FUNGSI NORMA SOSIAL DALAM MENGATUR HUBUNGAN ANTAR MANUSIA PADA KELOMPOK ATAU MASYARAKAT
Tuesday, 24 September 2013
1 Comment
Kata
pengantar
Puji
syukur Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan
rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan
makalah ini yang tepat pada waktunya yang berjudul “Fungsi
Norma Sosial Dalam Mengatur Hubungan Antar Manusia Pada Kelompok Atau
Masyarakat ”
Makalah
ini berisikan tentang informasi tentang fungsi norma sosial dalam mengatur
hubungan antar manusia pada kelompok atau masyarakat. Diharapkan makalah ini
dapat memberikan sedikit pengetahuan kepada kita semua tentang bagaimana fungsi norma sosial dalam masyarakat .
Kami
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun
selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Demikian
kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam
penyusunan makalah ini dari
awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita, dan makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak, Amin.
Yogyakarta,18
Februari 2013
Penyusun
BAB 1
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Manusia
adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup tanpa melakukan hubungan dan
bekerja sama dengan manusia lainnya di masyarakat. Agar kerja sama antarsesama
manusia dapat berlangsung dengan baik, lancar, dan dapat optimal, manusia
membutuhkan suasana dan kondisi yang tertib dan teratur. Dalam hal ini manusia
membutuhkan aturan, tata pergaulan, sehingga mereka dapat hidup dalam suasana
yang harmonis. Uraian tersebut menunjukkan arti pentingnya norma-norma sosial
dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian, ada hubungan antara interaksi
sosial dengan norma sosial. Norma lahir karena adanya interaksi sosial dalam
masyarakat. Masyarakat yang berinteraksi membutuhkan aturan main, tata
pergaulan yang dapat mengatur mereka untuk mencapai suasana yang diharapkan,
yaitu tertib dan teratur. Untuk mencapainya, maka dibentuklah norma sebagai
pedoman yang dapat digunakan untuk mengatur pola perilaku dan tata kelakuan
yang akhirnya disepakati bersama oleh anggota kelompok masyarakat tersebut.Interaksi
sosial memiliki arti hubungan sosial yang dinamis antara individu dengan
individu,individu dengan kelompok atau sebaliknya.Setiap tindakan manusia
dibatasi oleh aturan,nilai, maupun norma sosial.Nilai dan norma sosial memiliki
peranan penting dalam setiap masyarakat karena nilai dan norma tersebut
berfungsi untuk mengatur tata kehidupan setiap anggota masyarakat sebagai
makhluk sosial.
B.Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian norma
sosial?
2.
Apa fungsi norma sosial
dalam masyarakat?
3.
Bagaimana fungsi norma
sosial dalam mengatur hubungan antar manusia pada kelompok atau masyarakat?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.Pengertian
dan Fungsi Norma Sosial dalam Masyarakat
Norma adalah aturan atau
pedoman perilaku dalam suatu kelompok tertentu. Norma berisi petunjuk-petunjuk
untuk hidup, di mana di dalamnya terdapat perintah atau larangan bagi setiap
manusia untuk berperilaku sesuai dengan aturan yang ada, sehingga tercipta
sebuah kondisi yang disebut keteraturan atau ketertiban.
Dalam kehidupan masyarakat, norma
memiliki beberapa fungsi atau kegunaan.Berikut adalah beberapa fungsi norma
dalam masyarakat.
Ø
Sebagai pedoman atau patokan hidup
yang berlaku bagi semua anggota masyarakat pada wilayah tertentu
Norma
sosial dalam kehidupan masyarakat merupakan bentuk peraturan tak tertulis yang
berfungsi sebagai pengatur sikap dan perilaku manusia dalam pergaulan hidup
sehari-hari dalam masyarakat. Norma sosial relatif banyak menekankan pada
sanksi sebagai unsur pengawasan terhadap sikap dan perilaku manusia dalam
pergaulan tersebut.Norma disebut sebagai norma sosial bukan semata karena telah
mendapatkan sifat kemasyarakatan, akan tetapi sekaligus telah dijadikan patokan
perilaku dalam pergaulan hidup.
Norma-norma
sosial sebagai unsur kebudayaan non-material dapat berfungsi sebagai landasan kekuatan
pribadi dalam upaya melindungi diri dari ancaman kejahatan moral atau pengaruh buruk
dari luar. Dalam rangka upaya itu norma-norma atau kaidah sosial pada dasarnya
merupakan petunjuk-petunjuk ideal tentang bagaimana seharusnya manusia berperilaku
dalam pergaulan hidup bermasyarakat..Perumusan perilaku menurut penilaian
pergaulan dalam bentuk norma atau kaedah soaial ini berfungsi sebagai unsur
kendali dan pembatas kebebasan perilaku agar terhindar dari penyimpangan.
Diterima atau tidaknya seseorang menjadi bagian sosial dalam suatu pergaulan
hidup, tergantung pada beberapa alternatif, yaitu:
1. kemampuan individu menyesuaikan diri terhadap
kaedah yang berlaku dalam kelompok pergaulan sosial;
2. mengendalikan tradisi perilaku dan emosi dirinya
ditengah-tengah pergaulan kelompok
3. kesanggupan untuk menyerap
norma-norma kelompok sebagai bagian jati dirinya
4.kesediaan kelompok sosial untuk menerima
dan mentolerir perbedaan prinsip kaedah bawaan individu.
5.kesediaan kelompok sosial untuk
mempengaruhi dan membina individu untuk tunduk pada kaidah kelompok.
Nilai yang dimiliki oleh setiap
daerah terkait pola perilaku masyarakat berbeda antara satu dengan yang
lainnya, artinya dalam suatu masyarakat tidak menutup kemungkinan memiliki
persamaan maupun berbedaan dalam kaitannya dengan sistem norma yang dianutnya.
Norma tersebut dijadikan batasan bagi setiap individu maupun kelompok dalam berperilaku
agar terciptanya masyarakat yang harmonis dan terkendali, sehingga segala
tindakan masyarakat tidak keluar dari nilai-nilai yang sudah ditetapkan .
Ø
Memberikan stabilitas dan
keteraturan dalam kehidupan bermasyarakat.
Norma apabila dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat maka akan membawa dampak
positif terhadap keberlangsungan kehidupan masyarakat.Sebab nilai yang ada
dalam norma sosial telah mengandung unsur keteraturan sosial yang akan membawa
masyarakat pada ketercapaian segala tata kelakuan yang benar yang mempengaruhi
seluruh sistem sosial dalam masyrakat. Stabilitas akan tercipta apabila
masyarakat telah memakai norma yang ada dengan baik.
Ø
Mengikat warga masyarakat, karena
norma disertai dengan sanksi dan aturan yang tegas bagi para pelanggarnya.
Seseorang
dikendalikan oleh norma-norma itu tidak hanya sekadar membuat perasaan takut untuk
melanggar aturan,tetapi juga karena dapat membuat perasaan bersalah jika
melanggar norma-norma tersebut. Unsur kendali dari norma-norma itu merupakan
cerminan dari desakan sosial yang didasarkan pada kepentingan bersama. Norma
sebagai pedoman perilaku mempunyai fungsi sebagai pengatur aktivitas sosial
yang di dalamnya mengandung hukum dan sanksi-sanksinya.Bagi pelanggarnya harus
patuh,dan diharapkan secara suka rela menerima sanksi berdasarkan keputusan
bersama.Dalam kehidupan kelompok masyarakat pada umumnya, setiap individu mematuhi
norma-norma sosial itu tidak hanya karena takut menerima sanksi masyarakat atau
karena terpaksa mematuhi kehendak dari kelompoknya, akan tetapi ia patuh karena
keberadaan norma-norma sosial itu telah diterima sebagai acuan tindak kebenaran
dan kebaikan yang dapat memberi manfaat, baik bagi dirinya sendiri maupun bagi
orang-orang lain di sekitarnya.
Ketika
sebuah norma yang telah ada dalam masyarakat dilanggar atau tidak dipatuhi maka
ada sanksi megikat yang akan diberikan atas segala penyimpangan terhadap nilai
norma yang telah dilanggar.Sanksi yang diberikan beragam tergantung pada
besarnya pelanggaran yang dilakukan pihak yang bersalah,namun sanksi tersebut
bersifat tegas.Segala yang telah menjadi ketentuan sanksi dijalankan oleh pihak
yang terkait dibawah kekuasaan pihak yang berwenang menjalankan sanksi.
Pedoman
perilaku berupa rumusan tentang perintah/kewajiban dan larangan larangan yang
disertai sanksi.Suatu perintah menunjukkan jalan yang telah ditetapkan, yakni
perilaku yang dianggap dapat membawa manfaat atau tidak membahayakan kehidupan
bersama. Di pihak lain rumusan tentang larangan, berarti menolak dan
menghindarkan diri dari perilaku-perilaku yang dianggap mengganggu ketenangan
masyarakat; mencegah anggota-anggota masyaraka tuntuk berbuat di luar ketentuan
norma-norma sosial yang berlaku.Norma tidak hanya berarti sebagai bentuk aturan
yang mendukung suatu perilaku yang positif saja, akan tetapi norma dapat juga
merupakan aturan yang mendorong seseorang atau kelompok untuk menghindar dari
perbuatan-perbuatan yang negatif atau perbuatan yangmerugikan pihak lain.
Ø
Menciptakan kondisi dan suasana yang
tertib dalam masyarakat.
Norma-norma
sosial yang berlaku dalam masyarakat pada umumnya cenderung diterima sebagai
peraturan yang diyakini dapat memberi manfaat bagi kehidupannya. Menciptakan
masyarakat yang harmonis dan sejahtera dengan pelanggaran terhadap norma-norma
sosial yang berlaku bukan karena seseorang takut kepada sesamanya akan tetapi
karena keyakinan bahwa perbuatan melanggar norma itu adalah aib dan merugikan
bagi dirinya,menjatuhkan harga diri dan dipercaya dapat menimbulkan beban sosial-psikologis
yang berkepanjangan. Bagi kehidupan masyarakat heterogenitas,berbeda dengan
konsep masyarakat setempat yang relatif sederhana, di mana lebih menekankan
pada kepentingan keselamatan dan jaminan keamanan diri secara formal.Sehingga
norma sosial merupakan seperangkat alat yang memberikan pengaruh besar terhadap
kemaslahatan masyarakat.
Ø
Merupakan wujud konkret dari nilai
yang ada di masyarakat.
Kepatuhan
terhadap norma didasarkan pada pertimbangan kebutuhan keamanan manusia dari ancaman
kejahatan. Atas alasan ini, maka secara perlahan tumbuh pengakuan bersama
antaranggota masyarakat terhadap pentingnya peraturan perilaku. Peraturan
perilaku ini didasarkan pada nilai moral yang didalamnya terkandung pengakuan
nurani atau suara hati. Jika suara hati ini secara jujur dapat diterapkan dalam
perilaku kehidupan sehari-hari, dan menjadi suatu kebiasaan, maka pada puncak
proses sosial akan membentuk jati diri atau kepribadian.
Harapan
dalam kehidupan masyarakat adalah tumbuhnya norma sosial sebagai peraturan
perilaku berdasarkan suara hati yang melekat sebagai kebutuhan pokok,baik bagi
pribadi maupun masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu secara sosiologis norma
sosial dapat diterima sebagai peraturan obyektif yang dapat memperkuat fungsi pengawasan
sosial, terutama dalam upaya mempertahankan sturktur sosial.
Ø
Suatu standar atau skala dari
berbagai kategori tingkah laku masyarakat.
Norma-norma
sosial biasanya dinyatakan dalam bentuk kebiasaan,tatakelakuan dan adat
istiadat atau hukum adat. Latar belakang terbentuknya norma sosial bermula dari
perbuatan alami yang berulang-ulang dalam waktu yang relatif lama, sehingga kemudian
timbul pengakuan dan kesadaran bersama. Norma sosial menitikberatkan pada kekuatan
serangkaian peraturan tentang perilaku individu berdasarkan penilaian
masyarakat yang mencerminkan ukuran baik/buruk, pantas/tidak pantas, dan
boleh/tidak dilakukan.
Norma
sosial cenderung nampak sebagai bagian dari institusi yang berfungsi mengatur
dan membatasi perilaku manusia dalam kenyataan kehidupan masyarakat. Norma
mengandung pembatasan atas sifat alamiah kekebasan manusia yang ditunjukkan
melalui rambu-rambuberupa perintah dan larangan. Pemahaman terhadap norma itu
merupakan sumber kesadaranindividu untuk bertindak berdasarkan etika dan
moralitas institusional sebagaimana adanya.
Arti Penting Sebuah Norma Dalam Mengatur
Hubungan Masyarakat.
Menurut
Y.B.A.F. Mayor Polak (1979), norma-norma merupakan cara perbuatan dan kelakuan
yang dibenarkan untuk mewujudkan nilai-nilai itu. Perilaku erat kaitannya dengan
persepsi seseorang tentang kebenaran dan kebaikan, meskipun perilaku itu dalam
aspek fisik bisa dipandang sebagai bagian organisasi yang bersifat material.
Terlepas dari kedua aspek tersebut (material dan non-material), secara umum
norma-norma sosial biasanya dinyatakan dalam bentuk-bentuk kebiasaan bertindak
dan hukum-hukum dari suatu masyarakat tertentu yang tumbuh melalui kumpulan
pikiran dan perasaan manusia.
Oleh karena
itu, dalam perkembangannya cenderung semakin banyak perbedaan standart perilaku
antara satu masyarakat dengan masyarakat lainnya.Norma-norma sosial pada
umumnya bersifat menentang, menolak atau menangkal berbagai kekuatan yang
bersifat buruk, baik dari dalam maupun dari golongan-golongan luar yang merasa
tak puas terhadap norma-norma sosial yang berlaku pada masyarakat yang bersangkutan.
Akan tetapi konkritisasi norma sosial tidak selamanya dapat efektif menjamin stabilitas
sosial.
Perkembangan
norma sosial sebagai hukum masyarakat, bukan merupakan sistem norma yang
berlaku selamanya,melainkan tergantung pada kepentingan para penganutnya. Suatu
ketika bisa ditinjau kembali dan dilakukan penciptaan norma-norma baru yang
dianggap lebih sesuai dengan nilai-nilai baru. Secara umum, fungsi norma sosial
pada dasarnya sama dengan fungsi hukum, yaitu untuk menertibkan dan
menstabilisasikan kehidupan sosial masyarakat dan menghindariterjadinya konflik
dan dis-integrasi.Efektif atau tidaknya fungsi norma sosial, sangat tergantung
pada kekuatan pengakuan dan besarnya harapan masyarakat terhadap jaminan norma
sosial itu sendiri sebagai landasan perilaku dalam usaha mengatasi berbagai
gejala dan konflik sosial.
Norma-norma
sosial diharapkan dapat berfungsi untuk memberikan petunjuk tentang cara untuk
mengatasi goncangan-goncangan sosial yang dianggap membahayakan bagi
ketenteraman masyarakat.Semakin kuat ikatan warga masyarakat terhadap norma-norma
sosial yang berlaku, maka ada kecenderungan pola perilaku dan hubungan sosial
dalam sistem pergaulan kehidupan bermasyarakat semakin stabil.
Sebaliknya
apabila ikatan warga masyarakat terhadap norma norma sosial itu telah semakin
lemah, mungkin karena sistem pergaulan itu berkembang,terbuka atau karena
sebagian besar perbedaan kepentingan tidak dapat diselesaikan,dan menurunnya
stabilitas kehidupan masyarakat, maka akan terjadi proses reformasi tatanan
sosial budaya secara umum tidak dapat dihindari, baik secara terencanamaupun
secara alami. Pada fase ini segala pola perilaku dalam sistem pergaulan hidup cenderung
berubah, yang sekaligus menunjukkan adanya perubahan-perubahan
kebudayaan,khususnya pada aspek norma-norma sosial.
BAB
III
SIMPULAN
Norma adalah aturan atau
pedoman perilaku dalam suatu kelompok tertentu. Norma berisi petunjuk-petunjuk
untuk hidup, di mana di dalamnya terdapat perintah atau larangan bagi setiap
manusia untuk berperilaku sesuai dengan aturan yang ada, sehingga tercipta
sebuah kondisi yang disebut keteraturan atau ketertiban.
Dalam mengatur hubungan antar individu
dalam kelompok atau masyarakat,norma sosial memiliki beberapa fungsi yaitu :
Ø
Sebagai
pedoman atau patokan hidup yang berlaku bagi semua anggota masyarakat pada
wilayah tertentu.
Ø
Memberikan
stabilitas dan keteraturan dalam kehidupan bermasyarakat.
Ø
Mengikat
warga masyarakat, karena norma disertai dengan sanksi dan aturan yang tegas
bagi para pelanggarnya.
Ø
Menciptakan
kondisi dan suasana yang tertib dalam masyarakat.
Ø
Suatu
standar atau skala dari berbagai kategori tingkah laku masyarakat.
Norma-norma
sosial diharapkan dapat berfungsi untuk memberikan petunjuk tentang cara untuk
mengatasi goncangan-goncangan sosial yang dianggap membahayakan bagi ketenteraman
masyarakat.Semakin kuat ikatan warga masyarakat terhadap norma-norma sosial
yang berlaku, maka ada kecenderungan pola perilaku dan hubungan sosial dalam
sistem pergaulan kehidupan bermasyarakat semakin stabil.
BAB
III
DAFTAR
PUSTAKA
Google.com/Fungsi2NormaDalamMengaturHubunganMasyarakat\20urbanesia\20urbanesia.htm
Soekanto,Surjono.Sosiologi
Suatu Pengantar.Jakarta:Rajawali Pers
Soelaeman M, Munandar. Ilmu Sosial
Dasar. Bandung : PT. Refika Aditama.
Supardan,Dadang.Pengantar
Ilmu Sosial.Jakarta:PT Bumi Aksara
WEEW suaranya
ReplyDelete