WAWASAN NUSANTARA
Sunday, 29 September 2013
Add Comment
WAWASAN NUSANTARA 2 (ZEE, Landas
Kontinen, Batas Teritorial)
A.
Historis
dan Yuridis Formal Wawasan Nusantara
Untuk memahami
proses pemikiran tentang wawasan nusantara perlu diadakan pendekatan secara
Historis dan Yuridis. UUD 1945 tidak menentukan secara tegas mengenai
batas-batas wilayah RI. Oleh karena itu, kita mengacu pada pasal II aturan
peralihan UUD 1945 yang mengatakan bahwa segala badan Negara dan peraturan yang
ada masih berlangsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini.
Pada zaman Hindia
Belanda, keluarlah Ordenanzie (setingkat dengan UU) tentang Teritorial Zee En
Maritime Krengen Ordenantie (ordenansi tentang laut territorial dan wilayah
maritime). Dengan Ordenanzie ini ditentukan bahwa setiap pulau memiliki batas
wilayah sendiri-sendiri dengan lebar 3 mil laut.
B. Deklarasi Juanda
Pada 13 Desember 1957
Pemerintah RI mengeluarkan “Deklarasi Juanda” yang digunakan untuk menggantikan
Ordenasi wilayah territorial laut produk penjajahan belanda. Kemudian deklarasi
tersebut dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 4/PRP/1960 yang isinya adalah:
a.
Perairan Indonesia adalah lautan wilayah
beserta perairan pedalaman
b. Laut
wilayah territorial Indonesia selebar 12 millaut dari pulau-pulau terluar yang
dihubungkan dengan garis lurus antara pulau satu dengan pulau lainnya.
c. Apabila
ada selat yang lebarnya kurang dari 24 mil laut NKRI tidak merupakan
satu-satunya Negara tepi (disebelah wilayah RI ada Negara tetangga), maka batas
wilayah laut RI ditarik pada tengah selat.
d. Perairan
pedalaman (perairan nusantara)adalah semua perairan yang terletak pada sisi
dalam garis dasar.
e. Hak
lintas laut damai kapal perang asing diakui dan dijamin sepanjang tidak
mengganggu keamanan dan keselamatan Negara Indonesia.
C. Konsep
Landas Kontinen
Sudah
menjadi pendapat banyak Negara bahwa landas kontinen merupakan suatu kelanjutan
dari daratan, sehingga wajar sumber kekayaan alam yang terdapat di bawah landas
kontinen tersebut merupakan hak eksklusif Negara yang bersangkutan. Deklarasi
tersebut sesuai dengan kebiasaan politik Negara yang dibenarkan pula oleh Hukum
Internasional, yaitu bahwa suatu Negara pantai mempunyai penguasaan dan
yurisdiksi yang eksklusif atas kekayaan mineral dan kekayaan lainnya dalam
dasar laut dan tanah di bawahnya pada landas kontinen sampai kedalaman 200
meter. Untuk mencapai tujuan yang terkandung dalam Deklarasi Juanda tersebut.
Pemerintah RI telah menyelesaikan soal-soal tentang garis landas kontinen
dengan Negara-negara tetangga dan berdasarkan persetujuan batas kontinen tadi
RI mempunyai kedaulatan atas kekayaan alam di landas kontinen seluas lebih
kurang 800.000 mil persegi.
D. Konsepsi Zone Ekonomi Eklusif (ZEE)
200 mil
Saat ini telah ada lebih kurang 90
negara yang mengeluarkan pernyataan tentang ZEE, yang sering disebut “Zone
Perikanan”. Indonesia adalah Negara kepualauan yang sebagian besar berbatasan dengan
lautan dan sering dihadapkan pada tindakan sepihak oleh Negara-negara asing
yang kapal-kapalnya masuk perairan wilayah Indonesia untuk “menguras” ikan.
Oleh karenanya, seperti Negara-negara pantai lainnya yang telah mengumumkan
ZEE, Indonesia pada tanggal 21 Maret 1980 mengumumkan tentang “ Deklarasi Zone
Ekonomi Eksklusif Indonesia”, yang dikukuhkan dengan UU No. 5 Tahun 1983. Di
dalam ZEE kebebasan pelayaran dan penerbangan internasional serta kebebasan
pemasangan kabel dan pipa di bawah permukaan laut dijamin sesuai dengan hukum
internasional.
E. Batas Laut Teritorial
Batas laut territorial adalah suatu
batas laut yang ditarik dari sebuah garis dasar dengan jarak 12 mil kea rah
laut. Sedangkan garis dasar adalah suatu batas laut yang menghubungkan titik-titik
dari ujung-ujung terluar pulau di Indonesia. laut yang terletak di sebelah
dalam garis dasar merupakan laut pedalaman. Di dalam batas laut territorial
ini, Indonesia mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya. Negara lain dapat berlayar
di wilayah ini atas izin pemerintah Indonesia.
F. Unsur-unsur Wawasan Nusantara
a.
Wadah, artinya antara kepulauan dengan wilayah
perairan merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, yang batas-batasnya ditentukan
oleh wilayah laut.
b.
Isi, aspirasi bangsa Indonesia sebagai “isi” dari wawasan nusantara dapat
dirinci menjadi cita-cita proklamasi, asas/sifat dan ciri-ciri, dan cara kerja.
Cita-cita yang terkandung dalam wawasan nusantara adalah sebagaimana dirumuskan
dalam pembukaan UUD 1945, yaitu mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Cita-cita wawasan nusantara bertujuan
untuk: melindungi segenap bangsa dan seluruh tanah air, mewujudkan
kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
c.
Tata laku, merupakan tindakan perilaku bangsa
Indonesia dalam melaksanakan aspirasinya guna mewujudkan Indonesia sebagai
kesatuan yang utuh menyeluruh dalam mencapai tujuan nasional. Tata laku
meliputi tata laku batiniah dan tata laku lahiriah. Tata laku batiniah berwujud
pengalaman falsafah pancasila yang melahirkan sikap mental sesuai kondisi
lingkungan hidupnya dalam mewujudkan wawasan nusantara. Sedangkan tata laku
lahiriah dituangkan dalam suatu pola tata laku yang dapat dirinci dalam tata
perencanaan, tata pelaksanaan, dan tata pengendalian atau pengawasan.
G.
Wawasan
Nusantara dan Integrasi Wilayah
Wawasan nusantara sebagai “cara
pandang” bangsa Indonesia yang melihat Indonesia sebagai kesatuan politik,
ekonomi, sosial budaya dan hankam merupakan landasan dan dasar bagi bangsa
Indonesia dalam menyelesaikan masalah dan ancaman baik dari dalam maupun luar.
H.
Wawasan
Nusantara dan Integrasi Nasional
Masyarakat
Indonesia sangat heterogen dan pluralitas. Oleh karena itu, bagi integrasi
sosial budaya unsure-unsurnya memerlukan nilai-nilai sebagai orientasi kolektif
bagi interaksi antarunsur. Dalam hubungan ini ideology bangsa, nilai
nasionalisme, kebudayaan nasional mempunyai fungsi strategis. Nilai-nilai yang
terkandung di dalamnya dapat menggantikan nilai-nilai tradisional dan
primordial yang tidak relevan dengan masyarakat baru. Dengan demikian nilai
nasionalisme memiliki nilai ganda, yaitu selain meningkatkan integrasi
nasional, juga berfungsi menanggulangi dampak kapitalisme dan globalisasi serta
dapat mengatasi segala hambatan ikatan primordial.
I.
Wawasan
Nusantara dan Kerukunan Umat Beragama
Kajian tentang agama sangat berperan
dalam membentuk solidaritas sosial untuk mewujudkan kerukunan antarumat
beragama. Karena nilai-nilai agama bisa memberi semangat bagi individu dan
kelompok masyarakat dalam menghadapi krisis multidimensional yang tidak kunjung
selesai.
0 Response to "WAWASAN NUSANTARA"
Post a Comment