BELA NEGARA
Monday, 16 September 2013
1 Comment
BELA NEGARA
1.
MAKNA
BELA NEGARA
A.
Menurut
UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan
Negara RI
Bela
Negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh,
terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran
berbangsa, bernegara Indonesia serta keyakinan akan kesaktian pancasila sebagai
ideologi negara dan kerelaan untuk berkorban guna meniadakan setiap ancaman
baik dari dalam maupun luar negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan
negara kesatuan, persatuan bangsa, keutuhan wilayah, dan yuridiksi nasional
serta nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
B.
Pertahanan
dan Keamanan
Menurut
UUD 1945 (yang telah diamandemen) Pasal 30, tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Usaha
pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh:
a. Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan
utama.
Tentara
Nasional Indonesia adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan
tugas-tugas pertahanan. Sedangkan komponen cadangan adalah sumber daya nasional
yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan
memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.
Tentara
Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan
Udara sebagai alat negara, bertugas:
a) Mempertahankan,
melindungi, dan memelihara
b) Melindungi
c) Memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara
Kepolisian
Negara Republik Indonesia, yang bertugas:
a) Menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat
b) Bertugas
melindungi, mengayomi, melayani masyarakat
c) Menegakkan
hukum
b. Rakyat
Sebagai Kekuatan Pendukung
Komponen
pendukung adalah sumberdaya nasional yang dapat digunakkan untuk meningkatkan
kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan. Sedangkan
sumberdaya nasional adalah sumberdaya manusia, sumberdaya alam, dan sumberdaya
buatan.
C.
Prinsip-Prinsip
Pembelaan Negara
a. Dalam
kehidupan bernegara, aspek pertahanan merupakan faktor yang sangat hakiki dalam
menjamin kelangsungan hidup negara tersebut. Tanpa mampu mempertahankan diri terhadap
ancaman dari luar negeri dan/atau dari dalam negeri, suatu Negara tidak akan
dapat mempertahankan keberadaannya. Bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan
pertahanan negara menganut prinsip:
a) Bangsa
Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan dan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala
ancaman.
b) Pembelaan
negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara
merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara. Oleh karena itu,
tidak seorangpun warga negara boleh dihindarkan dari kewajiban ikut serta dalam
pembelaan negara, kecuali ditentukan dengan undang-undang. Dalam prinsip ini
terkandung pengertian bahwa upaya pertahanan negara harus didasarkan pada
kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara serta kayakinan pada kekuatan
sendiri.
c) Bangsa
Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan dan
kedaulatannya. Penyeleseaian pertikaian atau pertentangan yang timbul antara
bangsa Indonesia dan bangsa lain akan selalu diusahakan melalui cara-cara
damai. Bagi bangsa Indonesia, perang adalah jalan terakhir dan hanya dilakukan
apabila semua usaha dan penyelesaian secara damai tidak berhasil. Prinsip ini
menunjukkan pandangan bangsa Indonesia tentang perang dan damai.
d) Bangsa
Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif.
Untuk itu, pertahanan negara keluar bersifat defensif aktif yang berarti tidak
agresif dan tidak ekspansif sejauh kepentingan nasional tidak terancam. Atas dasar
sikap dan pandangan tersebut, bangsa Indonesia tidak terikat atau ikut serta
dalam suatu pakta pertahanan dengan negara lain.
e) Bentuk
pertahanan negara bersifat semesta dalam arti melibatkan seluruh rakyat dan
segenap sumberdaya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh
wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan.
f) Pertahanan
negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan
umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan
kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai dengan
memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan. Disamping
prinsip tersebut, pertahanan negara juga
memperhatikan prinsip kemerdekaan, kedaulatan, dan keadilan sosial.
b. Era
globalisasi yang ditandai dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan,
teknologi, komunikasi, dan informasi sangat mempengaruhi pola dan bentuk
ancaman. Ancaman terhadap kedaulatan negara yang semula bersifat konvensional
(fisik) dan saat ini berkembang menjadi multidimensional (fisik dan nonfisik),
baik yang berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri. Ancaman yang
bersifat multidimensional tersebut dapat bersumber baik dari permasalahan
ideology, politik, ekonomi, sosial budaya maupun permasalahan keamanan yang
terkait dengan kejahatan internasional, antara lain terorisme, imigran gelap,
bahaya narkotika, pencuri kekayaan alam, bajak laut, dan perusakan lingkungan.
c. Pertahanan
negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta keselamatan segenap bangsa
dari segala bentuk ancaman. Dengan demikian, semua usaha penyelenggaraan
pertahanan negara harus mengacu pada tujuan tersebut. Oleh karena itu,
pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan.
Pertahanan negara
diselenggarakan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem
pertahanan negara melalui usaha membangun dan membina kamampuan dan daya
tangkal negara dan bangsa serta menanggulangi setiap ancaman.
Sistem pertahanan
negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia
sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen
pendukung.
Dalam menghadapi
ancaman nonmiliter, menempatkan lembaga pemerintah diluar bidang pertahanan
sebgai unsur utama yang disesuaikan dengan bentuk dan sifat ancaman dengan
didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.
d. Sistem
pertahanan negara melibatkan seluruh komponen pertahanan negara, yang terdiri
atas komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung. Hal ini berbeda
dengan komponen kekuatan Pertahanan Keamanan Negara yang diatur dalam
Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan
Keamanan Negara Republik Indonesia, yang terdiri atas komponen dasar, komponen
utama, komponen khusus, dan komponen pendukung. Perbedaan lainnya adalah bahwa
dalam undang-undang ini hanya Tentara Nasional Indonesia saja yang ditetapkan
sebagai komponen utama, sedangkan cadangan Tentara Nasional Indonesia
dimasukkan sebagai komponen cadangan. Hal tersebut dimaksudkan agar pelaksanaan
penyelenggaraan pertahanan negara sesuai dengan aturan hukum internasional yang
berkaitan dengan prinsip pembedaan perlakuan terhadap kombatan dan nonkombatan,
serta untuk penyederhanaan pengorganisasian upaya bela negara. Disamping itu,
undang-undang ini juga mengatur mengenai sumberdaya alam, sumberdaya buatan,
serta sarana dan prasarana nasional, baik sebagai komponen cadangan maupun
komponen pendukung.
e. Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang
diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran
secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan
pengabdian sesuai dengan profesi. Istilah Tentara Nasional Indonesia yang
digunakan dalam undang-undang ini adalah sebagai pengganti istilah Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 1982.
Berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Nomor
VI/MPR/2000 dan Nomor VII/MPR/2000, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia secara kelembagaan terpisah sesuai dengan peran dan
fungsi masing-masing. Tentara Nasional Indonesia yang terdiri atas Angkatan
Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara adalah alat negara yang berperan
sebagai alat pertahanan negara, sedangkan Kepolisian Negara Republik Indonesia
adalah alat negara yang berperan dalam memlihara keamanan dan ketertiban
masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman, serta pelayanan kepada
masyarakat.
Untuk mendukung kepentingan
pertahanan negara, sumberdaya manusian, sumberdaya alam, sumberdaya buatan,
serta sarana dan prasarana nasional yang berada didalam dan/atau diluar
pengelolaan departemen yang membidangi pertahanan dimanfaatkan semaksimal
mungkin, baik sebagai komponen cadangan maupun komponen pendukung.
Berikut adalah beberapa dasar hukum dalam Usaha Bela Negara
di Indonesia.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954
tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982
tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1988.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5
dan pasal 27 ayat 3.
2.
IMPLEMENTASI
BELA NEGARA
A.
Penyelenggaraan
Pertahanan Negara
a. Pertahanan
negara diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina kemampuan, daya
tangkal negara dan bangsa, serta menanggulangi setiap ancaman.
b. Pertahanan
negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, diselenggarakan oleh pemerintah dan
dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara.
Sistem pertahanan
negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia
sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen
pendukung.
c. Ancaman
militer dapat berbentuk, antara lain:
1) Agresi
berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan
negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa atau dalam bentuk dan
cara-cara, antara lain:
a) Invansi,
berupa serangan oleh kekuatan bersenjata negara lain terhadap wilayah NKRI.
b) Bombardemen,
berupa penggunaan senjata lainnya yang dilakukan oleh angkatan bersenjata
negara lain terhadap wilayah NKRI.
c) Blockade
terhadap pelabuhan atau pantai atau wilayah udara NKRI oleh angkatan bersenjata
negara lain.
d) Serangan
unsur angkatan bersenjata negara lain terhadap unsur satuan darat atau satuan
laut atau satuan udara TNI.
e) Unsur
kekuatan bersenjata negara lain yang berada dalam wilayah NKRI berdasarkan
perjanjian yang tindakan atau keberadaannya bertentangan dengan ketentuan dalam
perjanjian.
f) Tindakan
suatu negara yang mengizinkan penggunaan wilayahnya oleh negara lain sebagai
daerah persiapan untuk melakukan agresi terhadap NKRI.
g) Pengiriman
kelompok bersenjata atau tentara bayaran oleh negara lain untuk melakukan
tindakan kekerasan di wilayah NKRI atau melakukan tindakan seperti tersebut
diatas.
2) Pelanggaran
wilayah yang dilakukan oleh negara lain, baik yang menggunakan kapal maupun
pesawat nonkomersial.
3) Spionase
yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer.
4) Sabotase
untuk merusak instalasi penting militer dan obyek vital nasional yang
membahayakan keselamatan bangsa.
5) Aksi
terror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau
yang bekerjasama dengan terorisme dalam negeri atau terorisme luar negeri yang
bereskalasi tinggi sehingga membahayakan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa.
6) Pemberontakan
bersenjata.
7) Perang
saudara yang terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata dengan kelompok
masyarakat bersenjata lainnya.
Sistem
pertahanan negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter menempatkan lembaga
pemerintah diluar bidang pertahanan sebagai unsure utama, sesuai dengan bentuk
dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari
kekuatan bangsa.
d. Komponen
cadangan, terdiri atas warga negara, sumberdaya alam, sumberdaya buatan, serta
sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui
mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama.
Komponen pendukung
terdiri atas warga negara, sumberdaya alam, sumberdaya buatan, serta sarana dan
prasarana nasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan
kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.
Komponen utaman dan
komponen cadangan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur
dengan Undang-Undang.
B.
Hak
dan Kewajiban dalam Bela Negara
a. Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang
diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai
oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam
menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Upaya bela negara selain sebagai
kewajiban dasar manusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara
yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggungjawab, dan rela berkorban
dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.
b. Keikutsertaan
warga negara dalam upaya bela negara, sebgaimana dimaksud dalam ayat (1),
diselenggarakan melalui:
a) Pendidikan
kewarganegaraan
Dalam
pendidikan kewarganegaraan sudah tercukup pemahaman tentang kesadaran bela
negara.
b) Pelatihan
dasar kemiliteran secara wajib
c) Pengabdian
sebagai prajurit TNI secara sukarela atau secara wajib
d) Pengabdian
sesuai profesi
Yang
dimaksud pengabdian sesuai profesi adalah pengabdian warga negara yang
mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam
menanggulangi dan/atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana
alam, atau bencana lainnya.
c. Ketentuan
mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib,
dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur dengan undang-undang.
C.
Peranan
TNI (Tentara Nasional Indonesia)
a. TNI
berperan sebagai alat pertahanan NKRI.
b. TNI
terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
c. TNI
bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk:
a) Mempertahankan
kedaulatan negara dan keutuhan wilayah.
b) Melindungi
kehormatan dan keselamatan bangsa.
c) Melaksanakan
operasi militer selain perang:
Operasi
militer pada dasarnya terdiri atas operasi militer untuk perang dan operasi
militer selain perang. Operasi militer meliputi kegiatan terencana yang
dilaksanakan oleh satuan militer dengan sasaran, waktu, tempat, dan dukungan
logistik yang telah ditetapkan sebelumnya melalui perencanaan terinci.
Operasi
militer selain perang, antara lain berupa bantuan kemanusiaan (civic mission),
bantuan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan
dan ketertiban masyarakat, bantuan kepada pemerintahan sipil, pengamanan
pelayaran/penerbangan, bantuan pencarian dan pertolongan (search and rescue),
bantuan pengungsian, dan penaggulangan korban bencana alam.
Operasi
militer selain perang dilakukan berdasarkan permintaan dan/atau peraturan
perundang-undangan.
d. Ikut
serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.
e. Susunan
organisasi, tugas, dan fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara diatur dengan
undang-undang.
3. Bentuk-bentuk Usaha Pembelaan Negara
Perjuangan bangsa Indonesia untuk
mewujudkan kemerdekaan Indonesia tidak terlepas dari perjuangan gigih para
pahlawan kita. Para pahlawan telah memberi contoh yang baik tentang bagaimana
upaya membentuk sebuah negara yang merdeka dan berdaulat. Upaya pahlawan itu
tentu saja dijiwai oleh nilai-nilai luhur bangsa. Jika para pahlawan telah
berjuang membela negara dan mewujudkan Indonesia merdeka, maka tugas kita
adalah melanjutkan usaha mereka tersebut.
Setiap warga negara diharapkan untuk
berpartisipasi dalam membela negara. Bentuk-bentuk usaha bela negara antara
lain : mengikuti pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara
wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela
atau secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi.
a.
Mengikuti
Pendidikan Kewarganegaraan
Sebagai
pelajar, belajar tentang kewarganegaraan akan mempersiapkan kita untuk
mempertahankan NKRI. Karena di dalam Pendidikan Kewarganegaraan, fokusnya pada
pembentukan diri yang berarti dari segi agama, sosio-kultural, bahasa, usia,
dan suku bangsa untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan
berkualitas seperti yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
Dalam
pendidikan Kewarganegaraan, siswa disiapkan untuk berpikir secara kritis,
rasional, dan kreatif serta menanggapi isu kewarganegaraan, bertindak secara
bertanggung jawab dalam setiap kegiatan bermasyarakat, berkembang secara
positif untuk membentuk kualitas masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama
dengan bangsa lain, dan berinteraksi dengan bangsa lain di dunia, baik secara
langsung maupun secara tidak langsung.
Terkadang
terjadi perbedaan pendapat di antara kita. Perbedaan dalam menyampaikan
pendapat adalah rahmat. Maksudnya adalah perbedaan itu dapat membawa manfaat
bagi bangsa kita. Janganlah perbedaan itu dijadikan sebagai pertentangan. Hal
itu sesuai pula dengan nilai-nilai Pancasila ke-4, yaitu kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
b.
Pelatihan
Dasar Militer
Pelatihan
militer adalah usaha untuk membantu TNI dan Polri dalam menjaga keamanan dan
ketertiban negara. Meskipun penjaga keamanan dan ketertiban merupakan tugas
utama TNI dan Polri. Tetapi tugas menjaga keamanan dan ketertiban adalah tugas
semua warga negara.
c.
Mengabdikan
Diri sebagai Prajurit TNI dan Polri
Sistem
pertahanan negara kita adalah pertahanan dan keamanan rakyat semesta, yaitu TNI
dan Polri sebagai komponen utama dan rakyat sebagai komponen pendukung. Hal itu
sesuai dengan UUD 1945 pasal 30 ayat 1-5. Di dalam UUD tersebut, dikatakan
bahwa TNI sebagai alat pertahanan negara memilki tugas mempertahankan kedaulatan
negara dan keutuhan wilayah, melindungi kehormatan dan keselamatan negara,
melakukan operasi militer selain perang, dan ikut serta secara aktif dalam
tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional. Sedangkan tugas Polri
adalah sebagai alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dan menegakkan
hukum.
d.
Pengabdian
Sesuai dengan Profesi
Semua
warga negara apapun profesinya mempunyai kewajiban untuk membela negara dengan caranya
masing-masing. Misalnya, tindakan seorang petani menanamkan pohon di pinggir
jalan untuk jalur hijau, seorang pelajar yang menuntut ilmu, kejujuran seorang
pedagang melakukan transaksi dengan tidak mengurangi takaran timbangan sudah
termasuk dalam usaha membela negara.
Seperti
telah disinggung di atas bahwa usaha negara adalah tanggung jawab semua warga
negara untuk mencapai tujuan bangsa, yaitu masyarakat yang adil dan makmur.
e.
Peran
Serta dalam Usaha Membela Negara
Proklamasi
kemerdekaan 17 Agustus 1945 menandai lahirnya bangsa Indonesia. Sejak saat itu,
Indonesia menjadi negara merdeka yang berdaulat dan berhak untuk menentukan
nasib dan tujuannya sendiri.
Bentuk
negara yang dipiilih oleh para pendiri bangsa adalah Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Meski dalam perjalanan sejarah ada upaya untuk menggantikan bentuk
negara, tetapi upaya itu tidak bertahan lama dan selalu digagalkan oleh rakyat.
Misalnya, ada upaya untuk menggantikan bentuk negara menjadi Indonesia Serikat.
Tetapi upaya untuk menggantikan bentuk negara itu segera berlalu. Indonesia
kembali kepada negara kesatuan. Hingga saat ini bentuk kesatuan itu tetap
dipertahankan.
Sebagai
generasi penerus bangsa dan juga sebagai peserta didik kita merasa terpanggil
untuk turut serta dalam usaha membela negara.
Namun sebelum melihat lebih jauh bagaimana kita mewujudkan peran serta dalam usaha bela negara, kita terlebih dahulu melihat perjalanan sejarah bangsa berkenaan dengan pemberontakan atau keinginan untuk memisahkan diri dari negara kesatuan Indonesia. Setelah itu kita akan melihat beberapa bentuk kegiatan yang mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa.
Namun sebelum melihat lebih jauh bagaimana kita mewujudkan peran serta dalam usaha bela negara, kita terlebih dahulu melihat perjalanan sejarah bangsa berkenaan dengan pemberontakan atau keinginan untuk memisahkan diri dari negara kesatuan Indonesia. Setelah itu kita akan melihat beberapa bentuk kegiatan yang mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa.
Daftar Pustaka
Kansil,
dan Christine Kansil. 2002. Pendidikan
Kewarganegaraan. Jakarta: Paradnya Paramita
baguus sekali ...warga negara perlu digairahkan semangat bela negara
ReplyDelete