Konsiliasi
Thursday, 28 November 2013
Add Comment
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Masyarakat indonesia merupakan bangsa yang
multikultural oleh karena itu sering terjadi adanya konflik . Baik konflik yang
ruang ingkupnya masih kecil maupu besar.ada banyak sekali penyebabnya baik itu
masalah agam , gender , perbedaan kepentingan dan lain sebagainya .
Dengan demikian ada beberapa macam cara untuk menyelesaikan konflik salah
satunya dengan konsiliasi yaitu dengan mempertemukan keinginan pihak yang
berselisih untuk mencapai persetujuan dan menyelesaikan perselisihan itu
agar lebih cepat
terselesaikan dan jangan sampai ke pihak pengadilan terlebih dahulu untuk
mempermudah penyelesainnya dan lebih efisien.baik waktu maupun biayanya .
Rumusan Masalah
1.
Apa
pengertian konsiliasi?
2.
Apa
tujuan konsiliasi?
3.
Apa
keuntungan konsiliasi?
Tujuan
1.
Ingin
mengetahui pengertian konsiliasi
2.
Ingin
mengetahui tujuan konsiliasi
3.
Ingin
mengetahui keuntungan konsiliasi
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
dan Karekteristik Konsiliasi
Bangsa
yang pertama kali mengenal konsiliasi adalah Jepang. Konsiliasi di Jepang disebut
chotel. Konsiliasi di Jepang digunakan untuk menyelesaikan sengketa secara
informal. Dalam bahasa Inggris konsiliasi berasal dari concilliation yang
berarti pemufakatan. Sedangkan dalam kamus besar bahasa Indonesia, konsiliasi
adalah usaha mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai
persetujuan dan menyelesaikan perselisihan.
Pada
dasarnya konsiliasi memiliki karakteristik yang hampir sama dengan mediasi,
hanya saja peran konsiliator lebih aktif dari mediator, yaitu :
1. Konsiliasi
adalah proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan secara kooperatif.
2. Konsiliator
adalah pihak ketiga yang netral dan terlibat yang diterima oleh para pihak yang
bersengketa di dalam pengadilan
3. Konsiliator
bertugas membantu para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan permasalahan.
4. Konsiliator
bersifat aktif dan memiliki kewenangan untuk mengusulkan pendapat dan
mengusulkan syarat-syarat kesepakatan diantara para pihak.
5. Konsiliator
tidak mempunyai kewenangan membuat keputusan selama perundingan berlangsung.
6. Tujuan
konsiliasi adalah untuk mencapai dan memperoleh kesepakatan yang dapat diterima
oleh pihak yang bersengketa guna mengakhiri sengketa.
Usaha mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai
persetujuan dan menyelesaikan perselisihan itu. Penyelesaian sengketa melalui
cara konsiliasi menggunakan intervensi pihak ketiga.Pihak ketiga yang melakukan
intervensi ini biasanya adalah Negara, namun bisa juga sebuah komisi yang
dibentuk oleh para pihak. Komisi
konsiliasi yang dibentuk oleh para pihak dapat saja terlembaga, yang kemudian
memberikan persyaratan penyelesaian yang diterima oleh para pihak. Namun
keputusan yang diberikan oleh komisi konsiliasi ini tidak mengikat para pihak.
Contoh dari konsiliasi adalah sengketa yang terjadi antara Thailand dan
Prancis, kedua belah pihak sepakat untuk membentuk komisi konsiliasi. Dalam
kasus ini Thaiand selalu menuntut sebagian dari wilayah Laos dan Kamboja yang
terletak di bagian timur tapal batasnya. Karena waktu itu Laos dan Kamboja protektorat
Perancis, maka konsiliasi merupakan suatu cara penyelesaian sengketaoleh suatu
organ yang dibentuk sebelumnya atas kesepakatan para pihak yang bersengketa.
Organ yang dibentuk tersebut mengajukan usul-usul penyelesaian kepada para
pihak yang bersengketa.
B. Tujuan Konsiliasi
Tujuan dari pertemuan konsiliasi adalah untuk membawa pihak yang
berkepentingan untuk bersama sama mencari jalan keluar untuk menyelesaikan perselisihan.Konsiliasi mencari jalan tengah yang bisa
diterima kedua belah pihak untuk menyelesaikan
permasalahan, supaya kedua belah
pihak dapat melewati perselisihan tersebut . Karena proses konsiliasi
memperbolehkan kedua belah pihak yang
berselisih untuk membicarakan masalah mereka, maka ini memungkinkan bagi salah
satu pihak untuk mendapatkan pengertian yang lebih baik atas pihak yang lain. Ini dapat membantu menghilangkan salah
pengertian yang dikarenakan prasangka atau informasi yang tidak benar untuk
mencapai perubahan sikap yang nyata. Semua informasi yang didapatkan dalam
proses konsiliasi akan dijaga
kerahasiaannya dan tidak akan dibuat sebagai bagian dari proses peradilan.
Pertemuan konsiliasi adalah pertemuan suka rela. Jika pihak yang
bersangkutan mencapai perdamaian, maka perjanjian perdamaian yang ditandatangani
oleh pihak yang bersangkutan merupakan kontrak yang mengikat secara
hukum. Perdamaian dalam pertemuan konsiliasi dapat berupa permintaan
maaf, perubahan kebijaksanaan dan kebiasaan, memeriksa kembali prosedur kerja,
memperkerjakan kembali, ganti rugi uang, dan sebagainya.
Bantuan Hukum
Apabila konsiliasi tidak berhasil, maka pengadu dapat mengajukan permohonan
bantuan hukum pada EOC. Semua pengajuan bantuan dipertimbangkan oleh Komite
Hukum dan Pengaduan EOC.
Konsiliasi membantu para pihak yang berbeda untuk merundingkan penyelesaian
dengan:
- mengidentifikasi permasalahan dan
memahami fakta dan keadaan
- mendiskusikan masalah
- memahami kebutuhan para pihak
- mencapai kesepakatan yang dapat
diterima satu sama lain
A.
Keuntungan Konsiliasi
- Bebas biaya
- Proses penyelesaian melaui konsiliasi lebih singkat dibandingkan proses
Pengadilan.
- Tidak ada paparan media terhadap para
pihak perorangan.
4.
Tidak seformal dibandingkan dengan sidang di pengadilan
5.
Konsiliasi bersifat sukarela
C. KEUNTUNGAN KONSILIASI
- Bebas biaya
- Proses penyelesaian melaui
konsiliasi lebih singkat dibandingkan proses pengadilan.
- Tidak ada paparan media terhadap
para pihak perorangan.
- Tidak seformal dibandingkan dengan
sidang di pengadilan
- Konsiliasi bersifat sukarela
D. PERSIAPAN GUNA MENGHADAPI KONSILIASI
- Bersiaplah untuk mengungkapkan dan
menjelaskan masalah serta kebutuhan Anda
- Bersiaplah untuk mendengarkan pihak
lain
- Ajaklah seorang teman atau
pengacara apabila Anda memerlukannya tetapi Anda harus memberi tahu kami
terlebih dahulu sehingga kami bisa mendapatkan persetujuan dari pihak lainnya.
Jika pihak lainnya tidak setuju, maka Anda tidak dapat mengajak orang lain kedalam
pertemuan konsiliasi. Meskipun demikian, orang yang Anda ajak boleh duduk di
ruangan lain agar Anda bisa berdiskusi dengan orang tersebut apabila perlu.
- Pertimbangkan kemungkinan hasil
yang ingin Anda peroleh
- Bersiaplah untuk mendiskusikan kemungkinan hasil ini
E. PETUGAS KONSILIASI
- Para petugas konsiliasi di EOC
berasal dari latar belakang yang beraneka ragam
- Pelatihan mereka diperbaharui
secara berkala
- Mereka diharuskan untuk bersikap adil, mandiri dan tidak
memihak
Apa yang saya lakukan pada pertemuan konsiliasi?
Anda harus berperan aktif dengan:
- menyatakan kasus Anda dengan jelas
- mengajukan pertanyaan, jika Anda
tidak memahami apa yang dibahas
- mendengarkan pendapat pihak lainnya
- menyarankan dan mempertimbangkan
jalan pilihan untuk penyelesaian perselisihan
- membantu mencapai kesepakatan akhir
Apakah yang petugas konsiliasi lakukan dalam konsiliasi?
Mereka:
- memastikan bahwa setiap pihak
mempunyai kesempatan untuk menjelaskan masalah
- mendorong setiap pihak untuk
mendengarkan apa yang harus dikatakan pihak lainnya
- memastikan semua informasi yang
tersedia dipahami dan dipertimbangkan
- mendorong setiap pihak untuk
mendiskusikan kasus tersebut dan berusaha mencapai kesepakatan
- memperlakukan setiap pihak secara
adil dan tidak memihak
- diharuskan untuk menghormati kerahasiaan para pihak
Bagaimana petugas konsiliasi membantu saya?
Mereka:
- mendiskusikan masalah yang
diperselisihkan dengan mengajukan pertanyaan yang dirancang untuk membantu para
pihak bertukar informasi
- mengembangkan dan membahas pilihan
untuk penyelesaian
- menulis rancangan kesepakatan perdamaian sesuai dengan
kehendak para pihak dan mencatat hasilnya
Apakah syarat-syarat penyelesaian perselisihan yang dapat
saya minta?
Syarat-syarat penyelesaian perselisihan bergantung pada
situasi perselisihan. Biasanya, adalah kebalikan dari situasi yang menyebabkan
pengaduan. Misalnya, jika seseorang dipecat, maka dia dapat meminta untuk
dipekerjakan kembali. Apabila permintaan kenaikan jabatannya atau transfernya
ditolak, maka seseorang dapat meminta kenaikan jabatan atau transfer. Apabila
permintaan pelatihan ditolak, maka pelatihan tersebut dapat menjadi syarat
dalam syarat penyelesaian. Kemungkinan lainnya adalah:
- surat permintaan maaf
- penetapan kebijakan persamaan
kesempatan
- ganti rugi keuangan
- pembangunan akses fisik, dsb.
Apakah kesepakatan penyelesaian secara hukum mengikat?
Ya. Kesepakatan tersebut adalah kontrak antara kedua belah
pihak dan secara hukum mengikat.
Bagaimana jika konsiliasi tidak berhasil?
Jika konsiliasi tidak berhasil, maka pemohon dapat mengajukan
permohonan bantuan hukum pada EOC guna mengajukan gugatan perdata di Pengadilan
Distrik (District Court). Meskipun demikian, tidak ada jaminan bahwa bantuan
hukum tersebut akan diberikan (untuk setiap permohonan).
EOC tidak dapat mempertimbangkan permohonan bantuan hukum
kecuali jika pemohon telah menjalani proses sistem pengaduan dan konsiliasi
tidak berhasil. Dalam kasus seperti itu, EOC mungkin, jika menurut EOC tepat
untuk melakukannya, akan memberi bantuan hukum.
Berdasarkan undang-undang, bantuan
hukum bisa diberikan jika:
- kasus menimbulkan permasalahan
tentang prinsip; atau
- sulit sekali mengharapkan pemohon menangani kasus tersebut
tanpa bantuan hukum karena kerumitan kasus atau posisi pemohon dalam
hubungannya dengan tergugat.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Konsiliasi adalah usaha mempertemukan keinginan
pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan menyelesaikan
perselisihan. Tujuan dari pertemuan konsiliasi adalah untuk membawa pihak yang
berkepentingan untuk bersama sama mencari jalan keluar untuk menyelesaikan
perselisihan. Konsiliasi mencari jalan tengah yang bisa diterima kedua belah
pihak untuk menyelesaikan permasalahan,
supaya kedua belah pihak dapat melewati
perselisihan tersebut. Selain itu
konsiliasi juga mempunyai keuntungan antara lain bebas biaya, proses
penyelesaian melaui konsiliasi lebih singkat dibandingkan proses pengadilan,
tidak ada paparan media terhadap para pihak perorangan, tidak seformal
dibandingkan dengan sidang di pengadilan , dan konsiliasi bersifat sukarela .
Saran
Kami selaku penyusun makalah ini
menyadari bahwa makalah ini jauh dari sempurna, oleh karena itu kami
mengharapkan kritik dan sarannya untuk menyempurnakan makalah ini menjadi lebih
baik ke depannya .
0 Response to "Konsiliasi"
Post a Comment