terwujudnya kehormatan manusia dan ini termasuk dalam hal-hal kolektif tertentu, sehingga masyarakat akan lebih selektif terhadap ancaman yang akan berdampak pada kehormatan manusia. Hal ini merupakan sifat natural dari kolektif yang pada akhirnya hak individu menjadi hal yng kurang utama karena hak kolektif menjadi hal yang paling utama karena sangat diperlukan. Ketiga bahwa hak kolektif dapat mengimbangi ketidakseimbangan kekuatan yang tidak hanya pada individu dan Negara tetapi juga subyek kolektif dan Negara sehingga hak kolektif dilihat sebagai perjuangan politik.
3.                 Argumen praktek         
Kritik kepada pendapat bahwa hak kolektif merupakan HAM adalah Karena pengertian tersebut dapat mengaburkan serta merusak pengertian hak individu adalah merupakan hal yang sulit untuk memberikan satu definisi utuh terhadap hak individu dan hak kolektif tanpa memisahkan pengertan dasr pada masing-masing hak. Hak individu adalah yang paling utama karena bersifat mutlak sedangkan hak kolektif tidak bersifat tidak mutlak, karena sifatnya yang terbatas maka sudah sepatasnya dikatakan hanya hak yang bersifat utama dan mutlak saja yang dapat dikatakan sebagai hak asasi manusia yaitu hak individu. Disisi lain dua argumenl dikemukakan terhadap pendapat tersebut, pertama, hubungan antara hak individu dan hak kolektif disangkal padahal antara kedua hak tersebut memiliki keterkaitan satu sama lain, pelanggaran terhadap hak individu seringkali terjadi karena hak kolektif rakyat atau masyarakat diabaikan sehingga hak individu hanya terjamin jika hak kolektif juga ikut terjamin. Pendapat kedua bahwa jika ada hubungan antara hak individu dan hak kolektif maka adalah merupakan suatu kesalahan untuk tidak mengatakan bahwa hak kolektif juga hak asasi manusia.
4.                  Argument politik
Pihak yang tidak setuju dengan pendapat bahwa hak kolektif termasuk dalam hak asasi manusia memahami bahwa besar kemungkinan hak kolektif dimanipulasi dan digunakan oleh rezim tertentu untuk berkuasa yang seringkali berakibat pada pelanggaran hak individu dengan alasan bahwa kepentingan hak kolektif lebih besar. Jika dipahami hak kolektif sebagai hak asasi manusia maka tidak ada yang dapat dilakukan oleh hak individu jika hal tersebut terjadi. Pendapat lain menganggap hak kolektif merupakan hak asasi manusia bahwa semua pelanggaran terhadap hak asasi manusia bisa dilakukan secara politik, dalam pandangan pihak ini menganggap kecocokan hak individu dan hak kolektif akan meningkatkan atau mengembangkan hak kolektif karena hak kolektif dapat digunakan meningkatkan pembangunan.   
Dalam perkembangannya kemudian, kelompok atau kolektif diakui sebagai subjek hukum HAM. Hal ini karena tidak sepenuhnya benar bahwa hak kolektif dalam segala hal diperhatikan melalui perlindungan hak individu. Menurut Ian Brownlie, tidak benar bahwa hak-hak kelompok dalam segala hal diperhatikan ataupun terjamin melalui perlindungan hak-hak individu. Menurutnya, ada tuntutan-tuntutan tertentu yang mengandung soal-soal yang tidak secara memadai dicakup oleh ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi individu-individu.  
Brownlie mengidentifikasikan sedikitnya terdapat tiga macam tuntutan seperti itu, yaitu: pertama, adalah tuntutan bagi tindakan positif guna mempertahankan identitas budaya dan bahasa dari suatu komunitas tertentu, terutama ketika para anggota komunitas yang bersangkutan secara teritorial terpencar-pencar hingga tingkat tertentu. Kedua, adalah tuntutan-tuntutan untuk mendapatkan perlindungan yang memadai terhadap hak-hak atas tanah di daerah-daerah tradisional. Ketiga, adalah berkaitan dengan asas penentuan nasib sendiri yang bersifat politis dan hukum, yang penyelenggaraannya melibatkan suatu model politik tertentu, termasuk pemilikan status negara yang independen atau suatu bentuk otonomi atau Status Negara Serikat.
Ketiga macam tuntutan yang disampaikan Brownlie itu memang tidak mencamtumkan lingkungan hidup sebagai hak kolektif. Akan tetapi, secara tegas, ketiga tuntutan yang disampaikan oleh Brownlie merupakan lingkup dari kajian-kajian HAM.      
Misalnya saja, pengalaman-pengalaman politik yang terjadi pada masyarakat pribumi yang menuntut atas kemerdekaan dan menentukan nasib sendiri, pada umumnya, dilatarbelakangi oleh tuntutan dan upaya-upaya untuk memperjuangkan HAM sebagai sumber kehidupnya. Identitas budaya, hak atas tanah, dan kekayaan alam lainnya, merupakan bagian yang sangat menentukan bagi sistem lingkungan hidup. Sebagaimana disebutkan dalam tulisan ini, bahwa lingkungan hidup menyangkut keseluruhan sumber-sumber kehidupan manusia yang mencakup masa lalu, kini, dan yang akan datang.           
Jika kita memakai pikiran yang telah disampaikan Brownlie tersebut, maka menunjukkan hal tertentu dari pendekatan klasik dalam memperjuangkan dan perlindungan hak-hak kelompok. Maka konsep HAM dalam konteks perlindungan dan pemenuhan tentu melingkupi pada hak individu dan hak-hak kelompok, di mana kepentingan individu dan kelompok dalam beberapa hal tertentu juga bersatu padu sehingga praktis tidak perlu mendapat tempat khusus.            
Sejalan dengan Ian Brownlie, adalah Paul Sieghart, telah mengidentifikasikan sedikitnya enam golongan hak-hak kolektif. Hak-hak tersebut antara lain:       
1.      Hak atas penentuan nasib sendiri      
2.      Hak atas perdamaian dan keamanan internasional,    
3.      Hak untuk menggunakan kekayaan dan sumberdaya alam,    
4.      Hak atas pembangunan,           
5.      Hak kaum minoritas, dan          
6.      Hak Atas Lingkungan    
Hal sangat terkait dengan hak kolektif rakyat sebagai pencapaian kualitas hidup tertinggi manusia. Seperti halnya Konsep HAM Modern telah memberikan penekanan khusus pada persamaan. Jika melihat teksturnya, ada dua lapisan tekstur hak kolektif dalam melihat konteks HAM sebagai hak asasi rakyat, yaitu hak kolektif struktural dan hak kolektif kultural. Yang dimaksud dengan hak kolektif struktural adalah hak rakyat dalam suatu teritorial negara ditetapkan berdasarkan regulasi negara secara kolektif dan menjadi kewajiban negara dalam menjamin, melindungi serta memenuhi, rakyat secara politik berhak ikut menentukan semua bentuk pembangunan dan menikmati lingkungan hidup berdasarkan pada standar kehidupan yang diinginkan rakyatnya, seperti pemenuhan atas kebutuhan pembangunan, pemenuhan atas kesejahteraan serta pemenuhan atas keadilan sosial. Sedangkan, hak kolektif kultural merupakan sebuah sistem yang telah menjadi identitas sosial dan budaya dalam suatu komunitas tertentu. Sistem tersebut memiliki latar belakang sejarah yang mengandung nilai-nilai tertentu, sebagaimana telah menjadi bahagian tata kehidupan di masa lalu, masa kini, dan diyakini sebagai pilihan hidup untuk dipertahankan bagi kehidupan di masa mendatang. Seperti hak-hak komunal bagi masyarakat adat.
C. Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pembicaraan mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) dan pelanggarannya sudah kurang lebih dari setengah abad yang lampau terjadi dan masih menjadi topik yang aktual beberapa abad yang akan datang, terutama di negara yang berdasar atas hukum di negara Republik Indonesia. Pelanggaran hak asasi kolektif dapat dibagi kedalam empat kategori, yaitu;
•         Mereka yang memahami pengertian dan makna  HAM bagi eksistensi dan pemberdayaan manusia yang sejalan dengan eksistensi hak-hak Pencipta manusia,
•         Mereka yang memahami pengertian dan makna HAM bagi eksistensi dan pemberdayaan manusia, tetapi tidak memperdulikan hak-hak Pencipta manusia,
•         Mereka yang memahami pengertian dan makna HAM bagi eksistensi dan pemberdayaan manusia tetapi keliru pemahamannya,
•         Mereka yang mencoba memahami HAM, tetapi masa bodoh terhadap HAM termasuk mereka yang ikut-ikutan (mencari popularitas) dalam HAM.
Namun, bagi bangsa Indonesia sampai saat ini, perjuangan untuk memajukan dan melindungi HAM masih dalam proses panjang. Dalam tahap awal, perjuangan tersebut masih merupakan akomodasi politik. Pemahaman terhadap HAM pada tahap berikut adalah meletakkan landasan peraturan perundang-undangan untuk memerkuat perjuangan tersebut, antara lain diundangkannya Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dan Keppres RI Nomor 30 Tahun 1993 tentang KOMNAS HAM.
Pemahaman HAM pada tingkat elite politik, lingkungan Perguruan Tinggi dan Lembaga Swadaya Masyarakat masih pada tahap awal dan terkadang pada tahap inipun masih saja ada ketidakjujuran demi kepentingan polotik kelompok tertentu. Bahkan ada orang yang mengaku sudah memahami, akan tetapi terbukti baru mulai membaca satu sampai empat buku mengenai HAM. Selain itu, ada yang mengaku sudah melaksanakan HAM, akan tetapi terbukti tidak mengindahkan hak asasi seorang pembantu rumah tangga atau penjaga kantor (satpam). Budaya feodalisme dalam pemahaman negatif sebagian masyarakat Indonesia merupakan ganjalan untuk mencerna dan memahami HAM secara utuh dan benar, terutama di kalangan pejabat birokrasi. Kita sudah mempunyai anggota dewan yang reformis, baik di tingkat pusat (DPR) maupun di daerah (DPRD); sudah tentu dengan sejumlah harapan dapat proaktif dalam pemajuan dan perlindungan HAM.



BAB III
PENUTUP

Secara hakiki manusia telah mempunyai hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban itu tidak pernah lepas dari diri manusia karena sudah menjadi salah satu bagian yang harus di penuhi oleh manusia itu sendiri. HAM juga merupakan salah satu jabatan atau kedudukan dalam suatu masyarakat. Artinya adalah hak dilihat sebagai keseluruhan undang-undang, aturan-aturan dan lembaga-lembaga yang mengatur kehidupan masyarakat demi kepentingan umum. Jadi bagi setiap manusia itu mempunyai hak dan kewajiban masing-masing dan juga hak kolektif sama dengan hal nya dengan hak dan kewajiban namun hak kolektif lebih ke pada individunya.


Daftar Pustaka
·          Sosiologi Hukum, Proff. Dr. H, Zainuddin Ali, M.A, 2006, Sinar Grafika, Jakarta
·         Pengantar Sosiologi Politik, Rafael Raga Margan, 2007, Rineka Cipta, Jakarta
·         Wikipedia.com

0 Response to "hak kolektif dan hak perorangan"

Post a Comment

Contoh Penelitian Sederhana, Materi Sosiologi: Metode Penelitian Sosial (Problematika Proses Pembelajaran di Sekolah-Sekolah di Perkotaan)

Contoh Penelitian Sederhana, Materi Sosiologi: Metode Penelitian Sosial (Problematika Proses Pembelajaran di Sekolah-Sekolah di Perkotaa...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel