Norma-Norma Sosial
Tuesday, 24 September 2013
Add Comment
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan atas kehadirat Allah SWT yang telah
memberikan kelancaran bagi kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah
tentang norma-norma sosial.Tak lupa pula ucapan terima kasih kami sampaikan
kepada Ibu Puji Lestari, M.Hum selaku dosen pranata sosial yang telah memberikan tugas makalah ini
sehingga dapat memberikan tambahan ilmu tentang norma-norma
sosial bagi kami.Kemudian kami ucapkan terima kasih
kepada teman-teman serta pihak-pihak yang telah mendukung dalam pembuatan
makalah ini.Mengingat kami masih dalam tahap pembelajaran, maka kami mohon maaf
jika terdapat banyak kesalahan dalam pembuatan makalah ini.Kritik dan saran
sangat kami harapkan demi perbaikan untuk tugas selanjutnya.Semoga makalah yang
sederhana ini dapat menambah sedikit pengetahuan bagi kami semua.
Yogyakarta, 12 Februari 2013
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kata norma sudah tidak asing lagi di telinga
kita. Norma merupakan suatu aturan yang berlaku di dalam masyarakat yang
berfungsi untuk mengatur masyarakat dan memiliki sanksi apabila seseorang
melanggarnya. Norma sangat penting bagi masyarakat karena norma digunakan untuk
mengatur segala aktivitas manusia agar berjalan sesuai dengan aturan yang
berlaku. Dalam hidup bermasyarakat norma sangat diperlukan untuk membatasi
perilaku-perilaku manusia agar tidak terjadi penyimpangan sosial di dalam
lingkungan masyarakat itu sendiri.
Norma menjadi salah satu alat untuk
mengendalikan perilaku-perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan mereka. Di
dalam norma itu sendiri tentunya terdapat sanksi baik tertulis maupun tidak
tertulis yang dapat memberikan pelajaran bagi manusia. Dengan adanya sanksi
tersebut setidaknya dapat mengurangi penyimpangan sosial yang terjadi di dalam
masyarakat.
Norma-norma yang ada dibentuk agar hubungan antar manusia di dunia ini dapat
terlaksana dengan baik, tentram dan damai.Norma sosial di dalam masyarakat
mempunyai kekuatan yang memikat yang berbeda-beda. Ada norma yang memiliki
kekuatan lemah dan ada pula yang terkuat. Norma sosial dapat memberikan
petunjuk atau pedoman bagi perilaku seseorang yang hidup di dalam masyarakat.
Apabila tidak ada norma kehidupan manusia tidak akan berjalan dengan lancar.
Dari pemaparan diatas, penulis ingin
menjelaskan tentang norma-norma sosial di dalam masyarakat.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
pengertian norma sosial menurut para ahli?
2.
Bagaimana
terbentuknya norma sosial?
3.
Apa saja
ciri-ciri norma sosial?
4.
Jelaskan
fungsi norma sosial bagi kehidupan manusia!
5.
Apa saja
macam-macam norma sosial?
C.
Manfaat
1.
Mengetahui
pengertian normasosial menurut para ahli.
2.
Mengetahui
proses terbentuknya normasosial.
3.
Mengetahui
ciri-ciri norma sosial yang ada di dalam masyarakat.
4.
Mengetahui
fungsi norma sosial bagi kehidupan manusia.
5.
Mengetahui
macam-macam norma sosial.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Norma Sosial
Pengertian norma terbagi menjadi 2 yaitu:
·
Pengertian
norma secara sempit => aturan atau kaidah yang mempunyai sanksi.
·
Pengertian
norma secara luas => aturan atau kaidah yang lahir, tumbuh dan berkembang
dalam masyarakat dan dijadikan sebagai pedoman dalam berperilaku.
v Pengertian norma sosial
menurut para ahli:
ü Menurut Robert M.Z. Lawang, norma
adalah patokan perilaku dalam suatu kelompok tertentu.
ü John J. Macionis, norma adalah
aturan-aturan dan harapan-harrapan masyarakat yang memandu perilaku
anggota-anggotanya.
ü Richard T. Schaefer & Robert P. Lamn,
norma adalah standart perilaku yang mapan yang dipelihara oleh masyarakat.
ü Craig Calhoun, norma adalah aturan atau
pedoman yang menyatakan tentang bagaimna seseorang seharusnya bertindak dalam
situasi tertentu.
ü Broom & Selznic, norma adalah rancanngan
ideal perilaku manusia yang memberikan batas-batas bagi anggota masyarakat
dalam mencapai tujuan hidup.
ü Giddens, norma adalah prinsip atau aturan yang
konkret yang seharusnya diperhatikan oleh masyarakat.
ü Soerjono Soekanto, norma adalah suatu
perangkat agar hubungan di dalam suatu masyarakat terlaksana sebagaimana yang
diharapkan.
ü Bellebaum, norma adalah alat untuk mengatur
masyarakat agar orang bertingkah laku dalam suatu komunitas berdasarkan
keyakinan dan sikap-sikap tertentu.
ü Isworo Hadi Wiyono, norma adalah peraturan
atau petunjuk hidup yang memberi ancar-ancar perbuatan mana yang boleh
dijalankan dan perbuatan mana yang harus dihindari.
Dari beberapa pendapat yang ada di atas dapat
kita simpulkan bahwa norma adalah suatu patokan perilaku dalam suatu kelompok
masyarakat yang di dalamnya berisi aturan-aturan yang membatasi perilaku
masyarakat agar tidak terjadi penyimpangan.
B. Terbentuknya
Norma Sosial
Manusia merupakan makhluk sosial yang tidak
dapat hidup sendiri. Tentunya di dalam melakukan aktivitasnya manusia
membutuhkan bantuan orang lain. Agar aktivitas yang dilakukan masyarakat dapat
berjalan dengan baik, lancar dan harmonis tentunya masyaakat membutuhkan suatu
kondisi dan keadaan yang tertib dan nyaman. Suasana tertib dan nyaman tersebut
akan tercipta apabila di dalam masyarakat terdapat aturan dan tata pergaulan.
Aturan-aturan yang dimaksud adalah normasosial.
Hal ini jelas menunjukkan bahwa ada hubungan
antara interaksi dengan terbentuknya norma sosial. Norma tentunya lahir karena
adanya interaksi antar masyarakat.Masyarakat yang berinteraksi tentunya
membutuhkan aturan dalam pergaulan agar aktivitas yang mereka lakukan dapat
sesuai dengan yang diharapkan. Maka dari itu dibentuklah norma sosial yang
dapat menjadi sebuah pedoman yang dapat digunakan untuk mengatur pola perilaku
dan tata kelakuan yang pada akhirnya disepakati oleh seluruh masyarakat
tersebut.
C. Ciri-ciri
Norma Sosial
Ada
beberapa ciri yang dimiliki norma sosial.
a. Pada umumnya norma sosial tidak
tertulis atau lisan. Misalnya adat istiadat, tata pergaulan, kebiasaan, cara,
dan lain sebagainya. Kecuali norma hukum sebagai tata tertib yang bersifat
tertulis. Kaidah-kaidah ini disepakati oleh masyarakat dan sanksinya mengikat
seluruh anggota kelompok atau masyarakat.
b. Hasil kesepakatan dari seluruh
anggota masyarakat pada wilayah tertentu. Hasil ini merujuk pada kebudayaan
wilayah setempat mengenai tata kelakuan dan aturan dalam pergaulan.
c. Bersifat mengikat, sehingga seluruh
warga masyarakat sebagai pendukung sangat menaatinya dengan sepenuh hati.
d. Ada sanksi yang tegas terhadap
pelanggarnya sesuai dengan kesepakatan bersama.
e. Norma sosial bersifat menyesuaikan
dengan perubahan sosial. Artinya norma sosial bersifat fleksibel dan luwes
terhadap perubahan sosial. Setiap ada keinginan dari masyarakat untuk berubah,
norma akan menyesuaikan dengan perubahan tersebut. Meskipun tidak berubah
seluruhnya, aturan ini pasti akan mengalami perubahan.
D. Fungsi
Norma Sosial
Fungsi
norma dalam kehidupan antara lain:
a.
Pedoman hidup yang berlaku bagi semua
anggota masyarakat pada wilayah tertentu
b.
Memberikan stabilitas dan keteraturan
dalam kehidupan bermasyarakat
c.
Mengikat warga masyarakat karena norma
disertai dengan sanksi dan aturan yang tega sebagi pelanggarnya
d.
Sebagai aturan yang digunakan untuk
membatasi tingkah laku manusia
e.
Mengatur hubungan antara manusia dengan
masyarakat
E. Macam-macam
Norma Sosial
Norma
social dibagi menjadi 2 yaitu menurut kekuatan mengikat dan menurut batas-batas
pada kelakuan individu.
1. Menurut Kekuatan Mengikat
Norma-norma
yang ada di dalam masyarakat mempunyai kekuatan mengikat yang berbeda-beda. Ada
norma yang berdaya ikat lemah, sedang, dan kuat. Untuk dapat membedakan
kekuatan mengikat norma-norma tersebut, dikenal empat pengertian norma, yaitu
cara (usage), kebiasaan (folkways), tata kelakuan (mores),
dan adat istiadat (custom).
a.
Cara
(Usage )
Norma ini
mempunyai daya ikat yang sangat lemah dibanding dengan kebiasaan.Cara (usage)
lebih menonjol di dalam hubungan antarindividu. Suatu penyimpangan terhadap
cara tidak akan mengakibatkan hukuman yang berat, tetapi hanya sekedar celaan.
Misalnya, cara makan dengan mengeluarkan bunyi. Orang yang melakukannya akan
mendapat celaan dari anggota masyarakat yang lain karena dianggap tidak baik
dan tidak sopan.
b.
Kebiasaan
(Folkways)
Kebiasaan
mempunyai kekuatan mengikat yang lebih tinggi daripada cara (usage). Kebiasaan
diartikan sebagai perbuatan diulang-ulang dalam bentuk yang sama yang
membuktikan bahwa banyak orang menyukai perbuatan tersebut. Contohnya kebiasaan
menghormati orang-orang yang lebih tua, membuang sampah pada tempatnya, mencuci
tangan sebelum makan, serta mengucapkan salam sebelum masuk rumah. Setiap orang
yang tidak melakukan perbuatan tersebut dianggap telah menyimpang dari
kebiasaan umum yang ada dalam masyarakat. Nah, kebiasaan-kebiasaan apa saja
yang kamu lakukan, baik di rumah maupuan di sekolah?
c.
Tata
Kelakuan (Mores )
Apabila
kebiasaan tidak semata-mata dianggap sebagai cara perilaku saja, tetapi
diterima sebagai norma pengatur, maka kebiasaan tersebut menjadi tata kelakuan.
Tata kelakuan mencerminkan sifat-sifat yang hidup dari kelompok manusia dan
dilaksanakan sebagai alat pengawas oleh masyarakat terhadap anggota-anggotanya.
Tata kelakuan di satu pihak memaksakan suatu perbuatan, namun di lain pihak
merupakan larangan, sehingga secara langsung menjadi alat agar anggota
masyarakat menyesuaikan perbuatan-perbuatannya dengan tata kelakuan tersebut.
Dalam masyarakat, tata kelakuan mempunyai fungsi sebagai berikut.
Ø Memberikan batas-batas pada kelakuan
individu
Setiap
masyarakat mempunyai tata kelakuan masing-masing, yang seringkali berbeda antara
yang satu dengan yang lainnya. Misalnya pada suatu masyarakat perkawinan dalam
satu suku dilarang, tetapi di suku lain tidak ada larangan.
Ø Mengidentifikasikan individu dengan
kelompoknya
Di satu pihak tata kelakuan memaksa
orang agar menyesuaikan tindakan-tindakannya dengan tata kelakuan yang berlaku,
di lain pihak diharapkan agar masyarakat menerima seseorang karena
kesanggupannya untuk menyesuaikan diri.
Ø Menjaga solidaritas di antara
anggota-anggotanya
Misalnya
tata pergaulan antara pria dan wanita yang berlaku bagi semua orang, segala
usia, dan semua golongan dalam masyarakat.
d.
Adat
Istiadat (Custom )
Tata kelakuan yang berintegrasi
secara kuat dengan polapola perilaku masyarakat dapat meningkat menjadi adat
istiadat. Anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat akan mendapatkan
sanksi keras. Contohnya hukum adat masyarakat Lampung yang melarang terjadinya
perceraian antara suami istri. Apabila terjadi perceraian, maka tidak hanya
nama orang yang bersangkutan yang tercemar, tetapi juga seluruh keluarga,
bahkan seluruh suku. Oleh karena itu, orang yang melakukan pelanggaran tersebut
dikeluarkan dari masyarakat, termasuk keturunannya, sampai suatu saat keadaan
semula pulih kembali. Hal lain yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan
upacara adat khusus (yang biasanya membutuhkan biaya besar).
2.
Menurut
Bidang-Bidang Kehidupan Tertentu
Apabila digolongkan menurut bidang
kehidupan tertentu, dalam masyarakat ada enam golongan utama norma, yaitu norma
agama, norma kesopanan, norma kelaziman, norma kesusilaan, norma hukum, dan
mode.
a.
Norma
Agama
Norma agama adalah suatu petunjuk
hidup yang berasal dari Tuhan bagi penganut-Nya agar mereka mematuhi segala
perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya.
Para pemeluk agama mengakui dan
berkeyakinan bahwa peraturan-peraturan hidup itu berasal dari Tuhan dan
merupakan tuntunan hidup ke jalan yang benar. Daya ikat norma agama sebenarnya
cukup kuat, namun karena sanksi yang diterima tidak langsung, masyarakat
cenderung bersikap biasa-biasa saja apabila melanggar aturan yang telah
digariskan agama.
Namun, bagi orang yang tingkat
pemahaman agamanya tinggi, melanggar aturan dalam agama berarti dia akan masuk
neraka kelak dalam kehidupan di akhirat. Contohnya larangan mengambil barang
milik orang lain, larangan berdusta, larangan berzina, dan lain-lain.
b.
Norma
Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan
hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia dan dianggap sebagai
tuntunan pergaulan sehari-hari sekelompok masyarakat.Peraturan hidup yang
dijabarkan dari rasa kesopanan ini diikuti dan ditaati sebagai pedoman yang
mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat.Norma kesopanan ini lebih
bersifat khusus.Mengapa demikian?Karena setiap wilayah memiliki aturan dan tata
pergaulan yang berbeda-beda. Selain itu, sesuatu yang dianggap sopan oleh suatu
masyarakat tertentu belum tentu sopan untuk masyarakat lain. Misalnya, di
sebagian besar negara Eropa, memegang kepala orang yang lebih tua merupakan hal
yang biasa, bahkan pada peristiwa tertentu hal itu justru dianggap sebuah
penghormatan.Namun, di Indonesia hal itu dianggap tidak sopan dan merupakan
penghinaan.
c.
Norma
Kelaziman
Segala tindakan tertentu yang
dianggap baik, patut, sopan, dan mengikuti tata laksana seolah-olah sudah
tercetak dalam kebiasaan sekelompok manusia disebut dengan norma kelaziman.
Jumlah kelaziman sangat banyak dan hampir memengaruhi setiap tindakan dan
gerak-gerik kita.Sifatnya pun berbeda-beda dari masa ke masa, dalam setiap
bangsa, dan di setiap tempat.
Perbedaan sifat kelaziman itu
disebabkan oleh berubahnya cara-cara untuk berbuat sesuatu dari masa ke
masa.Serta tergantung pada kebudayaan yang bersangkutan.Umpamanya, masyarakat
kita dulu makan dengan menggunakan tangan, kini sudah menggunakan sendok.Ada
juga bangsa atau masyarakat yang tidak mengenal sendok, tetapi menggunakan
sumpit.Orang yang melakukan penyimpangan dari kelaziman ini dianggap aneh,
ditertawakan, atau diejek.
d.
Norma
Kesusilaan
Norma kesusilaan dianggap sebagai
aturan yang datang dari suara hati sanubari manusia.Peraturan-peraturan hidup
ini datang dari bisikan kalbu atau suara batin yang diakui dan diinsyafi oleh
setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya. Penyimpangan dari
norma kesusilaan dianggap salah atau jahat, sehingga pelanggarnya akan diejek
atau disindir. Misalnya, anak yang tidak menghormati orang tua akan diejek dan
disindir karena tindakan itu dianggap tindakan asusila.
Apabila penyimpangan kesusilaan
dianggap keterlaluan, maka pelakunya akan diusir atau diisolasi. Contohnya, orang
yang melakukan perkawinan sumbang (incest)akan diusir dari lingkungan
kelompok tempat tinggalnya karena tindakan itu dapat meresahkan masyarakat.
Pelanggaran terhadap norma kesusilaan tidak dihukum secara formal, tetapi
masyarakatlah yang menghukumnya secara tidak langsung.
e.
Norma
Hukum
Semua norma yang disebutkan di atas
bertujuan untuk membina ketertiban dalam kehidupan manusia, namun belum cukup
memberi jaminan untuk menjaga ketertiban dalam masyarakat. Hal itu mengingat
normanorma di atas tidak bersifat memaksa dan tidak mempunyai sanksi yang tegas
apabila salah satu peraturannya dilanggar.
Oleh karena itu diperlukan adanya
suatu norma yang dapat menegakkan tatanan dalam masyarakat serta bersifat
memaksa dan mempunyai sanksi-sanksi yang tegas. Jenis norma yang dimaksud
adalah norma hukum. Hukum adalah aturan tertulis maupun tidak tertulis yang
berisi perintah atau larangan yang memaksa dan yang menimbulkan sanksi yang
tegas bagi setiap orang yang melanggarnya.
Hukum sebagai sistem norma berfungsi
untuk menertibkan dan menstabilkan kehidupan sosial. Selain itu, hukum juga
berfungsi sebagai sistem kontrol sosial. Oleh sebab itu, setiap tindakan akan
dikontrol oleh norma hukum dan hukum tersebut akan menjatuhkan sanksi terhadap
orang yang melanggarnya. Akhirnya, hukum dapat mengaktifkan kembali suatu
proses interaksi yang macet dan sekaligus menentukan ketertiban dalam hubungan.
Misalnya, dalam kasus perselisihan wilayah Israel, Palestina, dan Lebanon yang
berbuntut pada pengeboman wilayah Lebanon oleh Israel, dan PBB bertindak
sebagai penengah. Ini menunjukkan bahwa hukum berlaku untuk memfungsikan
hubungan antarkekuasaan dan menjamin ketertiban.
BAB III
PENUTUP
SIMPULAN
·
Norma
adalah suatu patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat yang di dalamnya
berisi aturan-aturan yang membatasi perilaku masyarakat agar tidak terjadi
penyimpangan.
·
Macam
Norma Sosial :
Menurut
Kekuatan Mengikat:
1.
Cara (usage)
2.
Kebiasaan
(folkways)
3.
Tata
Kelakuan (mores)
4.
Adat
Istiadat (custom)
Menurut
Bidang Kehidupan Tertentu:
1.
Norma
Agama
2.
Norma
Kesopanan
3.
Norma
Kelaziman
4.
Norma
Kesusilaan
5.
Norma
Hukum
·
Ciri-ciri
Norma Sosial
1.
Pada
umumnya norma sosial tidak tertulis atau lisan.
2.
Hasil
kesepakatan dari seluruh anggota masyarakat pada wilayah tertentu.
3.
Bersifat
mengikat, sehingga seluruh warga masyarakat sebagai pendukung sangat menaatinya
dengan sepenuh hati.
4.
Ada
sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya sesuai dengan kesepakatan bersama.
5.
Norma
sosial bersifat menyesuaikan dengan perubahan sosial.
·
Fungsi-fungsi
Norma Sosial:
1.
Pedoman hidup yang berlaku bagi semua
anggota masyarakat pada wilayah tertentu.
2.
Memberikan stabilitas dan keteraturan
dalam kehidupan bermasyarakat.
3.
Mengikat warga masyarakat karena norma
disertai dengan sanksi dan aturan yang. tega sebagi pelanggarnya.
4.
Sebagai aturan yang digunakan untuk
membatasi tingkah laku manusia.
5.
Mengatur hubungan antara manusia dengan
masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Soekanto,
Soerjono. 2012. “Sosiologi Suatu Pengantar”. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
http://www.kedipmata.com.
“Norma Sosial”. Diakses pada 11 Februari 2013.
http://infosos.wordpress.com.
“Norma dan Interaksi Sosial”. Diakses pada 11 Februari 2013.
http://sosiologipendidikan.blogspot.com.
“Nilai dan Norma Sosial”. Diakses pada 11 Februari 2013.
0 Response to "Norma-Norma Sosial"
Post a Comment