-->

KEADILAN DAN HAK-HAK MINORITAS

KEADILAN DAN HAK-HAK MINORITAS

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
            Pada dasarnya setiap negara kita yaitu Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki beragam jenis ras, suku, agama, kebudayaan, dll, hal itu yang menjadikan indonesia sebagai negara yang memiliki kemultikulturan di masyarakatnya. Hal itu menjadikan indonesia sebagai negara yang kaya akan kebudayaan dan tradisi, hal itu tentunya menjadi keunggulan tersendiri untuk negara kita.
            Tetapi di dalam kemultikulturan tersebut menimbulkan berbagai dampak baik positif maupun negatif, dampak negatif dari kemultikultura tersebut antara lain menimbulkan rentan teradap konflik, selain itu juga tentunya akan menimbulkan berbagai kelas-kelas sosial, dan golongan mayoritas maupun minoritas. Hal tersebut tentu menjadi masalah tersendiri untuk bangsa kita, keadilan benar-benar harus bisa ditegakan dengan sebenar-benarnya jika menyangkut masalah kaum mayoritas dan minoritas.
            Oleh karena itu kelompok kami akan membahas mengenai keadilan dan hak-hak minoritas agar kita dapat mengetahui serta mengerti tentang keadilan dan menghargai setiap kebudayaan yang ada di negara kita yang multikultur ini.

A.    Rumusan Masalah
1.      Apa itu keadilan dan minoritas?
2.      Bagaimanakah hak-hak minoritas yang ada di negara kita dan contoh kasusnya?

B.     Tujuan Penulisan
1.      Agar kita dapat mengetahui apa itu keadilan dan minoritas.
2.      Agar kita dapat mengetahui dan mengerti tentang hak-hak minoritas dan beberapa contoh kasus tentang hal itu yang pernah terjadi.


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Keadilan dan Hak-Hak Minoritas
a.       Pengertian keadilan menurut beberapa ahli yaitu:

Ø  Menurut Aristoteles keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.

Aristoteles membagi keadilan dalam beberapa bentuk, diantaranya :
·         Keadilan Komutatif adalah perlakuan adil terhadap seseorang yang tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
·         Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya.
·         Keadialn Kodrat Alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
Ø  Menurut Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
™                  Pembagian keadilan menurut Plato ialah:
·         Keadilan Moral, yaitu suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
·         Keadilan Prosedural, yaitu apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.
Ø  Menurut W.J.S. Poerwodarminto kata adil berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang dan tidak memihak.
.
Ø  Menurut  Socrates, ia memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan pada pemerintah, sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.
Dari beberapa pengertian keadilan diatas dapat disimpulkan bahwa keadilan mempunyai beberapa arti, yaitu:
o   KEADILAN: Keseimbangan.
Adil disini berarti keadaan yang seimbang. Apabila kita melihat suatu sistem atau himpunan yang memiliki beragam bagian yang dibuat untuk tujuan tertentu, maka mesti ada sejumlah syarat, entah ukuran yang tepat pada setiap bagian dan pola kaitan antarbagian tersebut.
o   KEADILAN: Persamaan dan Nonkontradiksi.
Pengertian keadilan yang kedua ialah persamaan dan penafian terhadap diskriminasi dalam bentuk apapun.
o   KEADILAN: Pemberian Hak kepada Pihak yang Berhak.
Pengertian ketiga keadilan ialah pemeliharaan hak-hak individu dan pemberian hak kepada setiap obyek yang layak menerimanya. Dalam artian ini, kezaliman adalah pelenyapan dan pelanggaran terhadap hak-hak pihak lain.



B.     Macam-macam keadilan :
v  Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya.
v  Keadilan Distributif
Aristoteles berpandapat bahwa akan terlaksa apabila hal-hal yang sama diperlukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara secara tidak sama. Sebagai contoh, Ali bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan sesuai dengan masa kerjanya.
v  Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Menurut aristoteles, pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
C.    Hak minoritas
Hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Tiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda, tergantung pada misalnya, jabatan atau kedudukan dalam masyarakat.
Beberapa Persoalan Penting seputar Kelompok Minoritas. Persoalan yang sering muncul yang berhubungan dengan interaksi sosial di antara kelompok masyarakat minoritas adalah:
1.        Adanya politik pencitraan yang disematkan kepada komunitas tertentu. Politik pencitraan berupa stigma dan stereotip ini merupakan awal dari munculnya hubungan sosial yang diskriminatif. Seperti pencitraan negatif terhadap komunitas wetu telu, tana toa kajang, sedulur sikep, badui, dsb sebagai kelompok yang “berbeda”, “terbelakang”, “bodoh”, dan sebagainya.
2.        Dukungan pencitraan dan diskriminasi melalui instrumen hukum/kebijakan, seperti kebijakan mengenai KAT, cagar alam, dan pariwisata. Seperti kebijakan tentang Cagar Alam Morowali Sulawesi Tengah yang lebih menekankan perlindungan Negara terhadap potensi alamnya, bukan dalam hal perlindungan terhadap komunitas (sebagai individu maupun kelompok) yang hidup di dalamnya.
3.        Implikasi dari poin kedua seringkali berbentuk perlakuan masyarakat mayoritas terhadap kelompok minoritas untuk mengikuti tata cara kehidupan kelompok mayoritas.
4.        Pemisahan kategori agama dengan kehidupan komunitas minoritas tersebut. Misalnya, ketika terjadi penghinaan terhadap orang sedulur sikep, maka itu tidak dianggap sebagai penghinaan terhadap tata cara hidup mereka secara keseluruhan. Padahal, menyebut nama sedulur sikep, itu berarti termasuk di dalamnya kepercayaan dan tata-cara kehidupan mereka secara keseluruhan.
5.      Batasan tentang “agama resmi” dan “tidak resmi” yang dicanangkan oleh pemerintah juga berakibat pada terlanggarnya hak asasi manusia, khususnya komunitas-komunitas minoritas dimana praktik dan bentyuk keagamaan mereka tidak diakui oleh Negara. Kenyataan ini melanggar ketentuan kovenan, di antaranya pasal 2, pasal 4, pasal 18, pasal, 26, dan pasal 27.
D.    Mengenai hak-hak minoritas itulah, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan bahwa:
1.        Kelompok minoritas memiliki hak untuk mengembangkan, menikmati, dan memberdayagunakan seluruh kekayaan kultur, tradisi, dan bahasa mereka sesuai dengan kearifan lokal yang mereka miliki sebagai ‘ruang perkembangan kebudayaan’.
2.    Kelompok minoritas yang hidup dalam lingkup territorial mereka memiliki hak untuk menerima atau menolak hadirnya misi-misi dari pihak luar yang ingin mengambil atau memberi manfaat dalam bentuk apa pun dari atau terhadap kehidupan mereka.
3.        Di dalam hubungannya dengan peradilan, kelompok minoritas juga berhak untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum dan peradilan, serta berhak memperoleh fasilitas (penerjemah, pengacara, dan lain-lain) yang mendukung berjalannya proses hukum dan peradilan yang berlangsung.
4.     Kelompok minoritas juga memiliki hak untuk diakui berbagai bentuk tata cara lokal yang berkaitan dengan peradilan adat, pendidikan (menurut) tradisi, dan pengembangan sumber daya alamnya.
5.      Berbagai bentuk ketersediaan fasilitas umum oleh Negara, seperti fasilitas pendidikan dan kesehatan yang diperuntukkan bagi kelompok minoritas dilakukan melalui komunikasi yang setara dan tanpa pemaksaan antara berbagai pihak yang terkait, dalam hal ini adalah antara kelompok minoritas dengan negara.
6.   Dalam hubungannya dengan wilayah politik, kelompok minoritas juga memiliki hak perwakilan.
Berbagai konsep yang relevan dengan multikulturalisme antara lain adalah, demokrasi, keadilan dan hukum, nilai-nilai budaya dan etos, kebersamaan dalam perbedaan yang sederajat, sukubangsa, kesukubangsaan, kebudayaan sukubangsa, keyakinan keagamaan, ungkapan-ungkapan budaya, domain privat dan publik, HAM, hak budaya relevan. HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya. Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Hak minoritas erat kaitannya dengan hak asasi manusia, oleh karena itu hal-hal yang termasuk kedalam hak asas manusia antara lain:
1.      Hak asasi pribadi / personal Right
§  Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat
§  Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
§  Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
§  Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2.      Hak asasi politik / Political Righ
§  Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
§  Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
§  Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
§  Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3.      Hak azasi hukum / Legal Equality Right
§  Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
§  Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / PNS
§  Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4.      Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
§  Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
§  Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
§  Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
§  Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
§  Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5.       Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
§  Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
§  Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
§  Hak Asasi Sosial Budaya / Social Culture Right
§  Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
§  Hak mendapatkan pengajaran
§  Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.

Indonesia merupakan negara yang heterogen dilihat dari etnis, kultur maupun agamanya. Dengan keadaan ini hak minoritas merupakan hal yang penting bagi yang menghargai kebebasan manusia. Tidak akan ada negara yang demokrasi jika tidak menghargai, menghormati, mengakui dan menerapkan hak-hak minoritas. Kebutuhan untuk memelindungi hak-hak minoritas sangat berhubungan dengan campur tangan pemerintah.
Macam-macam minoritas:
v  Minoritas etnokultur
Minoritas etnokultural terutama terdiri dari imigran serta keturunan yang berdiam disuatu negeri lain selain negeri mereka, dan mereka yang sejak lama memiliki tradisi cara hidup yang berbeda dari golongan mayoritas. Hak minoritas etnokultur adalah nondiskriminasi, karena mereka adalah warganegara dimana negara mereka tinggal, mereka harus menikmati hak penuh. Prinsip non-diskriminasi dapat  diterapkan dalam pendidikan. Semua kesempatan pendidikan harus dapat  diperoleh dengan  basis  kesetaraan. Sejauh menyangkut berbagai aktifitas  budaya lain, seperti memperkuat tradisi atau warisan tertentu dari suatu
komunitas, tidak ada hak umum atau dasar bahwa seseorang dibantu secara finansial maupun dengan cara lain dalam aktifitas semacam itu, tetapi lagi-lagi di sini diperlukan perlakuan yang setara, artinya apabila golongan mayoritas mendapat dukungan semacam itu, maka kelompok minoritas pun harus memperolehnya.
Hak-hak itu antara lain:
§  Hak menggunakan bahasanya sendiri dalam konteks tidak resmi
§  Kebebasan berpendapat dan pengungkapannya, termasuk hak untuk menerbitkan  tanpa sensor dalam bahasa apa saja
§  Kebebasan memeluk agamanya sejauh tidak melanggar hak-hak orang lain.
v  Minoritas nasional
yaitu yang secara historis merupakan komunitas yang menetap dengan bahasa yang berbeda dan/atau kultur sendiri. Hak-hak minoritas nasional antara lain:
§  Hak  untuk  mendapat  pengajaran  bahasa  ibu  dan  penggunaan    bahasa  ibu  sebagai pengantar pengajaran yang lazim di sekolah. Hak ini tidak boleh merugikan pengajaran bahasa resmi.
§  Penggunaan bahasa-bahasa minoritas dalam otoritas administratif dan pelayanan umum, pengadilan hukum dan parlemen.
§  Tersedianya  naskah-naskah  hukum  dan  naskah  undang-undang  dan  naskah-naskah hukum lainnya dalam bahasa minoritas. Apabila  ada media  yang  dimiliki  oleh  umum,  ruang  yang memadai  untuk  pengajaran dan  sebagainya  dalam  bahasa  minoritas.
§  Papan  petunjuk  untuk  umum,  nama-nama  tempat  dan  jalan  dan  sebagainya  yang menggunakan  bahasa  minoritas,  sekurang-kurangnya  sebagai  tambahan  dari  bahasa resmi.
§  Para anggota  minoritas  nasional  berhak  mendapat  pendidikan  dengan  budayanya  sendiri.  Ini meliputi:
ü  Pendidikan dasar (termasuk pendidikan pra-sekolah apabila diwajibkan) dalam bahasa ibu harus tersedia bagi semua anak.
Minoritas  Nasional  berhak  mengelola  sekolah  dasar  dan  sekolah  lanjutan  mereka sendiri,  yang  berhak mendapat  subsidi  umum  sekurang-kurangnya  sama  (per murid) dengan sekolah mayoritas, sejauh memenuhi standar minimum yang sesuai.
ü  Apabila  jumlahnya mereka  cukup besar, hal yang  sama berlaku bagi  institusi-institusi pendidikan  tersier  (universitas);  apabila  tidak,  maka  harus  disediakan  perlengkapan yang memadai untuk pengajaran dan riset dalam kultur minoritas, sekurang-kurangnya pada satu universitas yang ada.
ü  Apabila  jumlah  pemukiman  minoritas  nasional  kecil  dan/atau  berpencar  sehingga sekolah dengan asrama merupakan satu-satunya bentuk sekolah untuk minoritas, maka perlu  adanya  subsidi  untuk  membantu  menutupi  biaya  tambahan.  Hal  yang  sama berlaku  bagi  sekolah  biasa  di  daerah  minoritas  yang  dapat  berjalan  tetapi  biaya  per murid lebih tinggi karena ukuran sekolahnya terpaksa kecil

v  Suku asli, minoritas suku asli telah menetap lebih dulu daripada mayoritas dan telah menjadi minoritas dengan cara penaklukan atau kolonisasi.
o   Identitas Budaya dan Warisan Budaya
Suku  asli  mempunyai  hak  untuk  mempertahankan  dan mengembangkan budaya spesifik mereka sendiri,  sprititual  dan  berbagai  tradisi  lainnya,  sejarah  dan  filsafat.  Ini  meliputi:
§  Penggunaan  bahasa  asli  sebagai  bahasa  standar  umum  di  dalam  lingkungan  wilayah tersendiri ini. 
§  Penggunaan sistem dan simbol penulisan asli tradisional
§  Membentuk dan menjalankan sistem pendidikan yang  independen untuk mengajarkan, memperkuat  dan  meriset  bahasa-bahasa  tradisional  serta  tradisi-tradisi  spiritual  dan religius, dan berbagai manifestasi budaya asli lainnya
§  Lokasi-lokasi  budaya  dan  tempat-tempat  suci,  juga  kekayaan  budaya,  intelektual, religius serta spiritual suku asli.

o   Tanah dan Hak-hak yang terkait dengannya
Dengan  alasan-alasan yang diberikan di  atas, penting  sekali bahwa  suku      asli memiliki  tanah yang cukup, di mana mereka dapat menjalankan penentuan nasib sendiri. Ini meliputi:
§  Hak-hak sehubungan dengan  tanah yang muncul dari pakta,   hak   aborigin, dan berbagai instrumen  hukum  lainnya  harus  dianggap  sebagai  hak  paling  mendasar  dari  identitas mereka.
§  Larangan merenggut suku asli, tanpa persetujuan mereka dan konsultasi yang efektif serta transparan,  dari  wilayah  yang  ditempati  oleh  mereka,  dan  larangan  pemindahan  secara paksa dari wilayah semacam itu.
§  Restitusi  (ganti  rugi) sepenuh mungkin, atas  tanah, wilayah dan  lokasi-lokasi yang disita, diduduki, digunakan atau dirusak tanpa persetujuan sukarela dari pemilik yang syah.
§  Hak  untuk menetapkan  dan mempertahankan  di  dalam wilayah   mereka  sendiri    tatanan politik, budaya, ekonomi dan sosial serta institusi seperti yang ditetapkan oleh masyarakat bersangkutan itu sendiri  sesuai  dengan  hak-hak  asasi  manusia  dan  pemerintahan berdasarkan hukum – dan menjalankan hak-hak yang dijelaskan dalam bagian lain dari bab ini, termasuk hak untuk menetapkan sejauh mana dan perturan dan kondisi daerah.

E.     Hak Dan Aturan Yang Berlaku Bagi Semua Golongan Minoritas
Dimanapun kelompok minoritas berada mereka harus tetap dihormati oleh kelompok mayoritas sebagai bentuk hak untuk bebas yang dibawa sejak lahir. Semua langkah ang dilakukan untuk melindungi hak-hak ini diusulkan dalam suatu deklarasi, yang meliputi hak untuk menerima bantuan, serta berbagai bentuk bantuan perdamaian dari luar negeri, serta usaha pemerintah untuk tidak melakukan asimilasi paksa, dan kewajiban pemerintah untuk melindungi kelompok minoritas dari segala bentuk asimilasi, dengan cara memastikan tidak ada seorangpun yang diutamakan atau mendapat perlakuan diskriminasi karena ia merupakan bagian dari kelompok tertentu ( baik minoritas maupun mayoritas). Ini berarti semua hak-hak yang dirancang mencegah diskriminasi dan tidak pernah untuk menciptakan hak-hak istimewa, melainkan untuk menciptakan kesetaraan yang kokoh. Demikian hak-hak minoritas bukanlah untuk diinterpretasikan sebagai pembebasan kelompok minoritas dari kewajiban normal warganegara.  

Agar  dapat  menjadi  instrumen  perlindungan  hak-hak  minoritas  yang  efektif, dispensasi otonomi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Bersamaan  dengan  kriteria  historis,  topografis  dan  ekonomi,  etnisitas  harus  diterima sebagai  kriteria  yang  sah  ketika  perbatasan  ditentukan,  sehingga  populasi  minoritas dapat menjadi mayoritas di area pemukiman mereka.
2. Apabila anggota-anggota populasi mayoritas (nasional) hidup di area otonomi minoritas, “minoritas”  dalam  “minoritas”  ini mempunyai  hak  yang  serupa  dengan  “minoritas  di urutan pertama” di dalam negara
3.  Area  tanggungjawab  yang  setelah masalah-masalah budaya khususnya    terbuka untuk dikelola oleh lembaga-lembaga otonomi adalah kepolisian,  penyelenggaraan administratif, infrastruktur, dan sebagian besar perlengkapan keamanan sosial.
4. Tidak  ada  otonomi  daerah  yang  lengkap  tanpa  otonomi  finansial  dalam  kadar  yang tinggi. Dengan demikian, wewenang  perpajakan harus menjadi  bagian  tak  terpisahkan dan sangat penting pada dispensasi otonomi maupun yang sesuai dengan namanya. Dalam kasus  apapun, pemerintah pusat  tidak berhak menghapus  atau mengusik  secara substantial suatu status otonomi  minoritas nasional.
F. Contoh Kasus Minoritas
http://www.shnews.co/foto_berita/42070513-penyerangan%20ahmadiyah.jpg
(dok/antara)
Polisi dan Pemda Tak Junjung Pancasila dan UUD 1945.

JAKARTA - Polri harus menghentikan perampasan hak-hak konstitusional kelompok minoritas Ahmadiyah dengan memberikan keadilan, bukan ketidakadilan.
Caranya adalah proaktif melakukan pencegahan atas bentrok dan menangkap pelaku kekerasan yang kerap diikuti dengan terampasnya hak-hak konstitusional kelompok minoritas.
Pemerintah Pusat juga harus membina aparat Polri dan para pemimpin daerah untuk menjunjung tinggi Pancasila dan konstitusi, Undang-Undang Dasar 1945, sebagaimana perintah Undang-Undang No 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Hal tersebut diungkapkan Eva Kusuma Sundari, anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan kepada SH, Senin (6/5). "PDI Perjuangan mendorong Polri segera menghentikan eskalasi praktik-praktik kekerasan oleh kelompok radikal yang meningkat drastis. Ini akan berdampak pada hilangnya hak-hak konstitusional warga negara minoritas yang hampir permanen (Ahmadiyah di Transito, NTB)," tegasnya.
SKB Menteri tentang Ahmadiyah, diakuinya tidak di dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dengan demikian, SKB tidak bisa dipakai sebagai dasar membuat peraturan di tingkat daerah apalagi menjadi dasar penindakan atau penegakan hukum Polri di daerah.
"Atas dasar itu, perilaku aparat Polri yang hanya menonton tanpa menangkap para pelaku perusakan masjid (termasuk kaligrafi Rosul) dan 20 rumah serta harta benda warga negara kelompok Ahmadiyah di Tasikmalaya merupakan pelanggaran Tupoksi Polri di bidang perlindungan dan pengayoman rakyat," ujarnya.
Lebih menyedihkan, sambung Eva, ternyata Kapolri yang sudah memerintahkan para pelaku agar ditangkap (tetapi tanpa tindakan apa pun di lapangan) malah mengecam kelompok Ahmadiyah karena eksklusif. Faktanya kegiatan internal Ahmadiyah termasuk Jalsah Salanah bersifat terbuka karena beberapa aktivis NU pernah berpartisipasi, termasuk kelompok Anshor dan Banser.
Bagi Eva, peristiwa di Tasikmalaya tidak lepas dari peran beberapa anggota FPI yang kembali menunjukkan watak pro kekerasan dan perilaku jumawa dengan melakukan provokasi pencabutan hak konstitusional warga negara kelompok minoritas Ahmadiyah.
"Ini ironis, aparat negara turut aktif merampas sejumlah hak konstitusional warga negara seperti hak beribadah, hak atas properti yang bersertifikat, hak mobilitas (terkurung dalam pagar), hak ekonomi (tidak bisa mencari nafkah), bahkan hak berinteraksi sosial," tuturnya.
Terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar menyesalkan peristiwa Ahmadiyah di Tasikmalaya.
Mabes Polri pun menindaklanjuti dengan membentuk tim khusus untuk menyidik kasus perusakan rumah ibadah milik jemaah Ahmadiyah di Kampung Wanasigra, Desa Tenjowaringin, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Saat ini, empat saksi dari jemaah Ahmadiyah sudah menjalani pemeriksaan.
"Tapi, saya belum tahu hasil pemeriksaan dan dari mana asal kelompok penyerang. Penyidikan masih berlanjut dan para saksi yang diperiksa sangat kooperatif untuk mengusut kasus ini," ujarnya.
Untuk kondisi pascaserangan, lanjut Boy, Mabes Polri menerjunkan satu kompi personel Brimob dari Polda Jabar.

            Dari kasus tersebut kita tahu bahwa kasus tersebut mencerminkan bahwa kasus ketidakadilan terhadap kaum-kaum minoritas masih banyak terjadi di negara kita ini, sungguh miris sekali, dimana peran pemerintah di tengah-tengah masyarakat kita yang multikultur, semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi kita semua agar kita dapat menghargai kaum-kaum minoritas dan agar hukum dan keadilan di indonesia dapat ditegakkan secara adil tanpa melihat dari kaum mayoritas maupun minoritas.
BAB III
KESIMPULAN

Adil disini berarti keadaan yang seimbang. Apabila kita melihat suatu sistem atau himpunan yang memiliki beragam bagian yang dibuat untuk tujuan tertentu, maka mesti ada sejumlah syarat, entah ukuran yang tepat pada setiap bagian dan pola kaitan antarbagian tersebut.
Pengertian keadilan yang kedua ialah persamaan dan penafian terhadap diskriminasi dalam bentuk apapun.
Pengertian ketiga keadilan ialah pemeliharaan hak-hak individu dan pemberian hak kepada setiap obyek yang layak menerimanya. Dalam artian ini, kezaliman adalah pelenyapan dan pelanggaran terhadap hak-hak pihak lain.
Kelompok minoritas memiliki hak untuk mengembangkan, menikmati, dan memberdayagunakan seluruh kekayaan kultur, tradisi, dan bahasa mereka sesuai dengan kearifan lokal yang mereka miliki sebagai ‘ruang perkembangan kebudayaan’.
            Dan dari kesemua itu kita tahu bahwa hal tersebut mencerminkan bahwa kasus ketidakadilan terhadap kaum-kaum minoritas masih banyak terjadi di negara kita ini, sungguh miris sekali, dimana peran pemerintah di tengah-tengah masyarakat kita yang multikultur, semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi kita semua agar kita dapat menghargai kaum-kaum minoritas dan agar hukum dan keadilan di indonesia dapat ditegakkan secara adil tanpa melihat dari kaum mayoritas maupun minoritas.





DAFTAR PUSTAKA
Hefner, W. Robert.2007.Politik Multikulturalisme.Yogyakarta:Kanisius.
Rukiyati.2007.Pendidikan Pancasila.Yogyakarta:UNY Press.


0 Response to "KEADILAN DAN HAK-HAK MINORITAS"

Post a Comment

Contoh Penelitian Sederhana, Materi Sosiologi: Metode Penelitian Sosial (Problematika Proses Pembelajaran di Sekolah-Sekolah di Perkotaan)

Contoh Penelitian Sederhana, Materi Sosiologi: Metode Penelitian Sosial (Problematika Proses Pembelajaran di Sekolah-Sekolah di Perkotaa...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel