fungsi norma sosial dalam mengatur hubungan antar manusia pada kelompok atau masyarakat
Tuesday, 26 November 2013
Add Comment
Kata
pengantar
Puji syukur Alhamdulillah
kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta
karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah ini yang
tepat pada waktunya yang berjudul “Fungsi Norma Sosial
Dalam Mengatur Hubungan Antar Manusia Pada Kelompok Atau Masyarakat ”
Makalah ini berisikan tentang informasi tentang fungsi
norma sosial dalam mengatur hubungan antar manusia pada kelompok atau
masyarakat. Diharapkan makalah ini dapat memberikan sedikit pengetahuan kepada
kita semua tentang bagaimana fungsi
norma sosial dalam masyarakat .
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu kritik dan saran
dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan
makalah ini.
Demikian kami sampaikan terima kasih kepada semua
pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari
awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita, dan makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak, Amin.
Yogyakarta,18 Februari 2013
Penyusun
BAB
1
PENDAHULUAN
A.Latar
Belakang
Manusia adalah makhluk sosial yang tidak
dapat hidup tanpa melakukan hubungan dan bekerja sama dengan manusia lainnya di
masyarakat. Agar kerja sama antarsesama manusia dapat berlangsung dengan baik,
lancar, dan dapat optimal, manusia membutuhkan suasana dan kondisi yang tertib
dan teratur. Dalam hal ini manusia membutuhkan aturan, tata pergaulan, sehingga
mereka dapat hidup dalam suasana yang harmonis. Uraian tersebut menunjukkan
arti pentingnya norma-norma sosial dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian,
ada hubungan antara interaksi sosial dengan norma sosial. Norma lahir karena
adanya interaksi sosial dalam masyarakat. Masyarakat yang berinteraksi
membutuhkan aturan main, tata pergaulan yang dapat mengatur mereka untuk
mencapai suasana yang diharapkan, yaitu tertib dan teratur. Untuk mencapainya,
maka dibentuklah norma sebagai pedoman yang dapat digunakan untuk mengatur pola
perilaku dan tata kelakuan yang akhirnya disepakati bersama oleh anggota
kelompok masyarakat tersebut.Interaksi sosial memiliki arti hubungan sosial
yang dinamis antara individu dengan individu,individu dengan kelompok atau
sebaliknya.Setiap tindakan manusia dibatasi oleh aturan,nilai, maupun norma sosial.Nilai
dan norma sosial memiliki peranan penting dalam setiap masyarakat karena nilai
dan norma tersebut berfungsi untuk mengatur tata kehidupan setiap anggota
masyarakat sebagai makhluk sosial.
B.Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian norma sosial?
2. Apa
fungsi norma sosial dalam masyarakat?
3. Bagaimana
fungsi norma sosial dalam mengatur hubungan antar manusia pada kelompok atau
masyarakat?
BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengertian dan Fungsi Norma Sosial dalam
Masyarakat
Norma adalah aturan atau
pedoman perilaku dalam suatu kelompok tertentu. Norma berisi petunjuk-petunjuk
untuk hidup, di mana di dalamnya terdapat perintah atau larangan bagi setiap
manusia untuk berperilaku sesuai dengan aturan yang ada, sehingga tercipta
sebuah kondisi yang disebut keteraturan atau ketertiban.
Dalam kehidupan masyarakat, norma memiliki beberapa
fungsi atau kegunaan.Berikut adalah beberapa fungsi norma dalam masyarakat.
Ø
Sebagai pedoman atau patokan hidup
yang berlaku bagi semua anggota masyarakat pada wilayah tertentu
norma sosial dalam kehidupan masyarakat merupakan
bentuk peraturan tak tertulis yang berfungsi sebagai pengatur sikap dan
perilaku manusia dalam pergaulan hidup sehari-hari dalam masyarakat. Norma
sosial relatif banyak menekankan pada sanksi sebagai unsur pengawasan terhadap
sikap dan perilaku manusia dalam pergaulan tersebut.Norma disebut sebagai norma
sosial bukan semata karena telah mendapatkan sifat kemasyarakatan, akan tetapi
sekaligus telah dijadikan patokan perilaku dalam pergaulan hidup.
Norma-norma sosial sebagai unsur kebudayaan
non-material dapat berfungsi sebagai landasan kekuatan pribadi dalam upaya
melindungi diri dari ancaman kejahatan moral atau pengaruh buruk dari luar.
Dalam rangka upaya itu norma-norma atau kaidah sosial pada dasarnya merupakan
petunjuk-petunjuk ideal tentang bagaimana seharusnya manusia berperilaku dalam
pergaulan hidup bermasyarakat..Perumusan perilaku menurut penilaian pergaulan
dalam bentuk norma atau kaedah soaial ini berfungsi sebagai unsur kendali dan
pembatas kebebasan perilaku agar terhindar dari penyimpangan. Diterima atau
tidaknya seseorang menjadi bagian sosial dalam suatu pergaulan hidup,
tergantung pada beberapa alternatif, yaitu:
1. kemampuan individu menyesuaikan diri terhadap
kaedah yang berlaku dalam kelompokpergaulan sosial;
2. mengendalikan tradisi perilaku dan emosi dirinya
ditengah-tengah pergaulan kelompok
3. kesanggupan untuk menyerap norma-norma kelompok
sebagai bagian jati dirinya
4.kesediaan kelompok sosial untuk menerima dan
mentolerir perbedaan prinsip kaedah bawaan individu.
5.kesediaan kelompok sosial untuk mempengaruhi dan
membina individu untuk tunduk pada kaidah kelompok.
Nilai yang
dimiliki oleh setiap daerah terkait pola perilaku masyarakat berbeda antara
satu dengan yang lainnya, artinya dalam suatu masyarakat tidak menutup
kemungkinan memiliki persamaan maupun berbedaan dalam kaitannya dengan sistem
norma yang dianutnya. Norma tersebut dijadikan batasan bagi setiap individu
maupun kelompok dalam berperilaku agar terciptanya masyarakat yang
harmonis dan terkendali, sehingga segala tindakan masyarakat tidak keluar dari
nilai-nilai yang sudah ditetapkan .
Ø
Memberikan stabilitas dan
keteraturan dalam kehidupan bermasyarakat.
Norma apabila dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat maka akan membawa dampak
positif terhadap keberlangsungan kehidupan masyarakat.Sebab nilai yang ada
dalam norma sosial telah mengandung unsur keteraturan sosial yang akan membawa
masyarakat pada ketercapaian segala tata kelakuan yang benar yang mempengaruhi
seluruh sistem sosial dalam masyrakat. Stabilitas akan tercipta apabila
masyarakat telah memakai norma yang ada dengan baik.
Ø
Mengikat warga masyarakat, karena
norma disertai dengan sanksi dan aturan yang tegas bagi para pelanggarnya.
Seseorang dikendalikan oleh
norma-norma itu tidak hanya sekadar membuat perasaan takut untuk melanggar aturan,tetapi juga karena
dapat membuat perasaan bersalah jika melanggar norma-norma tersebut. Unsur
kendali dari norma-norma itu merupakan cerminan dari desakan sosial yang didasarkan
pada kepentingan bersama. Norma sebagai pedoman perilaku mempunyai fungsi sebagai
pengatur aktivitas sosial yang di dalamnya mengandung hukum dan
sanksi-sanksinya.Bagi pelanggarnya harus patuh,dan diharapkan secara suka rela
menerima sanksi berdasarkan keputusan bersama.Dalam kehidupan kelompok
masyarakat pada umumnya, setiap individu mematuhi norma-norma sosial itu tidak hanya
karena takut menerima sanksi masyarakat atau karena terpaksa mematuhi kehendak
dari kelompoknya, akan tetapi ia patuh karena keberadaan norma-norma sosial itu
telah diterima sebagai acuan tindak kebenaran dan kebaikan yang dapat memberi
manfaat, baik bagi dirinya sendiri maupun bagi orang-orang lain di sekitarnya.
Ketika sebuah norma yang telah ada dalam masyarakat
dilanggar atau tidak dipatuhi maka ada sanksi megikat yang akan diberikan atas
segala penyimpangan terhadap nilai norma yang telah dilanggar.Sanksi yang
diberikan beragam tergantung pada besarnya pelanggaran yang dilakukan pihak
yang bersalah,namun sanksi tersebut bersifat tegas.Segala yang telah menjadi
ketentuan sanksi dijalankan oleh pihak yang terkait dibawah kekuasaan pihak
yang berwenang menjalankan sanksi.
Pedoman perilaku berupa rumusan tentang
perintah/kewajiban dan larangan larangan yang disertai sanksi.Suatu perintah
menunjukkan jalan yang telah ditetapkan, yakni perilaku yang dianggap dapat
membawa manfaat atau tidak membahayakan kehidupan bersama. Di pihak lain
rumusan tentang larangan, berarti menolak dan menghindarkan diri dari
perilaku-perilaku yang dianggap mengganggu ketenangan masyarakat; mencegah
anggota-anggota masyaraka tuntuk berbuat di luar ketentuan norma-norma sosial
yang berlaku.Norma tidak hanya berarti sebagai bentuk aturan yang mendukung
suatu perilaku yang positif saja, akan tetapi norma dapat juga merupakan aturan
yang mendorong seseorang atau kelompok untuk menghindar dari
perbuatan-perbuatan yang negatif atau perbuatan yangmerugikan pihak lain.
Ø
Menciptakan kondisi dan suasana yang
tertib dalam masyarakat.
Norma-norma
sosial yang berlaku dalam masyarakat pada umumnya cenderung diterima sebagai
peraturan yang diyakini dapat memberi manfaat bagi kehidupannya. Menciptakan
masyarakat yang harmonis dan sejahtera dengan pelanggaran terhadap norma-norma
sosial yang berlaku bukan karena seseorang takut kepada sesamanya akan tetapi
karena keyakinan bahwa perbuatan melanggar norma itu adalah aib dan merugikan
bagi dirinya,menjatuhkan harga diri dan dipercaya dapat menimbulkan beban sosial-psikologis
yang berkepanjangan. Bagi kehidupan masyarakat heterogenitas,berbeda dengan
konsep masyarakat setempat yang relatif sederhana, di mana lebih menekankan
pada kepentingan keselamatan dan jaminan keamanan diri secara formal.Sehingga
norma sosial merupakan seperangkat alat yang memberikan pengaruh besar terhadap
kemaslahatan masyarakat.
Ø
Merupakan wujud konkret dari nilai
yang ada di masyarakat.
Kepatuhan
terhadap norma didasarkan pada pertimbangan kebutuhan keamanan manusia dari ancaman
kejahatan. Atas alasan ini, maka secara perlahan tumbuh pengakuan bersama
antaranggota masyarakat terhadap pentingnya peraturan perilaku. Peraturan perilaku
ini didasarkan pada nilai moral yang didalamnya terkandung pengakuan nurani
atau suara hati. Jika suara hati ini secara jujur dapat diterapkan dalam
perilaku kehidupan sehari-hari, dan menjadi suatu kebiasaan, maka pada puncak
proses sosial akan membentuk jati diri atau kepribadian.
Harapan dalam kehidupan masyarakat adalah tumbuhnya
norma sosial sebagai peraturan perilaku berdasarkan suara hati yang melekat
sebagai kebutuhan pokok,baik bagi pribadi maupun masyarakat pada umumnya. Oleh
karena itu secara sosiologis norma sosial dapat diterima sebagai peraturan
obyektif yang dapat memperkuat fungsi pengawasan sosial, terutama dalam upaya
mempertahankan sturktur sosial.
Ø
Suatu standar atau skala dari
berbagai kategori tingkah laku masyarakat.
Norma-norma
sosial biasanya dinyatakan dalam bentuk kebiasaan,tatakelakuan dan adat
istiadat atau hukum adat. Latar belakang terbentuknya norma sosial bermula dari
perbuatan alami yang berulang-ulang dalam waktu yang relatif lama, sehingga kemudian
timbul pengakuan dan kesadaran bersama. Norma sosial menitikberatkan pada kekuatan
serangkaian peraturan tentang perilaku individu berdasarkan penilaian
masyarakat yang mencerminkan ukuran baik/buruk, pantas/tidak pantas, dan
boleh/tidak dilakukan.
Norma sosial cenderung nampak sebagai bagian dari
institusi yang berfungsi mengatur dan membatasi perilaku manusia dalam
kenyataan kehidupan masyarakat. Norma mengandung pembatasan atas sifat alamiah
kekebasan manusia yang ditunjukkan melalui rambu-rambuberupa perintah dan
larangan. Pemahaman terhadap norma itu merupakan sumber kesadaranindividu untuk
bertindak berdasarkan etika dan moralitas institusional sebagaimana adanya.
.
2.Arti Penting Sebuah Norma Dalam Mengatur
Hubungan Masyarakat.
Menurut Y.B.A.F.
Mayor Polak (1979), norma-norma merupakan cara perbuatan dan kelakuan yang
dibenarkan untuk mewujudkan nilai-nilai itu. Perilaku erat kaitannya dengan
persepsi seseorang tentang kebenaran dan kebaikan, meskipun perilaku itu dalam
aspek fisik bisa dipandang sebagai bagian organisasi yang bersifat material.
Terlepas dari kedua aspek tersebut (material dan non-material), secara umum
norma-norma sosial biasanya dinyatakan dalam bentuk-bentuk kebiasaan bertindak
dan hukum-hukum dari suatu masyarakat tertentu yang tumbuh melalui kumpulan
pikiran dan perasaan manusia.
Oleh karena
itu, dalam perkembangannya cenderung semakin banyak perbedaan standart perilaku
antara satu masyarakat dengan masyarakat lainnya.Norma-norma sosial pada
umumnya bersifat menentang, menolak atau menangkal berbagai kekuatan yang
bersifat buruk, baik dari dalam maupun dari golongan-golongan luar yang merasa
tak puas terhadap norma-norma sosial yang berlaku pada masyarakat yang bersangkutan.
Akan tetapi konkritisasi norma sosial tidak selamanya dapat efektif menjamin stabilitas
sosial.
Perkembangan
norma sosial sebagai hukum masyarakat, bukan merupakan sistem norma yang
berlaku selamanya,melainkan tergantung pada kepentingan para penganutnya. Suatu
ketika bisa ditinjau kembali dan dilakukan penciptaan norma-norma baru yang
dianggap lebih sesuai dengan nilai-nilai baru. Secara umum, fungsi norma sosial
pada dasarnya sama dengan fungsi hukum, yaitu untuk menertibkan dan
menstabilisasikan kehidupan sosial masyarakat dan menghindariterjadinya konflik
dan dis-integrasi.Efektif atau tidaknya fungsi norma sosial, sangat tergantung
pada kekuatan pengakuan dan besarnya harapan masyarakat terhadap jaminan norma
sosial itu sendiri sebagai landasan perilaku dalam usaha mengatasi berbagai
gejala dan konflik sosial.
Norma-norma
sosial diharapkan dapat berfungsi untuk memberikan petunjuk tentang cara untuk
mengatasi goncangan-goncangan sosial yang dianggap membahayakan bagi
ketenteraman masyarakat.Semakin kuat ikatan warga masyarakat terhadap norma-norma
sosial yang berlaku, maka ada kecenderungan pola perilaku dan hubungan sosial
dalam sistem pergaulan kehidupan bermasyarakat semakin stabil.
Sebaliknya
apabila ikatan warga masyarakat terhadap norma norma sosial itu telah semakin
lemah, mungkin karena sistem pergaulan itu berkembang,terbuka atau karena
sebagian besar perbedaan kepentingan tidak dapat diselesaikan,dan menurunnya
stabilitas kehidupan masyarakat, maka akan terjadi proses reformasi tatanan
sosial budaya secara umum tidak dapat dihindari, baik secara terencanamaupun
secara alami. Pada fase ini segala pola perilaku dalam sistem pergaulan hidup cenderung
berubah, yang sekaligus menunjukkan adanya perubahan-perubahan
kebudayaan,khususnya pada aspek norma-norma sosial.
BAB
III
SIMPULAN
Norma adalah aturan atau
pedoman perilaku dalam suatu kelompok tertentu. Norma berisi petunjuk-petunjuk
untuk hidup, di mana di dalamnya terdapat perintah atau larangan bagi setiap
manusia untuk berperilaku sesuai dengan aturan yang ada, sehingga tercipta
sebuah kondisi yang disebut keteraturan atau ketertiban.
Dalam
mengatur hubungan antar individu dalam kelompok atau masyarakat,norma sosial
memiliki beberapa fungsi yaitu :
Ø
Sebagai
pedoman atau patokan hidup yang berlaku bagi semua anggota masyarakat pada
wilayah tertentu.
Ø
Memberikan
stabilitas dan keteraturan dalam kehidupan bermasyarakat.
Ø
Mengikat
warga masyarakat, karena norma disertai dengan sanksi dan aturan yang tegas
bagi para pelanggarnya.
Ø
Menciptakan
kondisi dan suasana yang tertib dalam masyarakat.
Ø
Suatu
standar atau skala dari berbagai kategori tingkah laku masyarakat.
Norma-norma
sosial diharapkan dapat berfungsi untuk memberikan petunjuk tentang cara
untuk
mengatasi goncangan-goncangan sosial yang dianggap membahayakan bagi
ketenteraman masyarakat.Semakin kuat ikatan warga masyarakat terhadap
norma-norma sosial yang berlaku, maka ada kecenderungan pola perilaku dan
hubungan sosial dalam sistem pergaulan kehidupan bermasyarakat semakin stabil.
DAFTAR
PUSTAKA
Soelaeman
M, Munandar. Ilmu Sosial Dasar. Bandung : PT. Refika Aditama.
Google.com/Fungsi2NormaDalamMengaturHubunganMasyarakat\20urbanesia\20urbanesia.htm
diakses pada 11 Februari 2013
www.google.com/muhsyarrof.blogspot/normasosial
Soekanto,Surjono.Sosiologi
Suatu Pengantar.Jakarta:Rajawali Pers
Supardan,Dadang.Pengantar
Ilmu Sosial.Jakarta:PT Bumi Aksara
0 Response to "fungsi norma sosial dalam mengatur hubungan antar manusia pada kelompok atau masyarakat"
Post a Comment