-->

WAWASAN NUSANTARA

WAWASAN NUSANTARA 2 (ZEE, Landas Kontinen, Batas Teritorial)

A.    Historis dan Yuridis Formal Wawasan Nusantara
            Untuk memahami proses pemikiran tentang wawasan nusantara perlu diadakan pendekatan secara Historis dan Yuridis. UUD 1945 tidak menentukan secara tegas mengenai batas-batas wilayah RI. Oleh karena itu, kita mengacu pada pasal II aturan peralihan UUD 1945 yang mengatakan bahwa segala badan Negara dan peraturan yang ada masih berlangsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini.
            Pada zaman Hindia Belanda, keluarlah Ordenanzie (setingkat dengan UU) tentang Teritorial Zee En Maritime Krengen Ordenantie (ordenansi tentang laut territorial dan wilayah maritime). Dengan Ordenanzie ini ditentukan bahwa setiap pulau memiliki batas wilayah sendiri-sendiri dengan lebar 3 mil laut.
B.  Deklarasi Juanda
            Pada 13 Desember 1957 Pemerintah RI mengeluarkan “Deklarasi Juanda” yang digunakan untuk menggantikan Ordenasi wilayah territorial laut produk penjajahan belanda. Kemudian deklarasi tersebut dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 4/PRP/1960 yang isinya adalah:
a.       Perairan Indonesia adalah lautan wilayah beserta perairan pedalaman
b.      Laut wilayah territorial Indonesia selebar 12 millaut dari pulau-pulau terluar yang dihubungkan dengan garis lurus antara pulau satu dengan pulau lainnya.
c.       Apabila ada selat yang lebarnya kurang dari 24 mil laut NKRI tidak merupakan satu-satunya Negara tepi (disebelah wilayah RI ada Negara tetangga), maka batas wilayah laut RI ditarik pada tengah selat.
d.      Perairan pedalaman (perairan nusantara)adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam garis dasar.
e.       Hak lintas laut damai kapal perang asing diakui dan dijamin sepanjang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan Negara Indonesia.
C.  Konsep Landas Kontinen
Sudah menjadi pendapat banyak Negara bahwa landas kontinen merupakan suatu kelanjutan dari daratan, sehingga wajar sumber kekayaan alam yang terdapat di bawah landas kontinen tersebut merupakan hak eksklusif Negara yang bersangkutan. Deklarasi tersebut sesuai dengan kebiasaan politik Negara yang dibenarkan pula oleh Hukum Internasional, yaitu bahwa suatu Negara pantai mempunyai penguasaan dan yurisdiksi yang eksklusif atas kekayaan mineral dan kekayaan lainnya dalam dasar laut dan tanah di bawahnya pada landas kontinen sampai kedalaman 200 meter. Untuk mencapai tujuan yang terkandung dalam Deklarasi Juanda tersebut. Pemerintah RI telah menyelesaikan soal-soal tentang garis landas kontinen dengan Negara-negara tetangga dan berdasarkan persetujuan batas kontinen tadi RI mempunyai kedaulatan atas kekayaan alam di landas kontinen seluas lebih kurang 800.000 mil persegi.
D.    Konsepsi Zone Ekonomi Eklusif (ZEE) 200 mil
        Saat ini telah ada lebih kurang 90 negara yang mengeluarkan pernyataan tentang ZEE, yang sering disebut “Zone Perikanan”. Indonesia adalah Negara kepualauan yang sebagian besar berbatasan dengan lautan dan sering dihadapkan pada tindakan sepihak oleh Negara-negara asing yang kapal-kapalnya masuk perairan wilayah Indonesia untuk “menguras” ikan. Oleh karenanya, seperti Negara-negara pantai lainnya yang telah mengumumkan ZEE, Indonesia pada tanggal 21 Maret 1980 mengumumkan tentang “ Deklarasi Zone Ekonomi Eksklusif Indonesia”, yang dikukuhkan dengan UU No. 5 Tahun 1983. Di dalam ZEE kebebasan pelayaran dan penerbangan internasional serta kebebasan pemasangan kabel dan pipa di bawah permukaan laut dijamin sesuai dengan hukum internasional.
E.     Batas Laut Teritorial
        Batas laut territorial adalah suatu batas laut yang ditarik dari sebuah garis dasar dengan jarak 12 mil kea rah laut. Sedangkan garis dasar adalah suatu batas laut yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung terluar pulau di Indonesia. laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar merupakan laut pedalaman. Di dalam batas laut territorial ini, Indonesia mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya. Negara lain dapat berlayar di wilayah ini atas izin pemerintah Indonesia.

F.     Unsur-unsur Wawasan Nusantara
a.  Wadah, artinya antara kepulauan dengan wilayah perairan merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, yang batas-batasnya ditentukan oleh wilayah laut.
b. Isi, aspirasi bangsa Indonesia sebagai “isi” dari wawasan nusantara dapat dirinci menjadi cita-cita proklamasi, asas/sifat dan ciri-ciri, dan cara kerja. Cita-cita yang terkandung dalam wawasan nusantara adalah sebagaimana dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945, yaitu mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Cita-cita wawasan nusantara bertujuan untuk: melindungi segenap bangsa dan seluruh tanah air, mewujudkan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
c.  Tata laku, merupakan tindakan perilaku bangsa Indonesia dalam melaksanakan aspirasinya guna mewujudkan Indonesia sebagai kesatuan yang utuh menyeluruh dalam mencapai tujuan nasional. Tata laku meliputi tata laku batiniah dan tata laku lahiriah. Tata laku batiniah berwujud pengalaman falsafah pancasila yang melahirkan sikap mental sesuai kondisi lingkungan hidupnya dalam mewujudkan wawasan nusantara. Sedangkan tata laku lahiriah dituangkan dalam suatu pola tata laku yang dapat dirinci dalam tata perencanaan, tata pelaksanaan, dan tata pengendalian atau pengawasan.
G.          Wawasan Nusantara dan Integrasi Wilayah
         Wawasan nusantara sebagai “cara pandang” bangsa Indonesia yang melihat Indonesia sebagai kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam merupakan landasan dan dasar bagi bangsa Indonesia dalam menyelesaikan masalah dan ancaman baik dari dalam maupun luar.
H.          Wawasan Nusantara dan Integrasi Nasional
               Masyarakat Indonesia sangat heterogen dan pluralitas. Oleh karena itu, bagi integrasi sosial budaya unsure-unsurnya memerlukan nilai-nilai sebagai orientasi kolektif bagi interaksi antarunsur. Dalam hubungan ini ideology bangsa, nilai nasionalisme, kebudayaan nasional mempunyai fungsi strategis. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dapat menggantikan nilai-nilai tradisional dan primordial yang tidak relevan dengan masyarakat baru. Dengan demikian nilai nasionalisme memiliki nilai ganda, yaitu selain meningkatkan integrasi nasional, juga berfungsi menanggulangi dampak kapitalisme dan globalisasi serta dapat mengatasi segala hambatan ikatan primordial.
I.             Wawasan Nusantara dan Kerukunan Umat Beragama

           Kajian tentang agama sangat berperan dalam membentuk solidaritas sosial untuk mewujudkan kerukunan antarumat beragama. Karena nilai-nilai agama bisa memberi semangat bagi individu dan kelompok masyarakat dalam menghadapi krisis multidimensional yang tidak kunjung selesai. 

0 Response to "WAWASAN NUSANTARA"

Post a Comment

Contoh Penelitian Sederhana, Materi Sosiologi: Metode Penelitian Sosial (Problematika Proses Pembelajaran di Sekolah-Sekolah di Perkotaan)

Contoh Penelitian Sederhana, Materi Sosiologi: Metode Penelitian Sosial (Problematika Proses Pembelajaran di Sekolah-Sekolah di Perkotaa...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel