KEADILAN DAN HAK-HAK MINORITAS
Monday, 16 September 2013
Add Comment
KEADILAN DAN HAK-HAK MINORITAS
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Pada dasarnya setiap negara kita yaitu
Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki beragam jenis ras, suku, agama,
kebudayaan, dll, hal itu yang menjadikan indonesia sebagai negara yang memiliki
kemultikulturan di masyarakatnya. Hal itu menjadikan indonesia sebagai negara yang
kaya akan kebudayaan dan tradisi, hal itu tentunya menjadi keunggulan
tersendiri untuk negara kita.
Tetapi di dalam kemultikulturan
tersebut menimbulkan berbagai dampak baik positif maupun negatif, dampak
negatif dari kemultikultura tersebut antara lain menimbulkan rentan teradap
konflik, selain itu juga tentunya akan menimbulkan berbagai kelas-kelas sosial,
dan golongan mayoritas maupun minoritas. Hal tersebut tentu menjadi masalah
tersendiri untuk bangsa kita, keadilan benar-benar harus bisa ditegakan dengan
sebenar-benarnya jika menyangkut masalah kaum mayoritas dan minoritas.
Oleh karena itu kelompok kami akan
membahas mengenai keadilan dan hak-hak minoritas agar kita dapat mengetahui
serta mengerti tentang keadilan dan menghargai setiap kebudayaan yang ada di
negara kita yang multikultur ini.
A.
Rumusan
Masalah
1. Apa
itu keadilan dan minoritas?
2. Bagaimanakah
hak-hak minoritas yang ada di negara kita dan contoh kasusnya?
B.
Tujuan
Penulisan
1. Agar kita dapat mengetahui apa itu
keadilan dan minoritas.
2. Agar kita dapat mengetahui dan
mengerti tentang hak-hak minoritas dan beberapa contoh kasus tentang hal itu
yang pernah terjadi.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Keadilan dan
Hak-Hak Minoritas
a. Pengertian
keadilan menurut beberapa ahli yaitu:
Ø Menurut
Aristoteles keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan
diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung ekstrem yang terlalu
banyak dan terlalu sedikit.
Aristoteles
membagi keadilan dalam beberapa bentuk, diantaranya :
·
Keadilan Komutatif adalah perlakuan adil terhadap
seseorang yang tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
·
Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang
sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya.
·
Keadialn Kodrat Alam adalah memberi sesuatu
sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
Ø Menurut
Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang
yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Pembagian keadilan menurut Plato
ialah:
·
Keadilan Moral, yaitu suatu perbuatan dapat
dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang
seimbang antara hak dan kewajibannya.
·
Keadilan Prosedural, yaitu apabila seseorang telah
mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.
.
Ø Menurut W.J.S. Poerwodarminto kata
adil berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang dan tidak
memihak.
.
Ø Menurut Socrates, ia memproyeksikan keadilan pada
pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan tercipta bilamana warga negara sudah
merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
Mengapa diproyeksikan pada pemerintah, sebab pemerintah adalah pimpinan pokok
yang menentukan dinamika masyarakat.
Dari
beberapa pengertian keadilan diatas dapat disimpulkan bahwa keadilan mempunyai
beberapa arti, yaitu:
o
KEADILAN: Keseimbangan.
Adil
disini berarti keadaan yang seimbang. Apabila kita melihat suatu sistem atau
himpunan yang memiliki beragam bagian yang dibuat untuk tujuan tertentu, maka
mesti ada sejumlah syarat, entah ukuran yang tepat pada setiap bagian dan pola
kaitan antarbagian tersebut.
o
KEADILAN: Persamaan dan
Nonkontradiksi.
Pengertian
keadilan yang kedua ialah persamaan dan penafian terhadap diskriminasi dalam
bentuk apapun.
o
KEADILAN: Pemberian Hak
kepada Pihak yang Berhak.
Pengertian
ketiga keadilan ialah pemeliharaan hak-hak individu dan pemberian hak kepada
setiap obyek yang layak menerimanya. Dalam artian ini, kezaliman adalah
pelenyapan dan pelanggaran terhadap hak-hak pihak lain.
B. Macam-macam
keadilan :
v Keadilan
Legal atau Keadilan Moral
Plato
berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari
masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang
adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya.
v Keadilan
Distributif
Aristoteles
berpandapat bahwa akan terlaksa apabila hal-hal yang sama diperlukan secara
sama dan hal-hal yang tidak sama secara secara tidak sama. Sebagai contoh, Ali
bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus
dibedakan sesuai dengan masa kerjanya.
v Keadilan
Komutatif
Keadilan
ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Menurut
aristoteles, pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban
dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ekstrem menjadikan ketidakadilan
dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
C.
Hak
minoritas
Hak
memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan,
kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh
undang-undang, aturan), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut
sesuatu, derajat atau martabat. Tiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang
berbeda, tergantung pada misalnya, jabatan atau kedudukan dalam masyarakat.
Beberapa
Persoalan Penting seputar Kelompok Minoritas. Persoalan yang sering muncul yang
berhubungan dengan interaksi sosial di antara kelompok masyarakat minoritas
adalah:
1. Adanya
politik pencitraan yang disematkan kepada komunitas tertentu. Politik
pencitraan berupa stigma dan stereotip ini merupakan awal dari munculnya
hubungan sosial yang diskriminatif. Seperti pencitraan negatif terhadap
komunitas wetu telu, tana toa kajang, sedulur sikep, badui, dsb sebagai
kelompok yang “berbeda”, “terbelakang”, “bodoh”, dan sebagainya.
2. Dukungan
pencitraan dan diskriminasi melalui instrumen hukum/kebijakan, seperti
kebijakan mengenai KAT, cagar alam, dan pariwisata. Seperti kebijakan tentang
Cagar Alam Morowali Sulawesi Tengah yang lebih menekankan perlindungan Negara
terhadap potensi alamnya, bukan dalam hal perlindungan terhadap komunitas
(sebagai individu maupun kelompok) yang hidup di dalamnya.
3. Implikasi
dari poin kedua seringkali berbentuk perlakuan masyarakat mayoritas terhadap
kelompok minoritas untuk mengikuti tata cara kehidupan kelompok mayoritas.
4. Pemisahan kategori agama dengan kehidupan
komunitas minoritas tersebut. Misalnya, ketika terjadi penghinaan terhadap
orang sedulur sikep, maka itu tidak dianggap sebagai penghinaan terhadap tata
cara hidup mereka secara keseluruhan. Padahal, menyebut nama sedulur sikep, itu
berarti termasuk di dalamnya kepercayaan dan tata-cara kehidupan mereka secara
keseluruhan.
5. Batasan tentang “agama resmi” dan “tidak
resmi” yang dicanangkan oleh pemerintah juga berakibat pada terlanggarnya hak
asasi manusia, khususnya komunitas-komunitas minoritas dimana praktik dan
bentyuk keagamaan mereka tidak diakui oleh Negara. Kenyataan ini melanggar
ketentuan kovenan, di antaranya pasal 2, pasal 4, pasal 18, pasal, 26, dan
pasal 27.
D.
Mengenai
hak-hak minoritas itulah, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan
bahwa:
1.
Kelompok minoritas memiliki hak
untuk mengembangkan, menikmati, dan memberdayagunakan seluruh kekayaan kultur,
tradisi, dan bahasa mereka sesuai dengan kearifan lokal yang mereka miliki
sebagai ‘ruang perkembangan kebudayaan’.
2. Kelompok minoritas yang hidup dalam lingkup
territorial mereka memiliki hak untuk menerima atau menolak hadirnya misi-misi
dari pihak luar yang ingin mengambil atau memberi manfaat dalam bentuk apa pun
dari atau terhadap kehidupan mereka.
3. Di
dalam hubungannya dengan peradilan, kelompok minoritas juga berhak untuk
mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum dan peradilan, serta berhak
memperoleh fasilitas (penerjemah, pengacara, dan lain-lain) yang mendukung
berjalannya proses hukum dan peradilan yang berlangsung.
4. Kelompok minoritas juga memiliki hak untuk
diakui berbagai bentuk tata cara lokal yang berkaitan dengan peradilan adat,
pendidikan (menurut) tradisi, dan pengembangan sumber daya alamnya.
5. Berbagai bentuk ketersediaan fasilitas
umum oleh Negara, seperti fasilitas pendidikan dan kesehatan yang diperuntukkan
bagi kelompok minoritas dilakukan melalui komunikasi yang setara dan tanpa
pemaksaan antara berbagai pihak yang terkait, dalam hal ini adalah antara
kelompok minoritas dengan negara.
6. Dalam hubungannya dengan wilayah politik,
kelompok minoritas juga memiliki hak perwakilan.
Berbagai
konsep yang relevan dengan multikulturalisme antara lain adalah, demokrasi,
keadilan dan hukum, nilai-nilai budaya dan etos, kebersamaan dalam perbedaan
yang sederajat, sukubangsa, kesukubangsaan, kebudayaan sukubangsa, keyakinan
keagamaan, ungkapan-ungkapan budaya, domain privat dan publik, HAM, hak budaya
relevan. HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap
manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat
diganggu gugat oleh siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti
menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status,
golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya. Melanggar HAM seseorang
bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki
wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu
Komnas HAM. Hak minoritas erat kaitannya dengan hak asasi manusia, oleh karena
itu hal-hal yang termasuk kedalam hak asas manusia antara lain:
1. Hak asasi pribadi / personal Right
§ Hak
kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat
§ Hak
kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
§ Hak
kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
§ Hak
kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang
diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Righ
§ Hak
untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
§ Hak
ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
§ Hak
membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
§ Hak
untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
§ Hak
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
§ Hak
untuk menjadi pegawai negeri sipil / PNS
§ Hak
mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
§ Hak
kebebasan melakukan kegiatan jual beli
§ Hak
kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
§ Hak
kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
§ Hak
kebebasan untuk memiliki susuatu
§ Hak
memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
§ Hak
mendapat pembelaan hukum di pengadilan
§ Hak
persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan
di mata hukum.
§ Hak
Asasi Sosial Budaya / Social Culture Right
§ Hak
menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
§ Hak
mendapatkan pengajaran
§ Hak
untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
Indonesia
merupakan negara yang heterogen dilihat dari etnis, kultur maupun agamanya.
Dengan keadaan ini hak minoritas merupakan hal yang penting bagi yang
menghargai kebebasan manusia. Tidak akan ada negara yang demokrasi jika tidak
menghargai, menghormati, mengakui dan menerapkan hak-hak minoritas. Kebutuhan
untuk memelindungi hak-hak minoritas sangat berhubungan dengan campur tangan
pemerintah.
Macam-macam minoritas:
v Minoritas
etnokultur
Minoritas
etnokultural terutama terdiri dari imigran serta keturunan yang berdiam disuatu
negeri lain selain negeri mereka, dan mereka yang sejak lama memiliki tradisi
cara hidup yang berbeda dari golongan mayoritas. Hak minoritas etnokultur
adalah nondiskriminasi, karena mereka adalah warganegara dimana negara mereka
tinggal, mereka harus menikmati hak penuh. Prinsip non-diskriminasi dapat diterapkan dalam pendidikan. Semua kesempatan
pendidikan harus dapat diperoleh
dengan basis kesetaraan. Sejauh menyangkut berbagai
aktifitas budaya lain, seperti
memperkuat tradisi atau warisan tertentu dari suatu
komunitas,
tidak ada hak umum atau dasar bahwa seseorang dibantu secara finansial maupun
dengan cara lain dalam aktifitas semacam itu, tetapi lagi-lagi di sini
diperlukan perlakuan yang setara, artinya apabila golongan mayoritas mendapat
dukungan semacam itu, maka kelompok minoritas pun harus memperolehnya.
Hak-hak
itu antara lain:
§ Hak
menggunakan bahasanya sendiri dalam konteks tidak resmi
§ Kebebasan
berpendapat dan pengungkapannya, termasuk hak untuk menerbitkan tanpa sensor dalam bahasa apa saja
§ Kebebasan
memeluk agamanya sejauh tidak melanggar hak-hak orang lain.
v Minoritas
nasional
yaitu
yang secara historis merupakan komunitas yang menetap dengan bahasa yang
berbeda dan/atau kultur sendiri. Hak-hak minoritas nasional antara lain:
§ Hak untuk
mendapat pengajaran bahasa
ibu dan penggunaan
bahasa ibu sebagai pengantar pengajaran yang lazim di
sekolah. Hak ini tidak boleh merugikan pengajaran bahasa resmi.
§ Penggunaan
bahasa-bahasa minoritas dalam otoritas administratif dan pelayanan umum,
pengadilan hukum dan parlemen.
§ Tersedianya naskah-naskah
hukum dan naskah
undang-undang dan naskah-naskah hukum lainnya dalam bahasa
minoritas. Apabila ada media yang
dimiliki oleh umum,
ruang yang memadai untuk
pengajaran dan sebagainya dalam
bahasa minoritas.
§ Papan petunjuk
untuk umum, nama-nama
tempat dan jalan
dan sebagainya yang menggunakan bahasa
minoritas, sekurang-kurangnya sebagai
tambahan dari bahasa resmi.
§ Para
anggota minoritas nasional
berhak mendapat pendidikan
dengan budayanya sendiri.
Ini meliputi:
ü Pendidikan
dasar (termasuk pendidikan pra-sekolah apabila diwajibkan) dalam bahasa ibu
harus tersedia bagi semua anak.
Minoritas Nasional
berhak mengelola sekolah
dasar dan sekolah
lanjutan mereka sendiri, yang
berhak mendapat subsidi umum
sekurang-kurangnya sama (per murid) dengan sekolah mayoritas, sejauh
memenuhi standar minimum yang sesuai.
ü Apabila jumlahnya mereka cukup besar, hal yang sama berlaku bagi institusi-institusi pendidikan tersier
(universitas); apabila tidak,
maka harus disediakan
perlengkapan yang memadai untuk pengajaran dan riset dalam kultur
minoritas, sekurang-kurangnya pada satu universitas yang ada.
ü Apabila jumlah
pemukiman minoritas nasional
kecil dan/atau berpencar
sehingga sekolah dengan asrama merupakan satu-satunya bentuk sekolah
untuk minoritas, maka perlu adanya subsidi
untuk membantu menutupi
biaya tambahan. Hal
yang sama berlaku bagi
sekolah biasa di
daerah minoritas yang
dapat berjalan tetapi
biaya per murid lebih tinggi
karena ukuran sekolahnya terpaksa kecil
v Suku
asli, minoritas suku asli telah menetap lebih dulu daripada mayoritas dan telah
menjadi minoritas dengan cara penaklukan atau kolonisasi.
o Identitas
Budaya dan Warisan Budaya
Suku asli
mempunyai hak untuk
mempertahankan dan mengembangkan
budaya spesifik mereka sendiri,
sprititual dan berbagai
tradisi lainnya, sejarah
dan filsafat. Ini
meliputi:
§ Penggunaan bahasa
asli sebagai bahasa
standar umum di
dalam lingkungan wilayah tersendiri ini.
§ Penggunaan
sistem dan simbol penulisan asli tradisional
§ Membentuk
dan menjalankan sistem pendidikan yang
independen untuk mengajarkan, memperkuat
dan meriset bahasa-bahasa
tradisional serta tradisi-tradisi spiritual
dan religius, dan berbagai manifestasi budaya asli lainnya
§ Lokasi-lokasi budaya
dan tempat-tempat suci,
juga kekayaan budaya,
intelektual, religius serta spiritual suku asli.
o Tanah
dan Hak-hak yang terkait dengannya
Dengan alasan-alasan yang diberikan di atas, penting
sekali bahwa suku asli memiliki tanah yang cukup, di mana mereka dapat
menjalankan penentuan nasib sendiri. Ini meliputi:
§ Hak-hak
sehubungan dengan tanah yang muncul dari
pakta, hak aborigin, dan berbagai instrumen hukum
lainnya harus dianggap
sebagai hak paling
mendasar dari identitas mereka.
§ Larangan
merenggut suku asli, tanpa persetujuan mereka dan konsultasi yang efektif serta
transparan, dari wilayah
yang ditempati oleh
mereka, dan larangan
pemindahan secara paksa dari
wilayah semacam itu.
§ Restitusi (ganti
rugi) sepenuh mungkin, atas
tanah, wilayah dan lokasi-lokasi
yang disita, diduduki, digunakan atau dirusak tanpa persetujuan sukarela dari
pemilik yang syah.
§ Hak untuk menetapkan dan mempertahankan di
dalam wilayah mereka sendiri
tatanan politik, budaya, ekonomi dan sosial serta institusi seperti yang
ditetapkan oleh masyarakat bersangkutan itu sendiri sesuai
dengan hak-hak asasi
manusia dan pemerintahan berdasarkan hukum – dan
menjalankan hak-hak yang dijelaskan dalam bagian lain dari bab ini, termasuk
hak untuk menetapkan sejauh mana dan perturan dan kondisi daerah.
E.
Hak
Dan Aturan Yang Berlaku Bagi Semua Golongan Minoritas
Dimanapun
kelompok minoritas berada mereka harus tetap dihormati oleh kelompok mayoritas
sebagai bentuk hak untuk bebas yang dibawa sejak lahir. Semua langkah ang
dilakukan untuk melindungi hak-hak ini diusulkan dalam suatu deklarasi, yang
meliputi hak untuk menerima bantuan, serta berbagai bentuk bantuan perdamaian
dari luar negeri, serta usaha pemerintah untuk tidak melakukan asimilasi paksa,
dan kewajiban pemerintah untuk melindungi kelompok minoritas dari segala bentuk
asimilasi, dengan cara memastikan tidak ada seorangpun yang diutamakan atau
mendapat perlakuan diskriminasi karena ia merupakan bagian dari kelompok
tertentu ( baik minoritas maupun mayoritas). Ini berarti semua hak-hak yang
dirancang mencegah diskriminasi dan tidak pernah untuk menciptakan hak-hak
istimewa, melainkan untuk menciptakan kesetaraan yang kokoh. Demikian hak-hak
minoritas bukanlah untuk diinterpretasikan sebagai pembebasan kelompok minoritas
dari kewajiban normal warganegara.
Agar
dapat menjadi instrumen perlindungan hak-hak
minoritas yang efektif, dispensasi otonomi harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
1.
Bersamaan dengan kriteria historis, topografis
dan ekonomi, etnisitas harus diterima sebagai
kriteria yang sah ketika perbatasan
ditentukan, sehingga populasi minoritas dapat menjadi
mayoritas di area pemukiman mereka.
2.
Apabila anggota-anggota populasi mayoritas (nasional) hidup di area otonomi
minoritas, “minoritas” dalam “minoritas” ini mempunyai
hak yang serupa dengan “minoritas di urutan
pertama” di dalam negara
3.
Area tanggungjawab yang setelah masalah-masalah budaya
khususnya terbuka untuk dikelola oleh lembaga-lembaga otonomi
adalah kepolisian, penyelenggaraan administratif, infrastruktur, dan
sebagian besar perlengkapan keamanan sosial.
4.
Tidak ada otonomi daerah yang lengkap
tanpa otonomi finansial dalam kadar yang tinggi.
Dengan demikian, wewenang perpajakan harus menjadi bagian
tak terpisahkan dan sangat penting pada dispensasi otonomi maupun yang
sesuai dengan namanya. Dalam kasus apapun, pemerintah pusat tidak
berhak menghapus atau mengusik secara substantial suatu status
otonomi minoritas nasional.
F. Contoh Kasus
Minoritas
(dok/antara)
Polisi dan
Pemda Tak Junjung Pancasila dan UUD 1945.
JAKARTA - Polri harus menghentikan perampasan hak-hak
konstitusional kelompok minoritas Ahmadiyah dengan memberikan keadilan, bukan
ketidakadilan.
Caranya adalah proaktif melakukan pencegahan atas bentrok
dan menangkap pelaku kekerasan yang kerap diikuti dengan terampasnya hak-hak
konstitusional kelompok minoritas.
Pemerintah Pusat juga harus membina aparat Polri dan para
pemimpin daerah untuk menjunjung tinggi Pancasila dan konstitusi, Undang-Undang
Dasar 1945, sebagaimana perintah Undang-Undang No 12 Tahun 2011, tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Hal tersebut diungkapkan Eva Kusuma Sundari, anggota DPR
Fraksi PDI Perjuangan kepada SH, Senin (6/5). "PDI Perjuangan mendorong
Polri segera menghentikan eskalasi praktik-praktik kekerasan oleh kelompok
radikal yang meningkat drastis. Ini akan berdampak pada hilangnya hak-hak
konstitusional warga negara minoritas yang hampir permanen (Ahmadiyah di
Transito, NTB)," tegasnya.
SKB Menteri tentang Ahmadiyah, diakuinya tidak di dalam
Undang-Undang No 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dengan demikian, SKB tidak bisa dipakai sebagai dasar membuat peraturan di
tingkat daerah apalagi menjadi dasar penindakan atau penegakan hukum Polri di
daerah.
"Atas dasar itu, perilaku aparat Polri yang hanya
menonton tanpa menangkap para pelaku perusakan masjid (termasuk kaligrafi
Rosul) dan 20 rumah serta harta benda warga negara kelompok Ahmadiyah di
Tasikmalaya merupakan pelanggaran Tupoksi Polri di bidang perlindungan dan
pengayoman rakyat," ujarnya.
Lebih menyedihkan, sambung Eva, ternyata Kapolri yang sudah
memerintahkan para pelaku agar ditangkap (tetapi tanpa tindakan apa pun di
lapangan) malah mengecam kelompok Ahmadiyah karena eksklusif. Faktanya kegiatan
internal Ahmadiyah termasuk Jalsah Salanah bersifat terbuka karena beberapa
aktivis NU pernah berpartisipasi, termasuk kelompok Anshor dan Banser.
Bagi Eva, peristiwa di Tasikmalaya tidak lepas dari peran
beberapa anggota FPI yang kembali menunjukkan watak pro kekerasan dan perilaku
jumawa dengan melakukan provokasi pencabutan hak konstitusional warga negara
kelompok minoritas Ahmadiyah.
"Ini ironis, aparat negara turut aktif merampas
sejumlah hak konstitusional warga negara seperti hak beribadah, hak atas
properti yang bersertifikat, hak mobilitas (terkurung dalam pagar), hak ekonomi
(tidak bisa mencari nafkah), bahkan hak berinteraksi sosial," tuturnya.
Terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri
Brigjen Boy Rafli Amar menyesalkan peristiwa Ahmadiyah di Tasikmalaya.
Mabes Polri pun menindaklanjuti dengan membentuk tim khusus
untuk menyidik kasus perusakan rumah ibadah milik jemaah Ahmadiyah di Kampung
Wanasigra, Desa Tenjowaringin, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa
Barat. Saat ini, empat saksi dari jemaah Ahmadiyah sudah menjalani pemeriksaan.
"Tapi, saya belum tahu hasil pemeriksaan dan dari mana
asal kelompok penyerang. Penyidikan masih berlanjut dan para saksi yang
diperiksa sangat kooperatif untuk mengusut kasus ini," ujarnya.
Untuk kondisi pascaserangan, lanjut Boy, Mabes Polri
menerjunkan satu kompi personel Brimob dari Polda Jabar.
Dari kasus tersebut kita tahu bahwa
kasus tersebut mencerminkan bahwa kasus ketidakadilan terhadap kaum-kaum
minoritas masih banyak terjadi di negara kita ini, sungguh miris sekali, dimana
peran pemerintah di tengah-tengah masyarakat kita yang multikultur, semoga
kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi kita semua agar kita dapat
menghargai kaum-kaum minoritas dan agar hukum dan keadilan di indonesia dapat
ditegakkan secara adil tanpa melihat dari kaum mayoritas maupun minoritas.
BAB III
KESIMPULAN
Adil
disini berarti keadaan yang seimbang. Apabila kita melihat suatu sistem atau
himpunan yang memiliki beragam bagian yang dibuat untuk tujuan tertentu, maka
mesti ada sejumlah syarat, entah ukuran yang tepat pada setiap bagian dan pola
kaitan antarbagian tersebut.
Pengertian
keadilan yang kedua ialah persamaan dan penafian terhadap diskriminasi dalam
bentuk apapun.
Pengertian
ketiga keadilan ialah pemeliharaan hak-hak individu dan pemberian hak kepada
setiap obyek yang layak menerimanya. Dalam artian ini, kezaliman adalah
pelenyapan dan pelanggaran terhadap hak-hak pihak lain.
Kelompok
minoritas memiliki hak untuk mengembangkan, menikmati, dan memberdayagunakan
seluruh kekayaan kultur, tradisi, dan bahasa mereka sesuai dengan kearifan
lokal yang mereka miliki sebagai ‘ruang perkembangan kebudayaan’.
Dan dari kesemua itu kita tahu bahwa
hal tersebut mencerminkan bahwa kasus ketidakadilan terhadap kaum-kaum
minoritas masih banyak terjadi di negara kita ini, sungguh miris sekali, dimana
peran pemerintah di tengah-tengah masyarakat kita yang multikultur, semoga
kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi kita semua agar kita dapat
menghargai kaum-kaum minoritas dan agar hukum dan keadilan di indonesia dapat
ditegakkan secara adil tanpa melihat dari kaum mayoritas maupun minoritas.
DAFTAR
PUSTAKA
Hefner, W. Robert.2007.Politik
Multikulturalisme.Yogyakarta:Kanisius.
Rukiyati.2007.Pendidikan
Pancasila.Yogyakarta:UNY Press.
0 Response to "KEADILAN DAN HAK-HAK MINORITAS"
Post a Comment