-->

dilema dan problema multikulturalisme di Indonesia



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Kelompok minoritas merupakan orang-orang yang karena ciri fisik tubuh atau asal-usul keturunannya dipisahkan dari orang-orang lainnya dan diperlakukan secara tidak sederajat atau tidak adil dalam masyarakat dimana mereka hidup. Oleh karena itu mereka merasakan adanya tindakan diskriminasi. Keberadaan kelompok minoritas tidak dapat dipisahkan dari pertentangan dengan kelompok dominan.
Di Indonesia masih sering terjadi tindakan diskriminasi terhadap kaum minoritas yang dilakukan oleh kaum mayoritas.  Hingga saat ini masalah HAM di Indonesia masih dalam kondisi yang menyedihkan. Masih sering terjadi pelanggaran HAM di Indonesia. Salah satu pelanggaran yang paling krusial dan ironis adalah lemahnya perlindungan terhadap kaum minoritas di Indonesia.
 Dengan adanya realita tersebut sangatla di butuhkan pemahaman tentang multikulturasmi tentunya dalam mhal problematikanya di Indonesia. Maka dengan itu kelompok kami membahas tentang minoritas dan dilemma multicultural di indonesia
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian minoritas dan multikulturalisme?
2.      Bagaimana keadaan kelompok minoritas di Indonesia?
3.      Seperti apa dilema dan problema multikulturalisme di Indonesia?
C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui arti minoritas dan multikulturalisme.
2.      Untuk mengetahui bagaimana kelompok minoritas di Indonesia.
3.      Untuk mengetahui dilemma dan problematika di Indonesia.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Hak Minoritas dan Multikulturalisme
1.      Pengertian Hak Minoritas
Menurut Parsudi Suparlan, kelompok minoritas merupakan orang-orang yang diperlakukan secara diskriminatif dalam masyarakat karena ciri fisik tubuh atau asal-usul keturunannya atau kebudayaannya berbeda. Mereka tidak hanya diperlakukan sebagai orang luar dalam masyarakat tempat hidup mereka, namun juga menempati posisi yang tidak menguntungkan, karena mereka tidak memperoleh akses terhadap sosial, ekonomi, dan politik.
Menurut Hikmat Budiman terdapat empat hal yang menyisakan persoalan yang cukup mengelisahkan. Pertama, batasan tentang minoritas sangat tergantung pada jumlah numeriknya. Kedua, minoritas mengandaikan posisinya berada pada posisi yang tidak dominan, sementara istilah “dominan’ itu sendiri tidak didefinisikan secara spesifik. Ketiga, menjadi minoritas berarti terdapatnya perbedaan yang cukup spesifik dari segi etnik, agama, dan bahasa. Keempat, menjadi minoritas mengharuskan orang atau kelompok untuk memiliki solidaritas terhadap kultur, tradisi, agama, dan bahasa serta membagi keinginan untuk meraih persamaan hukum di hadapan populasi yang lain.
2.      Pengertian Mulikulturalisme
Multikulturalisme berasal dari kata multi (banyak atau beragam), kultur (budaya atau kebudayaan), dan isme (paham atau aliran). Secara hakiki, dalam kata multikulturalisme terkandung pengakuan akan martabat manusia yang hidup dalam komunitasnya dengan kebudayaan masing-masing yang unik. Multikulturalisme adalah sebuah ideologi dan sebuah alat atau wahana untuk meningkatkan derajat manusia dan kemanusiaannya, maka konsep kebudayaan harus dilihat dalam perspektif fungsinya bagi kehidupan manusia.
Menurut Irwan, multikulturalisme adalah sebuah paham yang menekankan pada kesederajatan dan kesetaraan budaya-budaya lokal tanpa mengabaikan hak-hak dan eksistensi budaya yang ada. Dengan kata lain, penekanan utama multikulturalisme adalah kesetaraan budaya.
Multikulturalisme adalah sebuah konsep di mana sebuah komunitas dalam konteks kebangsaan dapat mengakui keberagaman, perbedaan dan kemajemukan budaya, baik ras, suku, etnis, agama, dsb. Bangsa yang multikultural adalah bangsa yang kelompok-kelompok etnik atau budaya yang ada, dapat hidup berdampingan secara damai dalam prinsip co existensi yang ditandai oleh kesediaan untuk menghormati budaya lain.
Menurut Parekh, dalam bukunya National Culture and Multiculturalism, ia membedakan multikulturalisme menjadi lima macam, yaitu:
a.       Multikulturalisme isolasionis, yang mengacu pada masyarakat di mana berbagai kelompok kultural menjalankan hidup secara otonom dan terlibat dalam interaksi yang hanya minimal satu sama lain.
b.      Multikulturalisme akomodatif, yakni masyarakat plural yang memiliki kultur dominan, yang membuat penyesuaian dan akomodasi-akomodasi bagi kebutuhan kultural kaum minoritas.
c.       Multikulturalisme otonomis, yakni masyarakat plural di mana kelompok-kelompok kultural utama berusaha mewujudkan kesetaraan dengan budaya dominan dan menginginkan kehidupan otonom dalam kerangka politik yang secara kolektif dapat diterima.
d.      Multikulturalisme kritikal atau interaktif, yakni masyarakat plural di mana kelompok-kelompok tidak terlalu peduli dengan kehidupan kultural otonom, tetapi lebih menuntut penciptaan kultur kolektif yang mencerminkan dan menegaskan perspektif-perspektif distingtif mereka.
e.       Multikulturalisme cosmopolitan, yakni paham yang berusaha menghapuskan batas-batas cultural sama sekali untuk menciptakan sebuah masyarakat di mana setiap individu tidak lagi terikat pada budaya tertentu.

Lebih jauh, Pasurdi Suparlan memberikan penekanan bahwa multikulturalisme adalah ideologi yang mengakui dan mengagungkan perbedaan dalam kesederajatan, baik secara individu maupun kebudayaan. Menurut Pasurdi Suparlan, akar kata dari multikulturalisme adalah kebudayaan, yaitu kebudayaan yang dilihat dari fungsinya sebagai pedoman bagi kehidupan manusia.
B.     Keadaan Kelompok Minoritas di Indonesia
Kelompok minoritas merupakan orang-orang yang karena ciri fisik tubuh atau asal-usul keturunannya dipisahkan dari orang-orang lainnya dan diperlakukan secara tidak sederajat atau tidak adil hdalam masyarakat dimana mereka hidup. Oleh karena itu mereka merasakan adanya tindakan diskriminasi. Keberadaan kelompok minoritas tidak dapat dipisahkan dari pertentangan dengan kelompok dominan. Kebanyakan dari kelompok mdominan  ini mengembangkan seperangkat prasangka terhadap golongan minoritas yang ada dalam masyarakatnya. Prasangka ini berkembang berdasarkan adanya (1) perasaan superioritas dari kelompok yang dominan, (2) sebuah perasaan yang secara intrinsik ada dalam keyakinan mereka bahwa golongan minoritas yang rendah derajatnya itu adalah berbeda dari mereka dan tergolong sebagai orang asing, (3) adanya klaim pada golongan dominan bahwa sebagai akses sumber daya yang ada merupakan hak mereka, dan disertai adanya ketakutan bahwa mereka yang tergolong minoritas dan rendah derajatnya itu akan mengambil sumber daya tersebut.
Di Indonesia masih sering terjadi tindakan diskriminasi terhadap kaum minoritas yang dilakukan oleh kaum mayoritas.  Hingga saat ini masalah HAM di Indonesia masih dalam kondisi yang menyedihkan. Masih sering terjadi pelanggaran HAM di Indonesia. Salah satu pelanggaran yang paling krusial dan ironis adalah lemahnya perlindungan terhadap kaum minoritas di Indonesia.
Dalam hal agama juga masih terdapat banyak tindakan diskriminasi terhadap kelompok minoritas. Padahal kita ketahui bahwa sudah terdapat aturan atau pasal yang mengatur mengenai kehidupan beragama yaitu Pasal 29 UUD 1945. Namun aturan-aturan yang ada nampaknya belum mampu untuk melindungi kaum minoritas. Pemerintah pusat dan daerah justru terkesan tunduk terhadap aspirasi kelompok mayoritas dan mengabaikan hak-hak minoritas.
Pembiaran kasus-kasus kekerasan dan diskriminasi yang terjadi di sejumlah daerah membuktikan bahwa negara belum mampu memenuhi dan bahkan cenderung mengabaikan hak-hak kelompok minoritas, sekaligus berlawanan dengan keadaan Indonesia yang dianggap sebagai sebuah negara yang multikultural.
Peran pemerintah yang seharusnya melindungi kaum minoritas dari tindakan diskriminatif justru terkadang menjadi pelaku diskriminasi tersebut. Contohnya, tindakan pemerintah yang menangkap begitu saja orang-orang yang dianggap menyimpang dalam hal keyakinan beragama. Definisi menyimpang hanya didasarkan pada pendapat kelompok mayoritas. Sementara itu, argumentasi dan aspirasi kelompok minoritas tidak mendapat perhatian sama sekali.
Tidak dapat dipungkiri lagi, kini keberagaman dan pluralisme di Indonesia justru menjadi semacam realitas yang menyedihkan bagi kaum minoritas. Banyak kasus yang ditangani dan diselesaikan secara berat sebelah dan mudah untuk dilupakan begitu saja.
C.    Dilema Multikulturalisme dan Problema Multikulturalisme di Indonesia
a.         Dilema Multikulturalisme di Indonesia
Untuk menciptakan tatanan masyarakat Indonesia yang multikultural tentu tidak mudah. Dalam ideologi multikulturalisme, kelompok-kelompok budaya berada dalam kesederajatan, demokratis, dan toleransi sejati. Dengan sendirinya, masyarakat majemuk belum tentu dapat dinyatakan sebagai masyarakat multikultural, karena bisa saja di dalamnya terdapat hubungan antarkekuatan masyarakat yang memiliki bermacam- macam  budaya yang tidak simetris yang hadir dalam bentuk dominasi, hegemoni, dan konstestasi.
Bagi masyarakat Indonesia yang telah melewati reformasi, konsep masyarakat multikultural bukan hanya sebuah wacana, tetapi sebagai konsep ini merupakan sebuah ideologi yang harus diperjuangkan, karena dibutuhkan sebagai landasan bagi tegaknya demokrasi, HAM, dan kesejahteraan  masyarakat. Kondisi multikultur sebuah negara tidak dengan serta merta meniscayakan warganya hidup dalam tatanan multikultural. Satu negara hanya dapat dikatakan sebagai sebuah negara multikultur jika berbagai budaya yang eksis memiliki kesetaraan dalam arena publik.
Indonesia memang merupakan sebuah negara dengan kondisi multikultur, tetapi belum semua warganya bisa menerima gagasan tentang sebuah tatanan multikultural,  sehingga  semua anak bangsa harus menyadari bahwa negara ini adalah milik bersama dan bukan milik etnik dan agama tertentu. Oleh karena itu diperlukan kebijakan publik yang bisa melindungi semua kelompok dan mewujudkan integrasi sosial. Dalam hal ini, hak-hak minoritas dan multikulturalisme dapat menjadi alternatif dan solusi bagi masa depan Indonesia yang lebih baik.
2. Problema Multikulturalisme di Indonesia
Keberagaman letak geografis, demografi, sejarah, dan kemajuan sosial ekonomi di Indonesia dapat memicu problema multikultural di Indonesia, antara lain sebagai berikut:
a.    Keragaman Identitas Budaya Daerah
Keragaman ini menjadi modal sekaligus potensi konflik. Keragaman budaya daerah memang memperkaya khasanah budaya dan menjadi modal yang berharga untuk membangun Indonesia yang multikultural. Namun kondisi aneka budaya itu sangat berpotensi memecah belah dan menjadi potensi bagi terjadinya konflik dan kecemburuan sosial. Masalah itu muncul jika tidak ada komunikasi antar budaya daerah. Sebab dari konflik-konflik yang terjadi selama ini di Indonesia dilatar belakangi oleh adanya keragaman identitas etnis, agama dan ras. Dalam mengantisipasi hal itu, keragaman yang ada harus diakui sebagai sesuatu yang mesti ada dan dibiarkan tumbuh sewajarnya.
b.    Pergeseran Kekuasaan dari Pusat ke Daerah
Sejak dilanda arus reformasi dan demokratisasi, Indonesia dihadapkan pada beragam tantangan baru yang sangat kompleks. Satu di antaranya yang paling menonjol adalah persoalan budaya. Dalam arena budaya, terjadinya pergeseran kekuasaan dari pusat ke daerah membawa dampak besar terhadap pengakuan budaya lokal dan keragamannya. Ketika sesuatu bersentuhan dengan kekuasaan maka berbagai hal dapat dimanfaatkan untuk merebut kekuasaan ataupun melanggengkan kekuasaan itu, termasuk di dalamnya isu kedaerahan. Konsep pembagian wilayah menjadi propinsi atau kabupaten baru yang marak terjadi akhir-akhir ini selalu digunakan oleh kalangan tertentu agar mendapatkan simpati dari warga masyarakat. Mereka menggalang kekuatan dengan memanfaatkan isu kedaerahan ini. Warga menjadi mudah tersulut karena mereka berasal dari kelompok tertentu yang tertindas dan kurang beruntung.
c.    Kurang Kokohnya Nasionalisme
Keragaman budaya ini membutuhkan adanya kekuatan yang menyatukan (integrating force) seluruh pluralitas negeri ini. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, kepribadian nasional dan ideologi negara merupakan harga mati yang tidak bisa ditawar lagi dan berfungsi sebagai integrating force. Saat ini Pancasila kurang mendapat perhatian dan kedudukan yang semestinya sejak isu kedaerahan semakin semarak. Ada hal-hal yang tetap perlu dikembangkan. Nasionalisme perlu ditegakkan namun dengan cara-cara yang edukatif, persuasif dan manusiawi bukan dengan pengerahan kekuatan. Sejarah telah menunjukkan peranan Pancasila yang kokoh untuk menyatukan kedaerahan ini. Kita sangat membutuhkan semangat nasionalisme yang kokoh untuk meredam dan menghilangkan isu yang dapat memecah persatuan dan kesatuan bangsa ini.
d.   Fanatisme Sempit
Fanatisme dalam arti luas memang diperlukan. Namun yang salah adalah fanatisme sempit, yang menganggap bahwa kelompoknyalah yang paling benar, paling baik dan kelompok lain harus dimusuhi. Gejala fanatisme sempit yang banyak menimbulkan korban ini banyak terjadi di tanah air ini. Terjadinya perseteruan dan perkelahian antara oknum aparat kepolisian dengan oknum aparat tentara nasional Indonesia yang kerap terjadi di tanah air ini juga merupakan contoh dari fanatisme sempit ini. Apalagi bila fanatisme ini berbaur dengan isu agama (misalnya di Ambon, Maluku dan Poso, Sulawesi Tengah), maka akan dapat menimbulkan gejala ke arah disintegrasi bangsa.
e.    Kesejahteraan Ekonomi yang Tidak Merata di antara Kelompok Budaya
Beberapa peristiwa di tanah air yang bernuansa konflik budaya ternyata dipicu oleh persoalan kesejahteraan ekonomi. Orang akan mudah terintimidasi untuk melakukan tindakan yang anarkis ketika mereka terhimpit oleh faktor ekonomi. Mereka akan meluapkan kekesalan mereka pada kelompok mapan dan dianggap menikmati kekayaan yang dia tidak mampu meraihnya. Hal tersebut Nampak pada gejala perusakan mobil-bobil mewah yang dirusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Mobil mewah seakan menjadi sombol kemewahan dan kemapanan yang menjadi kecemburuan sosial bagi kelompok tertentu, sehingga akan cenderung dirusak dalam peristiwa kerusuhan.
f.     Keberpihakan yang salah dari Media Massa
Di antara media massa tentu ada ideologi yang sangat dijunjung tinggi dan dihormati. Persoalan kebebasan pers, otonomi, hak publik untuk mengetahui hendaknya diimbangi dengan tanggung jawab terhadap dampak pemberitaan. Mereka juga perlu mewaspadai adanya pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan media untuk kepentingan tertentu,yang justru dapat merusak budaya Indonesia. Kasus perselingkuhan artis dengan oknum pejabat pemerintah yang banyak dimuat media massa dan tidak mendapat “hukuman yang setimpal” baik dari segi hukum maupun sangsi kemasyarakatan dapat menumbuhkan budaya baru yang merusak kebudayaan yang luhur. Memang berita selalu mendapat perhatian publik, tetapi kalau terus-menerus diberitakan setiap hari mulai pagi hingga malam hari maka hal ini akan dapat mempengaruhi orang untuk menyerap nilai-nilai negatif yang bertentangan dengan budaya ketimuran. 



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
kelompok minoritas merupakan orang-orang yang diperlakukan secara diskriminatif dalam masyarakat karena ciri fisik tubuh atau asal-usul keturunannya atau kebudayaannya berbeda. Mereka tidak hanya diperlakukan sebagai orang luar dalam masyarakat tempat hidup mereka, namun juga menempati posisi yang tidak menguntungkan, karena mereka tidak memperoleh akses terhadap sosial, ekonomi, dan politik.
Multikulturalisme berasal dari kata multi (banyak atau beragam), kultur (budaya atau kebudayaan), dan isme (paham atau aliran). Secara hakiki, dalam kata multikulturalisme terkandung pengakuan akan martabat manusia yang hidup dalam komunitasnya dengan kebudayaan masing-masing yang unik. Multikulturalisme adalah sebuah ideologi dan sebuah alat atau wahana untuk meningkatkan derajat manusia dan kemanusiaannya, maka konsep kebudayaan harus dilihat dalam perspektif fungsinya bagi kehidupan manusia.

1 Response to "dilema dan problema multikulturalisme di Indonesia"

Contoh Penelitian Sederhana, Materi Sosiologi: Metode Penelitian Sosial (Problematika Proses Pembelajaran di Sekolah-Sekolah di Perkotaan)

Contoh Penelitian Sederhana, Materi Sosiologi: Metode Penelitian Sosial (Problematika Proses Pembelajaran di Sekolah-Sekolah di Perkotaa...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel